Quote:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan sistem pembayaran iuran melalui virtual account (VA) Keluarga yang mengacu ke kartu keluarga (KK). Melalui sistem pembayaran baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan membayar iuran secara kolektif dalam satu kali transaksi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Makassar Elsa Novelia menuturkan pemberlakuan VA satu keluarga sejak 1 September lalu secara serentak di Indonesia, termasuk di Makassar.
"Melalui sistem ini, cukup satu VA saja yang melakukan pembayaran maka akan mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kesepesertaan," jata Elsa pada konferensi pers di kantornya, Jl AP Pettarani, Selasa (6/9/2016).
Misalnya, kata Elsa, dalam satu keluarga terdiri atas empat orang, lalu salah satunya membayar iuran, maka jumlah harus dibayarkan adalah kumulatif atau total empat orang sekaligus dalam sekali transaksi.
Menurut Elsa, sistem ini lebih efisien dibanding sistem sebelumnya yang membayar iuran per peserta. Pasalnya, dengan sistem VA kolektif tersebut mengharuskan peserta dan anggota keluarga yang terdaftar membayar iuran secara kolektif dengan satu biaya administrasi.
Bahkan jika melakukan pembayaran menggunakan ATM, Internet baking ,SMS Banking atau melalui teller- teller bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya Administrasi gratis.
"Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah mensosialisasikan ke masyarakat tentang perubahan sistem VA ini. Kami berharap masyarakat, khususnya peserta bisa memahami dan segera menyesuaikan diri," jelasnya.
Hal lainnya yang perlu diketahui dari sistem tersebut adalah peserta harus membayar iuran setiap bulannya full satu KK. Sebelumnya, dalam satu keluarga biasanya mencicil pembayaran iuran.
Semisal, bulan ini seorang suami membayar untuk diri sendiri dan istrinya, lalu bulan depan membayarkan untuk kedua anaknya, yang penting kartu JKN-nya aktif. Namun dengan skema baru tersebut, cara mencicil sudah tidak bisa dilakukan lagi. (*)
sumber
warbyasahhhh, "iuran" yang dipaksakan

nama lain nya apa ya buat iuaran secara paksa?