- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Didakwa Korupsi Rp 1 M, La Nyalla: Status Tersangka Saya Tidak Sah!


TS
namima
Didakwa Korupsi Rp 1 M, La Nyalla: Status Tersangka Saya Tidak Sah!
Quote:

Jakarta - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Jaksa mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar.
"Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan jaksa penutut umum karena setahu saya hasil keputusan praperadilan, (putusan) yang menyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," ujar La Nyalla menyampaikan tanggapan usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Keberatan yang sama disampaikan tim penasihat hukum La Nyalla yang diwakili Fahmi Bachmid. Menurutnya penyidikan perkara La Nyalla seharusnya sudah gugur berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu yang menyatakan penetapan status tersangka La Nyalla tidak sah.
"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada (putusan) praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," ujar Fahmi.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum La Nyalla langsung membacakan nota keberatannya (eksepsi). Pembela La Nyalla menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena berdasarkan penyidikan perkara yang tidak sah.
"Perkara tidak layak diajukan ke persidangan untuk diadili karena memang sudah tidak ada perkara lagi. Kerugian negara tidak ada lagi," sambung Fahmi membacakan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jatim sebelumnya mendakwa La Nyalla mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum, I Made Suarnawan membacakan surat dakwaan.
Penyimpangan yang dilakukan La Nyalla yakni mencairkan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Duit tersebut digunakan La Nyalla untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan La Nyalla.
Menurut Jaksa, pada tanggal 11 Juli 2012, La Nyalla membeli IPO Bank Jatim senilai Rp 5.359.479.150 dan mendapatkan IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," terang Jaksa.
(fdn/rvk)
http://news.detik.com/berita/3291436...424.1466661802
tidak sah..

0
1.4K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan