Kaskus

News

kata.nalarAvatar border
TS
kata.nalar
Empat Kritik Mantan Dirjen Pajak Atas Kebijakan Fiskal Jokowi
Empat Kritik Mantan Dirjen Pajak Atas Kebijakan Fiskal Jokowi


Darmin Nasution, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menilai berbagai kebijakan dan wacana pungutan pajak oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkesan terburu-buru dan dipaksakan karena target yang terlalu tinggi.

“Target penerimaan pajak tinggi, sementara waktu untuk merealisasikan terhitung sebentar. Ya akan sulit jika seperti itu. Harus ada tahapannya, tidak bisa terburu-buru agar tepat sasaran,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (11/3).

Darmin yang menjabat sebagai Dirjen Pajak pada kurun waktu 2006-2009 menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang harus dibenahi dalam skema penerimaan pajak demi mencapai target yang sesuai.

Pertama, adalah perbaikan internal dari Direktorat Jenderal Pajak, agar bisa menghasilkan kerja yang solid dan fokus.

“Kita benahi dulu antara pimpinan dan bawahan. Kalau perlu harus berani tambal sulam. Harus ada trust, biar bisa sesuai kerjanya. Kalau sudah solid kan enak,” katanya.

Kedua, lanjutnya, adalah membenahi hubungan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan pihak industri dan pengusaha. Menurutnya, jika hubungan dengan dunia usaha bisa baik, maka tidak perlu susah payah dalam menagih pajak.

“Ketiga, dalam menambah aparat penegak tidak bisa secara instan. Petugas pajak itu minimal lima tahun dulu dilatih agar kerjanya bagus. Kalau terburu-buru ya bisa tidak maksimal,” kata Darmin.

Keempat, terkait metode penerimaan pajak, menurutnya ekstensifikasi boleh-boleh saja dilakukan Ditjen Pajak demi menambah penerimaan. Namun, hal itu harus melalui proses yang matang, agar potensi penerimaan bisa maksimal diraih.

“Kalau jaman saya dulu ada benchmarking. Dulu industri kelapa sawit dan batubara. Intinya benchmarking diutamakan sebelum ekstensifikasi,” jelas Darmin.

Dia menjelaskan sewaktu menjabat sebagai Dirjen Pajak, benchmarking dilakukan dengan cara mempelajari secara komprehensif dari mulai pendapatan industri tersebut, aset yang ada, laba bersih, hingga akhirnya muncul potensi penerimaan pajak.

Sunset Policy

Sementara itu, Ditjen Pajak diketahui akan kembali menerapkan sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh Darmin sewaktu menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

“Sekarang di 2015, ada semacam rencana sunset policy jilid dua”, kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

Tax amnesty biasanya diterapkan dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Mardiasmo mengatakan kenaikan target perpajakan yang tinggi pada tahun ini membutuhkan upaya ekstra (extra effort). Tax amnesty menjadi salah satu cara yang diharapkan dapat membantu pencapaian target perpajakan tersebut. (gen)

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...fiskal-jokowi/
Diubah oleh kata.nalar 30-08-2016 09:43
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
2.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan