- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejaksaan Agung Sasar Pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan


TS
manjuntak15
Kejaksaan Agung Sasar Pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan
JAKARTA (Pos Kota) – Setelah memenjarakan Pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat dan Jakarta Timur, kini Kejaksaan Agung menyasar pejabat Sudin PU Tata Air Pemkot Jakarta Selatan terkait proyek Pengendalian Banjir.
“Sudah, kita tingkatkan ke penyidikan (Dik), beberapa hari lalu. Tersangkanya belum ditetapkan, sebab masih Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Umum,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada wartawan, di Kejagung. Rabu (24/8).
Menurut dia, tim penyelidik sudah menemukan bukti-bukti yang cukup dan didukung oleh alat bukti pendukung lainnya sehingga berkesimpulan, untuk menaikan statusnya ke penyidikan.
“Modusnya, hampir sama yang terjadi Sudin (Suku Dinas) PU (Pekerjaan Umum) di Pemkot Jakarta Barat dan Pemkot Jakarta Timur. Umumnya, pemotongan uang anggaran dan mark up (pengelembungan anggaran),” jelas Arminsyah.
Sementara untuk proyek yang sama, di Sudin PU Pemkot Jakarta Utara dan Pemkot Jakarta Pusat dalam tahapan penyelidikan. “Masih penyelidikan,” terang Arminsyah.
WALIKOTA DAN SEKDA
Arminsyah menjelaskan penyidikan ini pengembangan dari 14 tersangka pada kasus pengendali banjir di Pemkot Jakbar dan Jaktim. Yang sebagian tengah diadili dan sisanya diinapkan di hotel prodeo, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung.
“Tim penyidik melihat kasus ini diduga juga mengarah kepada Walikota dan Sekda (Sekretaris Daerah),” tukasnya.
Walau kemudian, dia mengingatkan bahwa ini masih dalam proses dan butuh waktu untuk mengungkapnya.
“Sedangkan kasus Dinas PU Pemprov DKI masih dalam penyelidikan. Saya belum jelaskan sekarang,” ujarnya diplomatis.
JAKTIM DAN JAKBAR
Sebelum ini, Kejagung telah menjerat tiga mantan Kasudin PU Tata Air Jaktim sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus proyek pengendali banjir senilai Rp92,7 miliar, 2013 dengan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.
Mereka, adalah Jati Waluyo (Mantan Kasudin PU Tata Air, Juli 2013 – Juli 2014), Henry Dunan (2014) dan Suharsono (2010-2013).
Tiga tersangka ini pengembangan proyek serupa di Jakbar, yang telah menjadikan 14 pejabat dan rekanan menjadi tersangka.
Dimana tiga diantaranya, mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar, yakni Wagiman, Pamudji dan Monang Ritonga.
Proyek ini senilai Rp66, 6 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp43 miliar.
sumber
http://poskotanews.com/2016/08/25/kejaksaan-agung-sasar-pejabat-sudin-pu-tata-air-jakarta-selatan/
Mampusss
“Sudah, kita tingkatkan ke penyidikan (Dik), beberapa hari lalu. Tersangkanya belum ditetapkan, sebab masih Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Umum,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada wartawan, di Kejagung. Rabu (24/8).
Menurut dia, tim penyelidik sudah menemukan bukti-bukti yang cukup dan didukung oleh alat bukti pendukung lainnya sehingga berkesimpulan, untuk menaikan statusnya ke penyidikan.
“Modusnya, hampir sama yang terjadi Sudin (Suku Dinas) PU (Pekerjaan Umum) di Pemkot Jakarta Barat dan Pemkot Jakarta Timur. Umumnya, pemotongan uang anggaran dan mark up (pengelembungan anggaran),” jelas Arminsyah.
Sementara untuk proyek yang sama, di Sudin PU Pemkot Jakarta Utara dan Pemkot Jakarta Pusat dalam tahapan penyelidikan. “Masih penyelidikan,” terang Arminsyah.
WALIKOTA DAN SEKDA
Arminsyah menjelaskan penyidikan ini pengembangan dari 14 tersangka pada kasus pengendali banjir di Pemkot Jakbar dan Jaktim. Yang sebagian tengah diadili dan sisanya diinapkan di hotel prodeo, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung.
“Tim penyidik melihat kasus ini diduga juga mengarah kepada Walikota dan Sekda (Sekretaris Daerah),” tukasnya.
Walau kemudian, dia mengingatkan bahwa ini masih dalam proses dan butuh waktu untuk mengungkapnya.
“Sedangkan kasus Dinas PU Pemprov DKI masih dalam penyelidikan. Saya belum jelaskan sekarang,” ujarnya diplomatis.
JAKTIM DAN JAKBAR
Sebelum ini, Kejagung telah menjerat tiga mantan Kasudin PU Tata Air Jaktim sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus proyek pengendali banjir senilai Rp92,7 miliar, 2013 dengan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.
Mereka, adalah Jati Waluyo (Mantan Kasudin PU Tata Air, Juli 2013 – Juli 2014), Henry Dunan (2014) dan Suharsono (2010-2013).
Tiga tersangka ini pengembangan proyek serupa di Jakbar, yang telah menjadikan 14 pejabat dan rekanan menjadi tersangka.
Dimana tiga diantaranya, mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar, yakni Wagiman, Pamudji dan Monang Ritonga.
Proyek ini senilai Rp66, 6 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp43 miliar.
sumber
http://poskotanews.com/2016/08/25/kejaksaan-agung-sasar-pejabat-sudin-pu-tata-air-jakarta-selatan/
Mampusss

0
1.9K
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan