Kaskus

News

sabdaaakuuAvatar border
TS
sabdaaakuu
Pelaku Prostitusi Anak Terancam Hukuman Kebiri
Pelaku Prostitusi Anak Terancam Hukuman Kebiri
JAKARTA, BIJAKS – Bareskrim Polri terus mengincar sindikat perdagangan anak untuk kaum gay.

Polisi baru berhasil menangkap AR (41) yang diduga hanya satu dari sekian orang mucikari yang menawarkan jasa anak laki-laki untuk pelanggannya yang merupakan laki-laki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis. Pertama, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Kemudian juga tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan kemarin,” tambah Agung. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini kerap disebut Perppu kebiri. Di dalamnya terdapat poin yang menyatakan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. Salah satunya dengan kebiri kimiawi.

Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendiri. Sebab, korban AR mencapai 99 orang dengan usia sekitar 15-16 tahun. Sampai saat ini, baru terpetakan sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat. (zz/kc/dc)
http://www.bijaks.net/news/article/1...hukuman-kebiri
0
877
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan