- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tax Amnesty, Wajib Pajak Laporkan Alat Masak dan Mesin Cuci


TS
purnama29wahyu
Tax Amnesty, Wajib Pajak Laporkan Alat Masak dan Mesin Cuci

TEMPO.CO, Surakarta - Sejak mulai berlaku pada 19 Juli 2016 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang membawahi Jawa Tengah bagian selatan berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp 37 miliar. Para wajib pajak di wilayah ini bondong melaporkan harta yang belum dicatatkan dalam laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Bahkan, ada yang melaporkan hartanya dengan detail berupa alat masak rice cooker, mesin cuci serta perabot rumah lainnya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiana mengapresiasi kejujuran para wajib pajak yang bersedia mengungkap hartanya. "Sebagian besar mengungkap hartanya berupa tabungan, tanah serta barang berharga lain," katanya, Senin 29 Agustus 2016.
Jumlah uang tebusan yang berhasil terkumpul itu bisa dibilang mengalami peningkatan yang cukup signifikan bila dibanding dengan awal bulan Agustus lalu yang baru mencapai Rp 950 juta. "Peningkatannya cukup signifikan," katanya.
Menurut Lusiana, para wajib pajak yang ada di Jawa Tengah bagian selatan cukup antusias mengikuti program amnesti pajak ini. Mereka ramai-ramai memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Menurut Lusiana, untuk meningkatan jumlah uang tebusan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai program pengampunan pajak ini. "Kami telah bertemu dengan ribuan pengusaha, profesional hingga pegawai negeri," katanya.
Melalui program tersebut, pihaknya memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum pernah dilaporkan. Para wajib pajak, kata dia, akan menerima keuntungan yakni hanya dikenai uang tebusan sebesar 2 persen dari nilai harta yang belum dilaporkan tersebut.
Sayangnya, Lusiana mengaku tidak mengetahui jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. "Datanya rahasia, tidak semua petugas bisa membukanya," katanya. Yang pasti, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan saat ini mencapai Rp 37 miliar.
Berdasarkan besarnya uang tebusan tersebut, nilai harta kekayaan wajib pajak yang belum pernah dilaporkan mencapai Rp 1,8 triliun. "Uang tebusannya sebesar 2 persen," kata Lusiana. Dia berharap, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut semakin bertambah.
Kepala Kantor Pajak Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono menyebut bahwa pengguna fasilitas pengampunan pajak terbesar berasal dari wilayahnya. "Total uang tebusan mencapai Rp 30 miliar," katanya. Sedangkan Rp 7 miliar yang lain berasal dari beberapa daerah lain di Jawa Tengah bagian selatan sejak Sragen hingga Cilacap.
https://bisnis.tempo.co/read/news/20...dan-mesin-cuci
0
3.1K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan