Kaskus

News

dhanigilaAvatar border
TS
dhanigila
Kronologi Rekayasa Putusan: Saipul Jamil Tahu Ada Upaya Penyuapan Hakim
Kronologi Rekayasa Putusan: Saipul Jamil Tahu Ada Upaya Penyuapan Hakim


Jakarta - KPK menyidangkan tiga penyuap yang mengatur perkara kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Ketua majelis Ifa Sudewi dijanjikan mendapat Rp 250 juta. Penyuapan itu atas sepengetahuan Bang Ipul.

Ketiga orang penyuap itu adalah:

1. Berthanatalia (pengacara-istri hakim tinggi Karel Tuppu).
2. Kasman Sangaji (pengacara).
3. Samsul Hidayatullah (kakak Saipul Jamil).

Berikut kronologi lengkap perjalanan rekayasa perkara tersebut sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa yang diperoleh detikcom, Jumat (2/9/2016):

11 April 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) menerima pelimpahan perkara Saipul Jamil dari kejaksaan. Selanjutnya Ketua PN Jakut Lilik Mulyadi menunjuk susunan majelis:

1. Ifa Sudewi (ketua majelis/Wakil Ketua PN Jakut).
2. Hosolan Sianturi.
3. Dahlan.
4. Syahlan Efdendy.
5. Joothe Sampaleng.

15 April 2016
Ifa menetapkan hari sidang pertama pada 21 April 2016.

21 April 2016
Kasman dan Bertha ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Saipul Jamil berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.3/TL-SJ/SKH-Pdn/2016.

Sidang perdana atas nama Saipul Jamil digelar.

10 Mei 2016
06.00 WIB

Karel Tuppu menelepon istrinya, Bertha menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil, kemudian Bertha memberitahukan akan menemui Ifa pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain.

09.00 WIB
Kasman dihubungi Bertha bahwa Bertha telah menemui Ifa dan mendapat arahan soal kasus Saipul Jamil.

16 Mei 2016
Putusan sela dengan hasil menolak eksepsi penasihat hukum.

24 Mei 2016
Kasman meminta Bertha menemui Ifa untuk membawa bukti bahwa korban Saipul Jamil bukan anak-anak. Bertha menghubungi panitera pengganti Rohadi untuk bertemu dengan Ifa.





25 April 2016
Agenda pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan tuntutan. Tapi sidang tuntutan ditunda.

26 April 2016
Kasman menghubungi Bertha menanyakan perkembangan perkara. Bertha memberitahu hakim condong ke pasal 292 KUHP, bukan UU Perlindungan Anak. Kasman meminta Bertha mengurus perkara itu agar diputus lepas/onslag.

7 Juni 2016
Jaksa menuntut Saipul Jamil melanggar UU Perlindungan Anak dan meminta dihukum 7 tahun penjara.

8 Juni 2016
Bertha dan Rohadi menemui Ifa membahas putusan Saipul Jamil.

10.00 WIB
Bertha menelepon Kasman memberitahu hasil pertemuan yaitu Ifa meminta Rp 500 juta jika Saipul mau dihukum 1 tahun penjara. Kasman menawar apakah tarif itu masih bisa turun tapi dijawab tidak bisa karena beresiko sebab tuntutan 7 tahun penjara.

13.00 WIB
Bertha menghubungi Kasman dan Samsul agar bertemu di RM Penang Bistro, Kelapa Gading.

11 Juni 2016
Samsul meminta asisten Saipul Jamil menyiapkan uang Rp 500 juta.

21.30 WIB
Saipul Jamil menelpon kakaknya menanyakan perkembangan kasusnya dan mendapat jawaban sudah diurus Bertha.

12 Juni 2016
Saipul Jamil meminta Aminudin mengambil Rp 65 juta dari rekeningnya.

13 Juni 2016
15.30 WIB
Bertha memberitahu Rohadi lewat telepon bahwa majelis sedang musyawarah. Bertha dipanggil Ifa ke ruang rapat majelis. Setelah itu, Bertha mengirim SMS ke Rohadi yang berisi putusan setengahnya.

17.00 WIB
Kasman menelepon Samsul memberitahu bocoran putusan. Kasman menawar karena terlalu tinggi. Samsul kemudian memberitahu Saipul Jamil lewat telepon dan memberitahu bahwa Saipul Jamil akan diberi hukuman antara 2 sampai 3 tahun penjara. Bila benar, maka uang yang diberikan kepada hakim Rp 500 juta.

"Setelah mendengar penyampaian Kasman, Samsul menginformasikan kepada Saipul Jamil bahwa yang terbukti Pasal 292 KUHP dengan putusan selama 2-3 tahun penjara dan apabila informasi tersebut benar maka uang yang akan diberikan kepada hakim tidak sebesar Rp 500 juta," demikian dakwa jaksa KPK.





14 Juni 2016
Samsul beserta asisten Saipul Jamil, Aminudin mengambil uang Rp 565 juta. Uang itu lalu dimasukan ke rekening Samsul sebesar Rp 65 juta dan Rp 500 juta dibawa Samsul. Dari Rp 500 juta, sebanyak Rp 300 juta dimasukan ke ransel.

09.00 WIB
Bertha menghubungi Rohadi dan mereka bertemu untuk meminta bertemu.

11.00 WIB
Bertha-Rohadi bertemu di PN Jakut dan menyampaikan Saipul Jamil akan dihukum 3 tahun penjara dengan tarif Rp 250 juta. Bertha lalu menghubungi Kasman dan Kasman setuju dengan tarif dan lamanya putusan.

Tapi Kasman meminta Bertha untuk bilang ke Samsul bahwa tarif putusan Rp 300 juta agar selisihnya yaitu Rp 50 juta dipakai untuk keperluan tim penasihat hukum.

12.00 WIB.
Betrha menanyakan hasil pembicaraan Samsul dengan Kasman dan menyampaikan Kasman setuju jika tarif putusan Rp 300 juta.

16.00 WIB
Putusan Saipul Jamil dibacakan dan diputus 3 tahun penjara karena melakukan pasal pencabulan.

17.00 WIB
Bertha menelepon Rohadi untuk penyerahan uang panas tersebut dan dijawab besok paginya. Bertha lalu menghubung Samsul untuk bertemu di sebuah restoran Singapura di Kemayoran dengan membawa uang Rp 300 juta, jatah hakim.

18.00 WIB
Berta dan seluruh penasihan hukum Sapul Jamil makan malam bersama. Setelah selesai, Samsul menyerahkan Ro 300 juta ke Bertha. Uang itu lalu dibawa pulang Bertha.

15 Juni 2016
11.00 WIB
Bertha bertemu dengan Rohadi di area kampur Universitas 17 Agustus Sunter, tidak jauh dari PN Jakut. Terjadi serah terima Rp 250 juta. Mereka berdua lalu ditangkap KPK. (asp/Hbb)

Sumber: http://m.detik.com/news/berita/3289508/kronologi-rekayasa-putusan-saipul-jamil-tahu-ada-upaya-penyuapan-hakim
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan