- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelanggar Ga-Ge Didenda Rp500 Ribu, Kadishub: Biar Kapok


TS
micin.batangan
Pelanggar Ga-Ge Didenda Rp500 Ribu, Kadishub: Biar Kapok
JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya makin mematangkan persiapan tindakan denda Rp 500 ribu bagi pelanggar kawasan Ganjil-Genap (. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menertiban pembatasan kendaraan di jalan protokol Ibukota.
“Sesuai rencana sebelumnya, pemberlakuan denda Rp500 ribu akan diterapkan mulai Selasa tanggal 30 Agustus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andry Yansyah usai kordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (29/8/2016). Mulai hari itu, pengendara yang melanggar kawasan Ga-Ge tidak dialihkan ke luar, tapi langsung ditilang dengan denda Rp 500 ribu. “Biar kapok,” tandasnya.
Uji coba Ga-Ge di bekas kawasan three in one antara kawasan Harmoni dan Blok M, telah diberlakukan sejak 27 Juli. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor belakang ganjil atau genap, tergolong efektif mengurangi kemacetan dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan Gatot Subroto.
Ujicoba dilaksanakan mulai 27 Juli s/d 29 Agustus pada sembilan lokasi simpang berlampu lalu lintas di 15 titik pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh Dishubtrans dan Polantas dengan jumlah personil 6 petugas per titik pengawasan. Selama ujicoba dilakukan teguran lisan, teguran tertulis dan pengalihan bagi pelanggar. “Mulai besok dilakukan denda besar,” tandas Andry.
Hasil survei selama sebulan uji coba sbb :
a. Travel time / waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19%;
b. Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20%;
c. Volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15%;
d. Peningkatan pelayanan Transjakarta (headway bus Transjakarta) ;
– Koridor I, pagi hari semula 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit.
– Koridor VI, pagi hari semula 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit.
– Koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.
“Kebijakan Ga-Ge merupakan kebijakan transisi sampai dengan diberlakukannya kebijakan Jalan Berbayar Elektronik / Electronic Road Pricing (ERP),” pungkasnya.
Penerapan denda besar terasa berat bagi sejumlah pengendara. “Saya kaget mendengar denda Rp 500 ribu yang diberlakukan secara mendadak. Mestinya petugas melakukan sosialisasi yang mantap, bukan tiba-tiba begini,” protes Hartono, eksekutif muda yang berkantor di kawasan Sudirman, Jakpus.
(joko/sir)
http://poskotanews.com/2016/08/29/pelanggar-ga-ge-didenda-rp500-ribu-kadishub-biar-kapok/
Ingat! Berlaku mulai besok ya gan
“Sesuai rencana sebelumnya, pemberlakuan denda Rp500 ribu akan diterapkan mulai Selasa tanggal 30 Agustus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andry Yansyah usai kordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (29/8/2016). Mulai hari itu, pengendara yang melanggar kawasan Ga-Ge tidak dialihkan ke luar, tapi langsung ditilang dengan denda Rp 500 ribu. “Biar kapok,” tandasnya.
Uji coba Ga-Ge di bekas kawasan three in one antara kawasan Harmoni dan Blok M, telah diberlakukan sejak 27 Juli. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor belakang ganjil atau genap, tergolong efektif mengurangi kemacetan dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan Gatot Subroto.
Ujicoba dilaksanakan mulai 27 Juli s/d 29 Agustus pada sembilan lokasi simpang berlampu lalu lintas di 15 titik pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh Dishubtrans dan Polantas dengan jumlah personil 6 petugas per titik pengawasan. Selama ujicoba dilakukan teguran lisan, teguran tertulis dan pengalihan bagi pelanggar. “Mulai besok dilakukan denda besar,” tandas Andry.
Hasil survei selama sebulan uji coba sbb :
a. Travel time / waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19%;
b. Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20%;
c. Volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15%;
d. Peningkatan pelayanan Transjakarta (headway bus Transjakarta) ;
– Koridor I, pagi hari semula 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit.
– Koridor VI, pagi hari semula 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit.
– Koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.
“Kebijakan Ga-Ge merupakan kebijakan transisi sampai dengan diberlakukannya kebijakan Jalan Berbayar Elektronik / Electronic Road Pricing (ERP),” pungkasnya.
Penerapan denda besar terasa berat bagi sejumlah pengendara. “Saya kaget mendengar denda Rp 500 ribu yang diberlakukan secara mendadak. Mestinya petugas melakukan sosialisasi yang mantap, bukan tiba-tiba begini,” protes Hartono, eksekutif muda yang berkantor di kawasan Sudirman, Jakpus.
(joko/sir)
http://poskotanews.com/2016/08/29/pelanggar-ga-ge-didenda-rp500-ribu-kadishub-biar-kapok/
Ingat! Berlaku mulai besok ya gan

0
1.9K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan