Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Vonis tiga tahun eks Presiden Direktur Podomoro
Vonis tiga tahun eks Presiden Direktur Podomoro
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dengan hukuman tiga tahun penjara. Ariesman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis Ariesman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Ariesman Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Kompas.com, Kamis (1/9/2016).

Majelis Hakim menilai Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar secara bertahap. Suap diberikan agar Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Uang juga mengalir agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman sehingga mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi pantai utara Jakarta.

Kisruh reklamasi bermula ketika Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada Maret 2015 . Rancangan peraturan itu memuat adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan ke pengembang.

Ariesman yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Rancangan yang telah diubah Sanusi ditolak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Basuki menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Penyidik KPK menangkap tangan Sanusi pada 31 Maret 2016 di sebuah mal. Ketika itu, Sanusi menerima uang dari stafnya Gerry Prastia. Uang senilai Rp1 miliar di tas ransel hitam itu berasal dari Trinanda Prihantoro, anak buah Ariesman. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri kepada KPK.

Pada Rabu (24/8/2016) lalu, jaksa telah mendakwa Sanusi dengan pasal berlapis, yaitu suap dan pencucian uang. Sanusi didakwa menerima uang suap Rp2 miliar dan tindak pencucian uang sedikitnya Rp45 miliar.
Vonis tiga tahun eks Presiden Direktur Podomoro


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ektur-podomoro

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
902
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan