- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah Tewas, Penampakan Kolam Renang Green Bay Diberi Garis Polisi


TS
moraiko
Bocah Tewas, Penampakan Kolam Renang Green Bay Diberi Garis Polisi

Jakarta - Garis polisi dipasang di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. Pemasangan ini dilakukan setelah tewasnya seorang bocah karena tersetrum di area kolam renang itu.
Menurut Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh kepada detikcom, Senin (29/8/2016), bocah yang tewas bernama Ferrady RC alias Afuk (7). Bocah itu tersetrum listrik pada Senin (22/8).

Putra tunggal dari Yessica Anggrainy ini tersetrum kabel lampu di taman yang berada di area kolam renang. Menurut Bismo, pengelola seharusnya memberi pengamanan di sekitar taman agar tidak dimasuki orang.
"Terlepas itu boleh diinjak atau tidak, seharusnya manajemen siapkan pengamanan," jelas Bismo.

Bismo menyampaikan dugaan kelalain kini tengah diselidiki. Beberapa saksi sudah diperiksa.
http://news.detik.com/berita/3285887/bocah-tewas-penampakan-kolam-renang-apartemen-green-bay-diberi-garis-polisi
Green Bay? Agung Podomoro dong? emang kacau ini perusahaan....cuma mikirin duit doang tp enggak peduli dengan keselamatan penghuni....trus mana tuh gubernur podomoro Ahoax? najis

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan...amin
Curahan hati ibunda korban:
Quote:
Curahan hati si ibu di facebook:
Ferrardy Richie Cahyono (Afuk), itulah nama yang aku berikan padanya 7tahun yang lalu saat pertama kali ia lahir ke dalam hidupku...
Dia adalah cahaya kebahagiaanku.. kekuatanku.. seberat apapun hidupku.. dialah alasan aku menjadi tetap kuat dan tersenyum.. ialah alasan aku terus memperjuangkan kebahagiaan, kesehatan n keberuntungan ku...
Seberat apapun badai yang kuhadapi...
Seperti mimpi buruk.. Senin 22 Agustus 2016 sekitar pukul 17.20 saya mendapat panggilan interkom dari lobby tower A Apartemen Greenbay.. rumah idaman yang kami pilih sebagai istana sekaligus surga baru sejak 13 Mei lalu.
"Ibu, maaf anak ibu ada di mana ya?" tanya petugas lobby. Saat itu saya sedang mempersiapkan kue dagangan yang biasa saya jual di sore hari.
"Di kolam, ada apa?" tanyaku.
"Anak ibu kesetrum" jawabnya.
seketika itu saya langsung turun dari lt 9 menuju lt GF tempat dia berenang. Tiba di depan kolam saya melihat semua orang sudah mengerumuni kolam dan saya langsung berteriak "Dimana anak saya? Dimana dia...?" mata saya menelusuri seluruh area kolam
hingga ada orang yang menunjukkan keberadaannya..
disana saya langsung mengenali bahwa benar itu Afuk,
Dia tergeletak lemas dan tak berdaya
Seketika itu perasaan saya sudah tidak keruan saya mencoba melompat ksana untuk menyelamatkan namun dicegah dari orang-orang mereka bilang jangan bu.. nanti ibu bisa ikut kena.
"Cepat tolong matikan listriknya." teriak saya sambil menangis sambil berdoa...namun cukup lama baru listrik baru dimatikan. petugas langsung mengangkatnya dan berlari menuju taksi.
saya langsung mengambil dia dari petugas yang menggendongnya. Disana saya terus saja berdoa dan saya mncoba mencari denyut nadinya namun tidak berhasil menemukannya. saya terus memengangi mukanya dan seluruh tubuhnya sambil menangis dan memanggil namanya...
tiba di rumah sakit para dokter UGD langsung bertanya kenapa..
"Kesetrum saat berenang"
mereka mencoba melakukan pertolongan dengan menekan jantungnya. namun setelah 15 menit tidak berhsil barulah pihak UGD Rs. Atma Jaya menyatakan dia telah meninggal dunia.
Facebook ibu almarhum:
https://m.facebook.com/profile.php?id=100010237067424
Quote:
HARIANTERBIT.CO – Seorang bocah berusia tujuh tahun Ferrardy Richie Chayono alias A Fuk,7, ditemukan meninggal dunia di taman kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada 22 Agustus 2016. Banyak yang melihat bocah tersebut meninggal karena tersengat aliran listrik.
Yessica Anggrainy, ibu A Fuk, mengaku kecewa dengan pengelola Green Bay karena, pengelola Green Bay terkesan mengabaikan tanggung jawabnya, atas kelalaian yang menyebabkan anaknya meninggal.
“Bayangkan, anak saya hingga 30 menit tersetrum di situ, karena pihak pengelola tidak berhasil mematikan strum yang ada di taman, ” jelas Yessica saat ditemui wartawan.
Ia menambahkan, bahwa di situ sudah sangat terlihat bahwa atas kelambatan dan kelalaian, akibatnya fatal. Pengelola kurang sangat kurang memperhatikan keselamatan pengunjung dan kurang menguasai sistem pengamanan strum taman dan kolam renang.
Lebih ironis lagi, Yessica disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara oleh Chandra dari manajemen Green Bay, saat di rumah duka Heaven.
Tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak-anak saya meninggal karena tersengat strum,” keluh Yessica.
Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum.
Sayangnya, Evi, General Manager (GM) Green Bay saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.
Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui wartawan untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit. Seolah dia tidak mengetahui ada peristiwa yang menyebabkan bocah meninggal dunia karena tersengat listrik
Sementara dokumen di surat kematian yang berada di kelurahan Pluit belum ditandatangani oleh Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan sehingga dengan seenaknya pihak kelurahan menyebut korban tewas karena sakit.
Kejanggal pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit pun mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik , staf kelurahan, dikonfirmasi wartawan pada tanggal 5 September 2016, menyebut surat tersebut belum terdata di komputer dan masih berbentuk tulisan tangan.
Dia menyebut bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, Kepala Dukcapil. “tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul malik. Sementara arsip Formulir Pelaporan Kematian tersebut hanya ditanda tangani Lurah Pluit, Ponisih.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin M. dihubungi di kantornya mengatakan kasus ini masih dalam proses penanganan. “Kita sudah memintai keterangan saksi ahli dan beberapa saksi lainnya,” katanya.
Bungin pun terperangah ketika disodorkan bahwa isi surat kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pluit menyebut korban meninggal dunia karena sakit. Padahal pihak RSCM sudah melakukan otopsi. “Hubungi saja pak Bowo, tim saya yang menangani kasus ini,” kata Kompol Bungin.
Pihak RSCM membenarkan sudah melakukan dua kali otopsi. Otopsi luar dan otopsi dalam. Hasil otopsi sudah diberikan kepada penyidik. “Kami tak bisa memberikan keterangan hasil otopsi. Hubungi saja dokternya,’ kata seorang petugas.
Kalau benar hasil otopsi sudah berada di tangan penyidik dan hasilnya berbeda dengan surat pelaporan kematian, polisi bisa saja mendalaminya karena ada dugaan manipulasi fakta. (tim)
http://harianterbiS E N S O R2016/09/10/afuk-diduga-meninggal-karena-kesetrom-tapi-diabaikan/
Quote:
TRANSINDONESIA.CO – Pengelola kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara, terkesan mengabaikan dan lepas tanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan meninggal bocah 7 tahun, Ferrardy Richie Chayono alias A Fuk, pada 22 Agustus 2016 lalu.
Ibu A Fuk, Yessica Anggrainy mengungkapkan kekecewaannya atas tidak bertanggungjawabnya pengelola Green Bay yang lalai dari pengawasan hingga anaknya meninggal.
“Bayangkan, anak saya hingga 30 menit tersetrum di situ, karena pihak pengelola tidak berhasil mematikan strum yang ada di taman,” terang Yessica saat ditemui wartawan.
Dikatakannya, bahwa di situ sudah sangat terlihat bahwa atas kelambatan dan kelalaian, akibatnya fatal. Pengelola kurang sangat kurang memperhatikan keselamatan pengunjung dan kurang menguasai sistem pengamanan strum taman dan kolam renang.
Lebih ironis lagi, Yessica disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara oleh Chandra dari manajemen Green Bay, saat di rumah duka Heaven.
Tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak-anak saya meninggal karena tersengat strum,” ujar Yessica sedih.
Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum.
Sayangnya, Evi, General Manager (GM) Green Bay saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.
Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui wartawan untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit. Seolah dia tidak mengetahui ada peristiwa yang menyebabkan bocah meninggal dunia karena tersengat listrik
Sementara dokumen di surat kematian yang berada di kelurahan Pluit belum ditandatangani oleh Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan sehingga dengan seenaknya pihak kelurahan menyebut korban tewas karena sakit.
Kejanggal pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit pun mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik , staf kelurahan, dikonfirmasi wartawan pada tanggal 5 September 2016, menyebut surat tersebut belum terdata di komputer dan masih berbentuk tulisan tangan.
Dia menyebut bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, Kepala Dukcapil. “tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul malik. Sementara arsip Formulir Pelaporan Kematian tersebut hanya ditanda tangani Lurah Pluit, Ponisih.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin M dihubungi di kantornya mengatakan kasus ini masih dalam proses penanganan. “Kita sudah memintai keterangan saksi ahli dan beberapa saksi lainnya,” katanya.
Bungin pun terperangah ketika disodorkan bahwa isi surat kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pluit menyebut korban meninggal dunia karena sakit. Padahal pihak RSCM sudah melakukan otopsi. “Hubungi saja pak Bowo, tim saya yang menangani kasus ini,” kata Kompol Bungin.
Pihak RSCM membenarkan sudah melakukan dua kali otopsi. Otopsi luar dan otopsi dalam. Hasil otopsi sudah diberikan kepada penyidik. “Kami tak bisa memberikan keterangan hasil otopsi. Hubungi saja dokternya,’ kata seorang petugas.
Kalau benar hasil otopsi sudah berada di tangan penyidik dan hasilnya berbeda dengan surat pelaporan kematian, polisi bisa saja mendalaminya karena ada dugaan manipulasi fakta.[TIM]
http://transindonesia.co/2016/09/bocah-7-tahun-tewas-kesetrum-green-bay-pluit-diduga-manipulasi-fakta/
Quote:
ISI DOKUMEN KEMATIAN TAK SESUAI FAKTA, IBU KORBAN KASUS GREEN BAY AKAN ADUKAN KE GUBERNUR
POSKOTA.CO – Kasus kematian Ferrardy Richie Cahyono alias Afuk (7), karena tersengat setrum di taman kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada 22 Agustus 2016 lalu, hingga Sabtu (17/9) masih berbuntut.
Yessica Anggrainy, ibu kandung korban belum mau menandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut.
Yessica bersikeras akan menuntut ke jalur hukum atas kematian putra sematawayangnya itu kendati manajemen Green Bay mengancam tidak akan membiayai segala keperluan penguburan korban.
Yessica tak mau nyawa anaknya itu hanya dihargai sebatas ganti rugi penguburan. “Saya menuntut keadilan. Yang bersalah harus dihukum,” kata Yessica kepada sejumlah wartawan.
Yessica tak mau menandatangani surat lantaran keberatan atas isi surat yang disodorkan, hanya sebatas itu rasa tanggung jawab pihak manajemen Green Bay. “Isi suratnya, saya diminta tidak menuntut atas kejadian meninggalnya Afuk. Harus terima dan tanda tangani surat yang sudah diputuskan,” keluh Yessica seakan nyawa manusia di mata manajemen Green Bay tidak berharga.
Semula, jenazah Afuk direncanakan dikremasi, namun akhirnya dibatalkan. Berkat dukungan famili dan rekan yang melihat pihak Yessica dizalimi, akhirnya menenpuh jalur hukum menuntut manajemen Green Bay.
Proses otopsi organ dalam pun ditempuh kembali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 25 Agustus 2016, setelah surat pengantar otopsi dalam diberikan dari Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil otopsi sangat diperlukan untuk persidangan nanti.
Wanita yang sudah ditinggal mati suaminya itu kini hidup sebatangkara, merasa manajemen Green Bay mengabaikan hak-haknya sangat lambat dan terkesan tak mau bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Apalagi, manajemen Green Bay diduga telah memanipulasi fakta keterangan kematian korban dengan menyebut korban meninggal karena sakit. “Mereka sudah keterlaluan. Saya dibohongi pula dengan isi surat itu yang disodorkan oleh Chandra,” kata Yessica kesal.
Pasal berlapis
Jika ini benar, berarti manajemen Green Bay diduga melakukan dua kesalahan yakni, melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP, dan pasal memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 menggunakan keterangan palsu.
Sebelumnya, Yessica ketika berada di rumah duka Heaven di Pluit, disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, oleh Chandra dari manajemen Green Bay, tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak saya meninggal dunia karena tersengat setrum,” keluh Yessica.
Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum. Ketika menghubungi pihka manajemen Green Bay melalui general managernya yang bernama Evi, namun jawabannya yang diterima tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.
Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui wartawan untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit.
Sementara dokumen surat kematian yang berada di Kelurahan Pluit belum ditandatangani Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga dengan seenaknya anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kelurahan Pluit menyebut korban tewas karena sakit. Hal ini akan dilaporkan pula kepada Gubernur Ahok.
Kejanggalan pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit, ini mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik, staf kelurahan, dikonfirmasi wartawan menyebut, surat tersebut belum terdata di komputer, dan masih berbentuk tulisan tangan,” kata Abdul Malik sambil menyebut yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, kepala seksi Dukcapil. “Tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul Malik. Arsip formulir pelaporan kematian tersebut hanya ditandatangani Ponisih atas nama Lurah Pluit.
Sejauh ini, kata Yessica, pihak Green Bay tidak memberikan santunan sepeser pun, karena dia tidak mau menandatangani ‘surat damai’. Yessica mengurus kematian anaknya dari hasil sumbangan tetangga sesama penghuni dan petugas sekuriti apartemen.(*)
http://poskota.co/polisi/bnn/isi-dokumen-kematian-tak-sesuai-fakta-ibu-korban-kasus-green-bay-akan-adukan-ke-gubernur/
Quote:
Ahok Harus Tindak Anak Buah Diduga Ikut Terlibat Permainan Green Bay
Kasus kematian Ferrardy Richie Chayono alias A Fuk (7), karena tersengat strum di taman kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada 22 Agustus 2016 lalu, hingga Kamis (15/9) masih berbuntut.
Yessica, ibu kandung korban belum mau tandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut.
Yessica bersikeras akan menuntut ke jalur hukum atas kematian putra satu-satunya itu kendati Management Green Baymengancam tidak akan membiayai segala keperluan penguburan korban.
Yessica tak mau nyawa anak saya satu-satunya itu hanya dihargai sebatas ganti rugi penguburan. “Saya menuntut keadilan. Yang bersalah harus dihukum,” kata Yessica kepada sejumlah wartawan.
Yessica tak mau tandatangani surat lantaran keberatan atas isi surat yang disodorkan itu, hanya sebatas itu rasa tanggung jawab pihak management Green Bay. ” Isi suratnya, saya diminta tidak menuntut atas kejadian meninggalnya Afuk. Harus terima dan tandatangani surat yang sudah diputuskan,” keluh Yessica seakan nyawa manusia di mata Management Green Bay tidak berharga.
Awalnya, jenasah direncanakan dikremasi, akhirnya rencana itu dibatalkan dan akan ditempuh jalur hukum, berkat dukungan famili dan rekan yang melihat pihak Yessica didzolimi.
Proses otopsi organ dalam pun ditempuh kembali di RSCM. tanggal 25 Agustus 2016, setelah surat pengantar otopsi dalam diberikan dari Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil otopsi sangat diperlukan untuk persidangan nanti.
Wanita yang suaminya sudah meninggal dunia itu kini sebatang kara, merasa management Green Bay mengabaikan hak-haknya yang sangat lambat dan terkesan tak mau bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Apalagi, Management Green Bay diduga telah memanipulasi fakta keterangan kematian korban dengan menyebut korban meninggal karena sakit. “Mereka sudah keterlaluan. Saya dibohongi pula dengan isi surat itu yang disodorkan oleh Chandra,” kata Yessica.
Pasal Berlapis
Jika ini benar, berarti Management Green Bay diduga melakukan dua kesalahan yakni melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai pasal 359 KUHP dan pasal memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagai mana pasal 263 dan pasal 266 menggunakan keterangan palsu.
Seperti sudah diberitakan, Yessica, saat berada di rumah duka Heaven di Pluit, disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara oleh Chandra dari manajemen Green Bay, Tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak saya meninggal dunia karena tersengat strum,” keluh Yessica.
Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum. Sayangnya, Evi, General Manager (GM) Green Bay saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.
Pada Kamis (15/9) wartawan kembali menghubungi Evi lewat telepon kantornya. Lagi-lagi, wanita ini tak ada di kantor, Bahkan customer service bernama Desy meminta nomor HP wartawan untuk dihubungi balik.
Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui wartawan lain untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit.
Sementara dokumen di surat kematian yang berada di kelurahan Pluit belum ditandatangani oleh Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan sehingga dengan seenaknya para anak buah Gubernur Ahok di Kelurahan Pluit menyebut korban tewas karena sakit. Hal ini akan dilaporkan pula kepada Gubernur Ahok.
Kejanggalan pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit, ini mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik, staf kelurahan, dikonfirmasi wartawan (5/9) menyebut surat tersebut belum terdata di komputer dan masih berbentuk tulisan tangan,” katanya sambil menyebut yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, Kepala sie Dukcapil. “Tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul Malik. Arsip Formulir Pelaporan Kematian tersebut hanya ditanda tangani Ponisih atas nama lurah Pluit.
Sejauh ini, kata Yessica, pihak Green Bay tidak memberikan santunan sepeserpun karena dia tidak mau menandatangani ‘surat damai’. Dia mengurus kematian anaknya uang dari sumbangan tetangga sesama penghuni dan petugas sekurity apartemen.(*)
http://www.sindosatu.com/umum/ahok-harus-tindak-anak-buah-diduga-ikut-terlibat-permainan-green-bay.html
#JusticeForAfuk
#JusticeForAfuk
Diubah oleh moraiko 26-09-2016 14:36
0
44.5K
Kutip
438
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan