- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Catat! Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan


TS
elvina.s
Catat! Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Yoga Sukmana Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
"Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya," kata Ken.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah pelambatan ekonomi dan permintaan global.
Sumber : " http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ak.penghasilan "
0
4.5K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan