- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Negara Malaysia Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati


TS
sabdaaakuu
Warga Negara Malaysia Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati

PONTIANAK, BIJAKS – Warga Negara Malaysia, Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67), dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di PN Sanggau dalam kasus penyelundupan sabu seberat 11,254 kilogram.
Salah seorang jaksa penuntut, Ulfan Yustian Arif, Kamis (8/9) menjelaskan ada beberapa pertimbangan sehingga Uncle Ong dituntut hukuman mati. “Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga,” jelasnya.
Sabu yang diselundupkan bernilai lebih dari Rp11 miliar. Sebelumnya, Uncle Ong pernah menyelundupkan sabu 2 kilogram melalui perbatasan Entikong. Ong menjadi terdakwa bersama rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan alias Een yang dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Ong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Een tidak dituntut maksimal hukuman mati karena ia baru sekali ini melakukan hal tersebut dan sebelumnya belum pernah dihukum. (zz/rc/an)
http://www.bijaks.net/news/article/1...t-hukuman-mati
0
757
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan