- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sengkarut Pendidikan Agama di Sekolah


TS
dewaagni
Sengkarut Pendidikan Agama di Sekolah

Sengkarut Pendidikan Agama di Sekolah
01 September 2016 \\ Laporan Khusus \\ 0 Komentar
Laporan Denni Pinontoan
Penerapan pendidikan agama di sekolah berhadapan dengan masalah yang rumit. Kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan paling banyak mendapat diskriminasi.
Kawanuanews.co - Zulfa Nur Rahman siswa Kelas XI SMK Negeri 7 Semarang kecewa berat. Ketika ke sekolah bersama ibunya hendak mengambil rapot Senin 27 Juli lalu, dia dinyatakan tidak naik kelas. Nilai mata pelajaran agama Islamnya kosong. Padahal, Zulfa dan keluarganya bukan penganut agama Islam. Mereka menganut aliran Hayu Ningrat.
“Kejadiannya hari Senin kemarin. Waktu Zulfa dan ibunya mengambil rapot. Pihak sekolah memberikan rapot dan meminta surat pernyataan yang telah ditandatangani Zulfa. Setelah itu surat pernyataan dirobek-robek pihak sekolah,” kata Koordinator Presidium Himpunan Ber-KTP Kepercayaan (HBK), KRT Rosa Mulya Aji seperti dilansir dari netralitas.com, Rabu 27 Juli.
Pihak sekolah memberikan tiga opsi kepada Zulfa :1) Naik kelas tapi harus pindah sekolahan; 2) Masih boleh sekolah di SMK Negeri 7 Semarang dengan sarat mengikuti dan masuk agama Islam. Ia akan disyahadatkan dan disaksikan oleh orang banyak, dan 3) Naik kelas tetapi masuk Islam dan mengikuti pelajaran baik teori dan praktiknya.
Kepala SMK Negeri 7 Semarang M. Sudarmanto mengatakan, Zulfa menolak mengikuti ujian praktik agama Islam sesuai yang diwajibkan sekolah. Sementara, sekolah hanya memfasilitasi ujian enam agama.
Masalah sebenarnya sudah dimulai ketika Zulfa mendaftar sebagai murid baru. Saat mendaftar Zulfa menulis Islam sebagai agamanya. Dia mengikuti agama yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) mereka. Sejak itu dia mengikuti mata pelajaran agama Islam, terutama untuk teori.
"Sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan ke sekolah saat masuk dulu. Yakni, KTP dan KK yang menunjukan bahwa agama yang dianut adalah Islam," kata Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMKN 7 Semarang, Netty Pietersina Engel, seperti diberitakan Liputan6.com 28 Juli lalu.
Di dalam KTP Taswidi, ayah Zulfa, kolom agama ditulis tanda strip (-) karena dia adalah penganut aliran Hayu Ningrat. Kakak Zulfa, Ifatul Kharisatus Salma dulunya juga bersekolah di situ. Ifatul sudah lulus dan selama bersekolah dia tidak mengalami masalah karena mengikuti mata pelajaran Islam, baik teori maupun prakteknya.
Kasus Zulfa di Semarang adalah sebuah gejala gunung es. Kasus-kasus diskriminatif serupa terhadap para penghayat terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepuluan Talaud, Sulawesi Utara Alfred Ungke mengatakan, di sekolah yang dia pimpin ada sekitar 5 murid penganut kepercayaan adat Musi. Mereka, kata Alfred harus menyesuikan dengan pendidikan agama yang ada di sekolah itu.
“Mereka menyesuaikan. Karena kan tidak ada aturannya. Di UU Sisdiknas mereka itu disebut untuk memilih. Jadi mereka menyesuaikan dengan yang ada. Selain memang tidak tersedia guru pengajar dari kepercayaan adat Musi,” katanya ketika diwawancarai via telepon.
Bagaimana pengaruh sistem pendidikan agama seperti yang diterapkan sekarang bagi komunitas kepercayaan adat Musi?
“Ya, ini kan sama dengan, kalau kitorang yang tidak bisa makan sesuatu itu lalu dipaksakan, berarti kan kurang nyaman,” kata Alfred.
Tidak mengenakkan, tapi itu harus dilakukan oleh komunitas. Tua-tua adat Musi sebenarnya menolak. Tapi prosedurnya sudah begitu, maka mereka tidak bisa bikin apa-apa.
“Apa boleh buat, torang nda ada cara lain. Mau atau tidak, ya harus mengikutinya,” katanya lagi.
Jadinya, nilai di rapor untuk mata pelajaran agama diperoleh dari pelajaran agama Kristen. Hal ini tepaksa dilakukan oleh pihak sekolah dan murid-murid dari Musi karena cuma dengan cara itu nilai rapor untuk mata pelajaran agama tidak kosong.
Alfred sendiri adalah penganut kepercayaan Adat Musi. Kolom agama di KK dan KTP-nya, seperti penganut aliran kepercayaan lain se-Indonesia yang juga diberi tanda strip (-). Dalam pengalamannya sendiri sebagai guru, pada beberapa hal untuk urusan-urusan administrasi terpaksa harus menyesuaikan dengan aturan.
“Ya, dalam pengalaman saya, terpaksa harus menyesuaikan,” ujar Alfred.
Namun, kata Alfred sekolah tingkat SD Negeri di desa mereka, pengajaran agamanya diberikan oleh komunitas mereka. “Kalau SD di desa, sudah ada itu. Setiap Sabtu para murid pergi ke tempat yang namanya persujudan,” ujarnya.
Komunitas kepercayaan adat ini sama dengan nama desa tempat di mana terdapat para penganutnya, yaitu desa Musi, kecamatan Lirung. Menurut cerita di komunitas ini, kepercayaan adat Musi sudah ada sejak pertengahan abad 19.
Tidak ada data resmi jumlah penganut kepercayaan adat Musi. Sebab, dalam melakukan sensus, BPS menaruh mereka pada kolom ‘yang lainnya’, dan kosong. Data BPS tahun 2015 yang bersumber dari Departamen Agama Kabupaten Talaud, jumlah pendudukan berdasarkan agama di Kecamatan Lirung yang disebutkan hanya penduduk yang beragama Islam sebanyak 732 jiwa, Kristen Protestan sebanyak 5.118 jiwa dan Kristen Katolik sebanyak 100 jiwa. Tapi, menurut Alfred jumlah penganut kepercayaan adat Musi, sudah termasuk yang berada di luar desa sekitar 300-an jiwa.
Pada hal lain, kebijakan pendidikan ini bermasalah bagi keragaman dan kekhasan yang terdapat di internal agama. Agama Islam misalmya tidaklah tunggal, seperti juga agama Kristen. Di komunitas adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, agama Islam di sini kuat sekali terikat dengan adat. Sehingga, mata pelajaran pendidikan agama Islam yang diterima oleh anak-anak dari komunitas ini di sekolah formal ternyata menimbulkan masalah lain.
Rakhmat dari komunitas Kajang mengatakan, salah satu persoalan dengan kewajiban bagi murid asal suku Kajang mengikuti mata pelajaran agama di sekolah formal adalah stigmatisasi. Murid-murid dari suku Kajang Luar yang sudah menerima pendidikan formal, berhadapan dengan masalah isi pengajaran dengan keyakinan terhadap prinsip-prinsip adat yang mereka yakini.
“Karena mata pelajaran pendidikan agama di Islam di sekolah formal itu menekankan keimanan, maka yang terjadi pada kami adalah stigmatisasi. Murid-murid dari Kajang, ketika kembali ke desa mereka tentu akan membawa nilai-nilai keagamaan baru yang menstigma negatif adat kami,” kata Rakhmat.
Meskipun secara formal orang-orang di komunitas Kajang tercatat dan menyebut diri Islam, namun pada banyak hal nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mereka hidupi berasal dari kepercayaan turun temurun dan adat yang terus dipelihara. Masuknya nilai-nilai baru dirasa akan bermasalah bagi komunitas.
Negara yang Memfasilitasi Diskriminasi
Menurut Samsul Maarif, peneliti dari Center for Religious and Cross-cultural Studies, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta ketika dihubungi Kawanuanews.co Sabtu (20/08) lalu, kasus Zulfa dan sejenisnya harus dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi kongkrit negara terhadap penghayat. Negara adalah ‘tersangka utama’ dan satu-satunya pelaku diskriminasi melalui politik pendidikan agama.
Pendapat itu tentu saja itu benar. Tapi, menurut Samsul, yang sering dilupakan adalah negara itu tidak tunggal. Begitu bercabang dan setiap cabangnya masing-masing punya orientasinya sendiri-sendiri karena negara di setiap cabangnya adalah ‘alat, modal, kesempatan politik’ bagi penguasa-penguasanya.
“Kasus Zulfa menegaskan fakta itu,” ujar Samsul.
“Masalahnya karena pemerintah tidak menganggap penghayat itu setara atau sebuah agama pula. Penghayat itu dianggap sebagai budaya,” kata Bonar Tigor Naipospos wakil ketua Setara Insitute ketika dihubungi Kawanuanews.co.
“Diskriminasi itu terjadi sejak tahun 1965 lewat UU. No 1 tahun 1965,” kata Andreas Harsono, peneliti Human Rigth Watch (HRW) ketika diwawancarai Kawanuanews.co melalui seluler.
“Harus dibedakan antara negara memfasilitasi diskriminasi dengan diskriminasi itu sendiri,” katanya lagi.
Andreas berbicara tentang lembaga negara yang mengatur sistem pendidikan di sekolah-sekolah. Katanya, di sekolah ada dua kementerian yang mengatur pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Kementerian Agama. Mata pelajaran pendidikan agama diatur oleh Kementerian Agama. Guru-guru agama dibayar oleh kementerian. Ini yang menurut Andreas disebut dengan negara ‘memfasilitasi diskriminasi.’ Diskriminasi itu sendiri adalah melalui undang-undang dan peraturan-peraturan.
UU No. 1 tahun 1965 mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. UU itulah yang membedakan antara agama-agama dari luar dengan kepercayaan lokal atau aliran kebatinan. Definisi agama menurut negara muncul di dalam UU itu. Penjelasan pasal satunya disebutkan, “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia.”
Wacana mayoritas-minoritas keagaman juga muncul di UU ini. Keenam agama ini diposisikan sebagai agama yang ‘umum’ di Indonesia. Hal ini tampak pada bagian penjelasan yang disebut dalam kalimat, “...6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia..” Posisi agama-agama ini dibedakan dengan aliran kebatinan dan kepercayaan.
Selain masalah sosio-politik konteks di masa itu, dari mana sumbernya diskriminasi itu? Ini sesungguhnya terkait dengan definisi negara tentang agama yang lebih merujuk ke agama-agama Samawi. Ini sudah ada sejak Indonesia dipersiapkan untuk berdiri tahun 1945, yaitu dalam perdebatan mengenai dasar negara.
Penjelasan umum pada UU No. 1 tahun 1965 jelas menyebutkan hal tersebut: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
Piagam Jakarta 22 Juni 1945, oleh Dekrit Presiden itu ‘dihidupkan’ kembali jiwanya di dalam UUD 1945. UU No. 1 tahun 1965 yang kemudian berketurunan dalam banyak peraturan yang mendiskriminasi aliran kebatinan dan kepercayaan mendapat legalitas dari dektrit presiden itu. Jadi, masalah diskriminasi ini masih merupakan kelanjutan dari perdebatan dasar negara di tahun 1945, Islam atau kebangsaan.
“Memang masalah mendasar adalah definisi bahwa negara kita bukan negara sekuler tetapi juga bukan agama,” kata Bonar.
Tedy Kholiludin dalam buku yang semula adalah tesisnya di Program Sosiologi Agama UKSW, Salatiga berjudul, Kuasa Negara atas Agama: Politik Pengakuan, Diskursus “Agama Resmi,” dan Diskriminasi Hak Sipil (2009)”, mengutip Niels Mulder, mengatakan, ini berhubungan erat dengan situasi politik masa itu.
“Kelompok-kelompok ini memainkan peran menentukan sehingga pada Pemilu 1955 partai-partai Islam gagal memperoleh suara mayoritas, dan hanya mendapat 42 persen suara”, tulis Tedy.
Jumlah kelompok dan penganut kebatinan di tahun 1953 sangat banyak. Di tahun 1953Departemen Agama melaporkan,terdapat lebih dari 360 kelompok kebatinan di seluruh Jawa. Setahun kemudian muncul Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang dibentuk oleh Perdana Menteri Ali Sostroamidjojo dengan nama awal Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di dalam Masyarakat (disingkat Interdep Pakem) dengan SK No.167/PROMOSI/1954. Lembaga inilah yang kemudian dipakai untuk mengontrol aliran kebatinan dan kepercayaan di luar enam agama itu.
Di kemudian hari, definisi agama itu berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan bagi kelompok penghayat. Baik UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun perubahannya UU. No. 24 tahun 2013 sama-sama belum menetapkan pencantuman kepercayaan di dalam KTP. Sama halnya pada Kartu Keluarga, belum tersedia kolom isian untuk penghayat atau kepercayaan. Namun, pada database kependudukan seperti disebutkan di UU itu, kepercayaan dapat dicantumkan. Hal inilah yang membuat banyak penganut aliran kepercayaan atau penghayat ‘terpaksa’ menuliskan agama lain, semisal Islam atau Kristen di kolom KTP dan KK mereka.
“Di Indonesia ini, menurut HRW ada beberapa lembaga negara dan semi negara yang memfasilitas diskriminasi,” kata Andreas.
Keempat lembaga itu, lanjut Andreas adalah Kementerian Agama, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menginduk pada Kejaksaan Agung, dan lembaga semi-pemerintah Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menggerogoti kebebasan beragama dengan mengeluarkan fatwa terhadap anggota-anggota agama minoritas, serta memanfaatkan kedudukan mereka untuk mendesak kriminalisasi terhadap ‘penoda agama’.
“Iya, di kalangan kementerian agama bahkan ada pandangan bahwa sebuah sistim keyakinan bisa disebut sebagai agama bila: memiliki kitab suci, nabi, dan percaya pada Tuhan yang tunggal dan hari akhir,” kata Bonar.
Rumitnya Pendidikan Keimanan Di Sekolah
“Baiknya memang, pendidikan agama itu dikembalikan ke masing-masing komunitas keagamaan,” ujar Rakhmat dari Komunitas Kajang.
“Iya, ke depan berharap ada aturan supaya anak-anak dari kepercayaan adat Musi dapat memperoleh pelajaran keagamaan sesuai dengan kepercayaanya,” kata Alfred, kepala sekolah dan juga penganut Agama Adat Musi.
“Namun di sisi yang lain terkait perkembangan isu penghayat menunjukkan adanya progres positif, yaitu dengan terbitnya Permendikbud No 27 tahun 2016,” kata Samsul optimis.
Peneliti yang juga pengajar di Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK) CRSS UGM ini menyebut sebuah peraturan menteri pendidikan tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan. Permen tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus. Tanggal penetapannya lima hari lebih dulu dari mulai terungkapnya kasus Zulfa.
Dalam Permen ini disebutkan, bahwa layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah hak dari setiap penganutnya. Menurut Samsul, permendikbud tersebut adalah sebuah terobosan. Ia bisa jadi alat efektif dalam perjuangan hak pendidikan penghayat.
“Artinya sudah melihat penghayat sebagai kenyataan yang perlu diperhatikan dalam kebijakan,” kata Samsul.
Tapi, menurut Andreas persoalan pendidikan bagi penganut kepercayaan atau juga bagi agama-agama di sekolah tidaklah sederhana itu.
“Tidak mungkin masing-masing sekolah menyediakan semua guru imannya. Karena mahal sekali,” kata Andreas.
Bonar senada dengan Andreas. Katanya, di sekolah pendidikan agama menjadi salah satu subyek pelajaran penting dan menentukan kelulusan siswa. Sementara tidak semua sekolah mampu menyediakan guru sesuai dengan agama dan keyakinan murid. Akibatnya secara gampang di banyak tempat atau sekolah, murid dari kelompok minoritas disuruh utk mengikuti pelajaran agama dari kelompok mainstream.
“Sekolah berargumen sederhana yang penting murid itu mendapat nilai. Sekolah tidak mungkin menyediakan guru khusus utk agama minoritas karena kendala anggaran,” kata Bonar.
Andreas menjelaskan, di dalam masing-masing agama ada keragamannya yang kompleks pula. Andreas mengambil contoh beberapa sekolah elit di Jakarta. Misalnya, seorang murid Islam Syiah. Orang tua ingin anaknya diajarkan oleh guru Syiah. Padahal guru agama Islam di sekolah cuma dua atau tiga yang semuanya Sunni. Begitu pula pada agama Kristen, paling banyak adalah guru-guru ‘iman’ dari Kristen mainstream. Di dalam agama Hindu, juag demikian banyak sekali alirannya. Pada agama-agama mainstream ini saja sudah rumit apalagi ketika bicara aliran kepercayaan.
Belum lagi, lanjut Andreas, ketika berbicara anak yang lahir dari keluarga campuran. Ayah dan ibunya berbeda agama. Adapula, anak yang berasal dari keluarga yang ‘tidak religius’, yang tidak mau anaknya diindoktrinasi dengan doktrin agama tertentu.
“Persoalan berikutnya, karena ini bukan pendidikan agama-agama, melainkan pendidikan iman,” kata Andreas.
Andreas membedakan antara yang disebutnya pendidikan ‘iman’ dengan pendidikan ‘agama-agama’. Pendidikan ‘iman’ lebih menitiberatkan pada aspek doktrin dan keimanan. Sementara pendidikan agama-agama mengajarkan pengenalan sejarah dan praktek-praktek semua agama secara ilmiah.
“Jadi, meskipun ada aturan, tapi tidak bisa diterapkan. Bisa jadi, bahkan hanya akan berujung pada diskriminasi,” katanya lagi.
“Kasus Zulfa hanya contoh yang terungkap. Yang tidak terungkap masih sangat banyak,” ujar Samsul.
Menurut Samsul, kasus-kasus lain yang tidak terungkapnya penyebabnya antara lain karena ketakutan dan ketidakberanian termasuk oleh penghayat sendiri dalam memperjuangkan hak pendidikannya.
Namun, Zulfa berani menunjukkan masalah itu. Ia menolak mengikuti keseluruhan mata pelajaran Islam di sekolahnya. Ketika kasus ini menjadi perbincangan publik, maka pemerintah daerah seperti didorong untuk memperhatikan hak-hak kaum penghayat. Gerakan Kemerdekaan Berketuhanan Yang Maha Esa di Semarang bertemu dengan Walikota mereka, Hendar Prihadi untuk meminta hak Zulfa dikembalikan. Walikota memenuhi permintaan itu dan Zulfa akhirnya naik kelas dan mulai bersekolah lagi.
“Untuk itu pada Rabu 31 Agustus Zulfa mulai bersekolah kembali,” kata Margono dalam siaran pers yang dikirim kepada media.
Kasus Zulfa akhirnya mengungkap persoalan rumitnya penerapan pendidikan keimanan di sekolah.
Di sebuah SMA milik Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang muridnya mayoritas Kristen Protestan terdapat beberapa murid yang beragama Islam dan Katolik. Nova Sepang, guru agama Kristen Prostestan di sekolah itu mengatakan, karena jumlah mereka sedikit dan tidak tersedia guru agamanya, jadi murid-murid ini harus mengikuti mata pelajaran Agama Kristen Protestan.
“Mereka menikmati sama dengan anak-anak protestan,” ujar Nova.
http://kawanuanews.co/detailpost/sen...ama-di-sekolah
sudah saatnya pendidikan agama dihapus aja karena justru sangat berbahaya bagi persatuan bangsa
0
3.9K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan