Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendadaksehatAvatar border
TS
mendadaksehat
HTI & Kesbangpol Banjar Bahas Soal RUU Terorisme


Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Jawa Barat, Ustadz Dimas Prasetia, SH., bersama Kepala Kantor Kesbangpol Kota Banjar, saat berdiskusi dalam acara Halqoh Islam dan Peradaban (HIP). Photo: Dok. HTI Banjar.



Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Jawa Barat, Ustadz Dimas Prasetia, SH., menilai, jika revisi UU Terorisme disahkan, maka akan melahirkan rezim lebih represif, kopkamtib gaya baru serta munculkan “Guantanamo Indonesia.

Hal itu ditegaskannya dalam agenda rutin kegiatan Halqoh Islam dan Peradaban (HIP), yang bertema “RUU Terorisme, Membidik Siapa,” Minggu, (04/09/2016), di Gedung Dakwah Islam Kota Banjar.

Menurut Dimas, isu terorisme selama ini diarahkan kepada umat Islam. Dengan berbagai konspirasinya selama ini terlihat jelas bahwa kaum muslimin yang dibidik. Termasuk dengan RUU Terorisme dibuat untuk membungkam dakwah Islam yang saat ini semakin meluas. Meski begitu, Hizbut Tahrir sendiri tidak setuju dengan tindakan terorisme.

“Hizbut Tahrir Indonesia telah menyampaikan masukan sekaligus kritik kepada Ketua Pansus Revisi UU Terorisme. Pertama, bahwa kerangka berfikir tentang teroris dalam RUU Terorisme ini tidak jelas, karena hanya umat Islam yang dijadikan target, sementara pelaku aksi teroris pro disintegrasi tidak disebut teroris,” tandasnya.

Kedua, lanjut Dimas, tentang definisi terorisme juga tidak jelas, sehingga bisa ditarik-tarik sesuai selera. Ketiga, perlu dibedakan antara the real terrorism (teroris sesungguhnya) dan fabricated terrorism (teroris yang sengaja dibuat). Keempat, perlu pengawasan serta evaluasi terhadap berbagai tindakan aparat dalam penanganan kasus terorisme.

Dimas juga menjelaskan, bahwa cakupan revisi RUU Terorisme yakni perluasan cakupan ancaman kekerasan, pemberatan hukuman, perpanjangan masa penahanan, hingga pencabutan paspor. Dengan begitu, maka RUU ini dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk mengkaji Islam dan mendakwahkannya.

“Untuk itu, kita sebagai umat Islam harus mengetahui peristiwa politik terbaru seperti RUU Terorisme, mempererat ukhuwaah Islamiyah, serta melaksanakan dakwah yang merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin,” tegas Dimas.

Senada dikatakan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP., M.Si., terkait penilaiannya terhadap UU Terorisme. Dalam hal ini, masyarakat dan pemerintah jangan mudah memvonis seseorang atau kelompok sebagai teroris, sehingga tidak akan salah tangkap. (Eva/R3/HR-Online)


SUMBER
0
2.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan