Kaskus

News

purnama29wahyuAvatar border
TS
purnama29wahyu
Aturan baru bos pajak: Pensiunan & petani tak perlu ikut tax amnesty
Aturan baru bos pajak: Pensiunan & petani tak perlu ikut tax amnesty

Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam beleid ini ditegaskan, bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak," bunyi Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (30/8).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kimpoi (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kimpoi tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kimpoi dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta.

Dalam aturan ini juga disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu, harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Selain itu, harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Adapun harta hibahan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan antara lain, dalam hal SPT PPh telah disampaikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh, dan atau dalam hal SPT PPh belum disampaikan, wajib pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.

"Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan harta dan/atau informasi yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.


http://www.merdeka.com/uang/aturan-b...x-amnesty.html
0
3.5K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan