- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur
![agusdwikarna](https://s.kaskus.id/user/avatar/2007/11/30/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
agusdwikarna
Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur
Kamis, 8 September 2016 05:21 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP partai Golkar Adies Kadir menilai kasus 'Papa Minta Saham' yang diusut Kejaksaan Agung kini gugur secara otomatis.
Penyebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang 'Papa Minta Saham' Otomatis yang dilaporkan ke kejagung, gugur," kata Adies Kadir.
Ia mengatakan penyadapan tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta atau seseorang. Adies menegaskan penyadapan merupakan domain penegakan hukum.
"Menurut kami wajar saja hakim MK memutuskan hal itu," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kasus 'Papa Minta Saham' sudah tak bisa lagi diproses. Sebab, penyadapan itu bukan merupakan bukti hukum karena melalui rekaman ilegal."Otomatis sudah bisa diselesaikan tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak SN (Setya Novanto) clear," katanya.
Sumber: Tribunnews
papa sakti
gimana komentar si kurawa?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP partai Golkar Adies Kadir menilai kasus 'Papa Minta Saham' yang diusut Kejaksaan Agung kini gugur secara otomatis.
Penyebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang 'Papa Minta Saham' Otomatis yang dilaporkan ke kejagung, gugur," kata Adies Kadir.
Ia mengatakan penyadapan tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta atau seseorang. Adies menegaskan penyadapan merupakan domain penegakan hukum.
"Menurut kami wajar saja hakim MK memutuskan hal itu," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kasus 'Papa Minta Saham' sudah tak bisa lagi diproses. Sebab, penyadapan itu bukan merupakan bukti hukum karena melalui rekaman ilegal."Otomatis sudah bisa diselesaikan tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak SN (Setya Novanto) clear," katanya.
Sumber: Tribunnews
papa sakti
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
0
1.6K
17
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan