- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengusaha: Kita tak pernah janjikan Rp 165 triliun dari Tax Amnesty


TS
presidenkoplak
Pengusaha: Kita tak pernah janjikan Rp 165 triliun dari Tax Amnesty
Quote:
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK menargetkan tambahan pendapatan negara Rp 165 triliun dari penerapan UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Namun, hingga kemarin, uang tebusan ini baru mencapai Rp 2,49 triliun. Angka ini baru sebesar 1,5 persen dari target yang ditetapkan.
Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, para pengusaha tidak pernah menjanjikan besaran angka tambahan untuk APBN sebesar Rp 165 triliun.
"Pengusaha-pengusaha tidak pernah janjikan akan tercapainya angka sebesar Rp 165 triliun, sebab saya hanya diminta estimate dulu, kita akan capai estimate Rp 60-Rp 80 triliun," kata Sofyan di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8).
Sofyan pesimis dengan target pemerintah yang dipatok sangat tinggi. Dalam hitungan Sofjan, jika uang tebusan mencapai Rp 165 triliun maka uang yang harus masuk ke Indonesia harus mencapai Rp 8.000 triliun.
"Untuk capai Rp 165 triliun itu tidak mungkin. Mana punya kita uang sebanyak itu di luar, tapi kita usahakan bantu," ungkap Sofyan.
"Saya tidak percaya target ini akan tercapai,"imbuh Sofyan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2,49 triliun. Angka ini baru sebesar 1,5 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,1 triliun, dan Rp 148 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 7,02 miliar, dan Rp 237 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 120 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 93,9 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 16,5 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 9,34 triliun.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 120 triliun tersebut berasal dari 18.349 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber
Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, para pengusaha tidak pernah menjanjikan besaran angka tambahan untuk APBN sebesar Rp 165 triliun.
"Pengusaha-pengusaha tidak pernah janjikan akan tercapainya angka sebesar Rp 165 triliun, sebab saya hanya diminta estimate dulu, kita akan capai estimate Rp 60-Rp 80 triliun," kata Sofyan di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8).
Sofyan pesimis dengan target pemerintah yang dipatok sangat tinggi. Dalam hitungan Sofjan, jika uang tebusan mencapai Rp 165 triliun maka uang yang harus masuk ke Indonesia harus mencapai Rp 8.000 triliun.
"Untuk capai Rp 165 triliun itu tidak mungkin. Mana punya kita uang sebanyak itu di luar, tapi kita usahakan bantu," ungkap Sofyan.
"Saya tidak percaya target ini akan tercapai,"imbuh Sofyan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2,49 triliun. Angka ini baru sebesar 1,5 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,1 triliun, dan Rp 148 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 7,02 miliar, dan Rp 237 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 120 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 93,9 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 16,5 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 9,34 triliun.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 120 triliun tersebut berasal dari 18.349 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber
Lagi lagi target yang tidak realistis

0
4K
Kutip
46
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan