- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Empat Wanita Berjilbab Pembawa 2 Kg Sabu Terancam 20 Tahun Penjara


TS
jesus.moria
Empat Wanita Berjilbab Pembawa 2 Kg Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Empat wanita berjilbab yang ditangkap Badan Narkotika Nasional karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram terancam pidana 20 tahun penjara.
BNN sebelumnya telah menangkap mereka secara bersamaan di Bandara Internasional Juanda pada awal Mei 2016 lalu.
"Empat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat terkait masalah pengedaran narkotika jenis sabu-sabu," kata Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Senin, 29 Agustus 2016. Kasus keempat tersangka itu, kata Andri, merupakan pelimpahan dari penyidik BNN.
Mereka adalah Nur Fazillah Al Fazilah, 33 tahun, warga Aceh; Qoriah, 27 tahun, warga Grobogan, Jawa Tengah; Ayunda Linarti Als Lina, 27 tahun, warga Medan; dan Lizamaiza Safira Als Liza, 19 tahun, warga Aceh. "Keempatnya ditangkap petugas BNN di Bandara Juanda," kata Andri.
Menurut Andri, keempat tersangka diketahui membawa masing-masing 500 gram sabu yang disembunyikan di sanggul dan celana dalam. Sabu-sabu dari Aceh itu rencananya akan dibawa ke Madura. Masing-masing tersangka dijanjikan imbalan Rp 7,5 juta oleh seorang warga Aceh bernama Ruslina.
Nur Fazillah Al Fazilah dan Qoriah mengaku sudah dua kali melakukan aksi nekad tersebut. Aksi pertama mereka berjalan mulus. Keduanya terpaksa melakukan kembali karena imbalan pertama yang diiming-imingi Ruslina belum dibayar. "Kalau tidak mau, imbalan yang pertama tidak akan cair," kata Nur Fazilah.
Andri mengatakan Kejaksaan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 112 dan 114 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
https://nasional.tempo.co/read/news/...-tahun-penjara
BNN sebelumnya telah menangkap mereka secara bersamaan di Bandara Internasional Juanda pada awal Mei 2016 lalu.
"Empat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat terkait masalah pengedaran narkotika jenis sabu-sabu," kata Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Senin, 29 Agustus 2016. Kasus keempat tersangka itu, kata Andri, merupakan pelimpahan dari penyidik BNN.
Mereka adalah Nur Fazillah Al Fazilah, 33 tahun, warga Aceh; Qoriah, 27 tahun, warga Grobogan, Jawa Tengah; Ayunda Linarti Als Lina, 27 tahun, warga Medan; dan Lizamaiza Safira Als Liza, 19 tahun, warga Aceh. "Keempatnya ditangkap petugas BNN di Bandara Juanda," kata Andri.
Menurut Andri, keempat tersangka diketahui membawa masing-masing 500 gram sabu yang disembunyikan di sanggul dan celana dalam. Sabu-sabu dari Aceh itu rencananya akan dibawa ke Madura. Masing-masing tersangka dijanjikan imbalan Rp 7,5 juta oleh seorang warga Aceh bernama Ruslina.
Nur Fazillah Al Fazilah dan Qoriah mengaku sudah dua kali melakukan aksi nekad tersebut. Aksi pertama mereka berjalan mulus. Keduanya terpaksa melakukan kembali karena imbalan pertama yang diiming-imingi Ruslina belum dibayar. "Kalau tidak mau, imbalan yang pertama tidak akan cair," kata Nur Fazilah.
Andri mengatakan Kejaksaan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 112 dan 114 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
https://nasional.tempo.co/read/news/...-tahun-penjara




0
2.1K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan