BISMILLAH
ISBAL ATAU CELANA DI BAWAH MATA KAKI
Kalau mencermati Fiqhul Waqi’ (realita kekinian) yang tengah terjadi,niscaya akan kita saksikan betapa semakin gencarnya perang pemikiran diantara kaum muslimin, yang semuanya itu adalah bersumber dari para kaum kafir, Syi'ah dan liberal yang tak letih-letihnya meneror umat ini dengan berbagai propaganda, adu domba, dan fitnah yang tiada habis-habisnya dikalangan umat muslim.
Diantara adu domba dan propaganda itu salah satunya adalah Fitnah “ Celana Cingkrang ”. Tidak jarang kita temukan dibeberapa tempat, banyak dari kalangan (baik secara individu maupun kelompok) yang secara habis-habisan mencaci maki dan menghujat orang-orang yang bercelana “ Cingkrang/diatas mata kaki ” dengan berbagai macam kata hinaan, caci maki, cemoohan dan sebagainya, ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai " celana kebanjiran " atau dengan mengatakan ini adalah aliran LDII (Lembaga Dakwa Islam Indonesia)". Padahal LDII itu sendiri tidak berpakaian seperti itu, entahlah dari mana ucapan seperti ini berasal. Kalau hinaan seperti itu masih ringan, tapi ada yang parah dan sadis penghinaannya terhadap orang yang berpakaian cingkrang ini, biasanya hinaan keji ini bukan saja dilontarkan dari kalangan masyarakat awam, tapi juga datang dari orang-orang yang sudah berlabel ustad atau kyai pun juga turut menghina, dengan secara membabi buta yaitu dengan menjuluki mereka sebagai teroris, Islam garis keras, Islam radikal bahkan sampai mengatakan pakaiannya orang beraliran sesat...! Laa haula wala quwwata illa billaah…kita berdo'a semoga mereka para penghujat ini selalu mendapatkan rahmat, petunjuk serta hidayahnya Allah subhanahu wa ta'ala...
Inilah suatu kekeliruan dan tuduhan dusta dari mereka karena tanpa dasar atau landasan dikarenakan minimnya ilmu, dan mereka masih menganggap bahwa pakaian dibawah mata kaki sah asal tidak sombong. Padahal sesungguhnya Islam tegak diatas dalil al-Qur'an dan as-Sunnah yang Shahih bukan agama yang direka-reka atau semau hawa nafsu kita sebagaimana yang banyak dilakukan oleh agamanya kaum kafir, karena Islam punya aturan sendiri yang tidak sama dengan agama lain, dari itu apapun dalam ibadah kita tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) mereka, baik dalam hal tata cara ibadah maupun cara berpakaian.
Kita perhatikan mereka para kaum kafir Nasrani, Yahudi, kafir Syi'ah atau Islam liberal dan lain-lain itu bagaimana cara mereka berpakaian...? Sungguh mereka adalah orang-orang yang telah melampaui batas, sarung, celana panjang menjuntai kebawah, hingga tidak sedikit dari kaum kafir itu pakaiannya sampai menyentuh tanah, apakah itu yang dinamakan modern...? Apakah itu pantas jadi contoh umat muslim...? Lalu demi gaya dan pengaruh arus moderisasi.itu, lalu apakah Sunnahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam harus kita pinggirkan demi arus modern...?
Dengan melihat hujjah-hujjah yang Shahih menunjukkan dengan jelas dan terang bahwa berpakaian yang tidak melibihi batas mata kaki atau hanya setengah betis ini adalah cara berpakaiannya yang syar'i, bukan hanya karena maksud sombong atau tidaknya, tapi itulah aturan dalam agamanya Allah dan Rasul-Nya sebagaimana pakaiannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaur Rasyidin. Lalu apakah Rasulullah dan para sahabat serta para ulama salaf terdahulu telah berpakaian seperti itu (cingkrang) adalah termasuk teroris...? Islam radikal...? Kain kebanjiran...? Atau pakaiannya aliran sesat...?
Untuk mengetahui itu semua tentu kita perlu mengkaji ilmu agama yang lebih luas lagi agar kita tidak terjebak dalam perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.
Lalu bagaimana berpakaian cingkrang (diatas mata kaki) seperti ini apakah memang merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan...?
Disini akan dipaparkan dalil-dalil larangan secara mutlak tentang Isbal ini, dan dipaparkan pula dalil kerancuan dari orang yang menganggapnya makruh atau mubah.
Quote:
Berikut dalil-dalil itu :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻫَﺬَﺍ ﻣَﻮْﺿِﻊُ ﺍْﻹِﺯَﺍﺭِ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﺄَﺳْﻔَﻞَ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﻼَ ﺣَﻖ ﻟﻺِﺯَﺍﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ
" Ini (Di setengah betis) adalah tempat pakaian bagian bawah. Jika engkau tidak menginginkannya, maka turunkan sedikit, jika engkau tidak menginginkanya, maka pakaian bawah tidak boleh berada melebihi dua mata kaki ".
(HR. Turmidzi no.1709, ibnu Mâjah no. 3562, Ahmad 22159 shahih).
Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertaqwa dan lebih tawadhu' serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam. Sifat pakaian beliau adalah menggambarkan tawadhu' beliau.
ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ
" (Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau ".
(HR. At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Mukhtashor as-Syamail al-Muhammadiyah no 97).
Quote:
Dan hadits Abu Juhaifah radhiallahu 'anhu :
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺣُﻠﺔً ﺣَﻤْﺮَﺍﺀَ ﻛَﺄَﻧﻲ ﺃَﻧْﻈُﺮُ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﺮِﻳْﻖِ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ
" Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau ".
(HR. Al-Bukhari no 633).
Quote:
Dari Abdullah ibnu 'Umar al-Kaththaab radhiallahu 'anhuma :
ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃَﻥ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ : " ﺑَﻴْﻨﺎ ﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﺠُﺮ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﺇِﺫْ ﺧُﺴِﻒَ ﺑِﻪِ , ﻓَﻬُﻮَ ﻳَﺘَﺠَﻠْﺠَﻞُ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺇِﻝَ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
" Dari ibnu 'Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal (melebihi batas mata kaki) sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam didalam bumi hingga hari Kiamat ".
(HR. Al-Bukhari no: 5790).
Quote:
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﻔﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ
" Dari Abi Hurairah radhiallahu ta’ala ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda : " Apa-apa yang berada dibawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah dineraka...! ".
(HR. Al-Bukhari no. 5450, 5785, 5787 Ahmad no. 9936, Abdurrazzaq no 19987, Lihat : al-Misykâh no. 4314, 4331 dan yang lainnya).
Hadits ini larangan yang mutlak bermakna secara umum, yaitu dengan tegas mengatakan bahwa segala sesuatu dari kain yang dikenakan yang melebihi mata kaki adalah berdosa dan tempatnya dinereka jahanam (akibat dosa tersebut). Disini tidak ditunjukkan pembatasan (taqyid ) atas kesombongan. Objek yang dituju oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian. Bukan pelakunya secara langsung.
Quote:
Hadits Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺫﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﺛﻼﺛﺔ ﻻ ﻳﻜﻠﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﺰﻛﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﻢ ﻋﺬﺍﺏ ﺃﻟﻴﻢ ﻗﺎﻝ ﻓﻘﺮﺃﻫﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺭ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺫﺭ ﺧﺎﺑﻮﺍ ﻭﺧﺴﺮﻭﺍ ﻣﻦ ﻫﻢ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﺒﻞ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﻥ ﻭﺍﻟﻤﻨﻔﻖ ﺳﻠﻌﺘﻪ ﺑﺎﻟﺤﻠﻒ ﺍﻟﻜﺎﺫﺏ
Dari Abi Dzarr radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “ Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dihari kiamat, tidak dilihat, dan tidak pula disucikan serta baginya adzab yang sanga pedih ”. Abu Dzar berkata : “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya tiga kali ”. Kemudian Abu Dzarr bertanya : “ Sungguh sangat buruk dan meruginya mereka itu wahai Rasulullah ? ”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ (Mereka adalah) Musbil (orang yang melakukan isbal / kain melebihi batas mata kaki)), orang yang gemar mengungkit-ungkit kebaikan yang telah diberikan, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu ”.
(HR. Imam Muslim no. 106, Abu Dawud no. 4087, at-Tirmidzi no. 1211, dan yang lainnya).
Quote:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺍﻟﺴﺎﻕِ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻴْﺖَ ﻓَﺈِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻭَﺇِﻳﺎﻙَ ﻭَﺇِﺳْﺒَﺎﻝَ ﺍﻹِﺯَﺍﺭِ ﻓَﺈِﻧﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺨِﻴﻠَﺔِ ﻭَﺇِﻥ ﺍ ﻻَ ﻳُﺤِﺐ ﺍﻟْﻤَﺨِﻴﻠَﺔَ
“ Angkat sarung mu hingga pertengahan betis, apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki, waspadalah engkau dari isbal sarung, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah subhanahu wata’ala tidak menyukai kesombongan ”.
(Shahih lighairihi , HR. Abu Dawud no. 4084 dan Ahmad 5/63).
Quote:
Dari sahabat Abdullah ibnu 'Umar radhiallahu anhuma, ia berkata :
ﻣَﺮَﺭْﺕُ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠﻢَ ﻭَﻓِﻲ ﺇِﺯَﺍﺭِﻱ ﺍﺳْﺘِﺮْﺧَﺎﺀٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ! ﻓَﺮَﻓَﻌْﺘُﻪُ. ﺛُﻢ ﻗَﺎﻝَ : ﺯِﺩْ ! ﻓَﺰِﺩْﺕُ . ﻓَﻤَﺎ ﺯِﻟْﺖُ ﺃَﺗَﺤَﺮﺍﻫَﺎ ﺑَﻌْﺪُ. ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ : ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻳْﻦَ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺃَﻧْﺼَﺎﻑِ ﺍﻟﺴﺎﻗَﻴْﻦِ
“ Aku (ibnu 'Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda : “ Hai Abdullah, naikkan sarungmu...!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “ Naikkan lagi...!”. Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu ”. Ada beberapa orang yang bertanya : “ Sampai dimana batasnya...? ”. Ibnu 'Umar menjawab : “ Sampai pertengahan kedua betis ”.
(HR. Muslim no. 2086).
Quote:
Dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu beliau berkata :
ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺧﺬ ﺑﺤﺠﺰﺓ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻬﻞ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻻ ﺗﺴﺒﻞ ﺇﺯﺍﺭﻙ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻤﺴﺒﻠﻴﻦ
“ Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata : " Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal (menjulurkan kain/pakaian melebihi batas mata kaki) . Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil (isbal/ menjulurkan kain/pakaian) ”.
(HR. Ibnu Maajah ll/1183 no.2892, 3574 dihasankan Syaikh al-Albani dalam shahih ibnu Majah dan dalam as-Shahihah no 4004).
Quote:
Dan hadits Hudzaifah radhiallahu 'anhu, berkata :
ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ ﻗﺎﻝ ﺃﺧﺬ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻌﻀﻠﺔ ﺳﺎﻗﻲ ﺃﻭ ﺳﺎﻗﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻴﺖ ﻓﺄﺳﻔﻞ ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻴﺖ ﻓﻼ ﺣﻖ ﻟﻺﺯﺍﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﻴﺴﻰ ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ
" Dari Hudzaifah radlhiallahu ‘anhu ia berkata : “ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang urat betisku”. Maka beliau bersabda : “ Ini adalah batas panjang kain sarungmu. Apabila engkau enggan, maka boleh dibawahnya. Dan jika engkau enggan, maka tidak ada hak bagi kain sarung untuk melebihi mata kaki ".
HR. Ath-Tirmidzi III/247 no. 1783, ibnu Majah II/1182 no 3572, dan beliau berkata : Ini adalah hadits hasan shahih. Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan ath-Tirmidzi juz : 2 hal. 290, V/481 no 2366 ).
Hadits ini juga merupakan pengharaman mutlak isbal, baik sombong maupun tidak sombong. Disitu tidak ada qarinah apa-apa yang menunjukkan pelarangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kesombongan.
Quote:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻌﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺧﺮﻳﻢ ﺍﻷﺳﺪﻱ ﻟﻮﻻ ﻃﻮﻝ ﺟﻤﺘﻪ ﻭﺇﺳﺒﺎﻝ ﺇﺯﺍﺭﻩ
" Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim al-Asadi jika saja dia tidak panjang rambutnya dan isbal kain sarungnya...! ”.
(HR. Ahmad no. 17659; hasan lighairihi).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﺠُﻞُ ﺧَﺮِﻳْﻢ ﺍﻷَﺳَﺪِﻱ ﻟَﻮْﻻ ﻃُﻮْﻝُ ﺟُﻤﺘِﻪِ ﻭَﺇِﺳْﺒَﺎﻝُ ﺇِﺯَﺍﺭِﻩ
" Sebaik-baik orang adalah Kharim al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal ".
(Berkata Syaikh Walid bin Muhammad : "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad [4/321,322,345] dari hadits Kharim bin Fatik al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perawi yang bernama Abu Ishaq, yaitu as-Sabi'i dan dia adalah seorang Mudallis / ahli hadits, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin al-Handzaliah yang diriwayatkan oleh Ahmad [4/179,180] dan Abu Dawud [4/348] dan pada sanadnya ada perawi yang bernama Qais bin Bisyr bin Qais ath-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qais kecuali Hisyam bin Sa'd al-Madani. Abu Hatim berkata : " Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan ibnu Hibban menyebutnya di ats-Tsiqat. Ibnu Hajar berkata tentang Hisyam : " Maqbul ", yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighairihi, Alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam Riadhus Shalihin ".
(Lihat : al-Isbal, hal. 13).
Quote:
Hadits berikutnya, Dari 'Amr bin Syarid radhiallahu 'anhu berkata :
ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺸﺮِﻳْﺪِ ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﺑْﻌَﺪَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺭَﺟُﻼً ﻳَﺠُﺮ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﻓَﺄَﺳْﺮَﻉَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ , ﺃَﻭْ ﻫَﺮْﻭَﻝَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : " ﺍِﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﻭَﺍﺗﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ "! ﻗَﺎﻝَ ": ﺇِﻧﻲ ﺃَﺣْﻨَﻒَ ﺗَﺼْﻄَﻠِﻚُ ﺭُﻛْﺒَﺘَﺎﻱَ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : "ﺍِﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ﻓَﺈِﻥ ﻛُﻞ ﺧَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺣَﺴَﻦٌ ." ﻓَﻤَﺎ ﺭُﺋِﻲَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮﺟُﻞُ ﺑَﻌْﺪُ ﺇِﻻ ﺇِﺯَﺍﺭُﻩُ ﻳُﺼِﻴْﺐُ ﺃَﻧْﺼَﺎﻑَ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ ﺃَﻭْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻧْﺼَﺎﻑَ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ
" Dari 'Amr bin Syarid, berkata, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (ditanah), maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata : " Angkatlah sarungmu dan bertaqwalah kepada Allah..! ". Maka orang tersebut memberitahu : " Kaki saya cacat, kedua lututku saling menempel ". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan : " Angkatlah sarungmu, sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah ". (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya ".
(HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 , al-Humaidi
no. 810, ath-Thabarani di al-Mu’jam al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Ath-Thahawi Bab Bayan Musykilah Maa Ruwiya ‘an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam fii Dzikril-Fakhidzi Hal Huwa Minal ‘Aurah ? Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawa’id V/124, dan para perawi Ahmad adalah para perawi ash-Shahih, dishahihkan oleh Syaikh al-Abani Lihat Silsilah ash-Shahihah no:1441).
Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya karena cacat, bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…?
tentunya kita malu dengan sahabat Rasulullah tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggikan kain sarung orang tersebut diatas sangat tegas sama sekali tidak menunjukkan adanya ‘illat kesombongan. Pengingkaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan semenjak beliau melihat orang tersebut dari kejauhan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan kepada orang tersebut : “Apakah engkau melakukannya dengan sombong ? ”. Tegasnya, hadits ini adalah larangani adanya isbal biarpun tidak sombong.
Quote:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersada :
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ :ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ : :" ﻣَﻦْ ﺟَﺮ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﺧُﻴَﻼﺀَ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮِ ﺍﻟﻠﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ," ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺃُﻡ ﺳَﻠَﻤَﺔَ ": ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﻳَﺼْﻨَﻌْﻦَ ﺍﻟﻨﺴَﺎﺀُ ﺑِﺬُﻳُﻮْﻟِﻬِﻦ ؟ " ﻗَﺎﻝَ ": ﻳُﺮْﺧِﻴْﻦَ ﺷِﺒْﺮﺍ ," ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ":ﺇِﺫﺍ ﺗَﻨْﻜَﺸِﻒُ ﺃَﻗْﺪَﺍﻣُﻬُﻦ ," ﻗَﺎﻝَ ":ﻓَﻴُﺮْﺧِﻴْﻨَﻪُ ﺫِﺭَﺍﻋًﺎ ﻻ ﻳَﺰِﺩْﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ "
Dari ibnu 'Umar, beliau berkata : “ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersada : " Barang siapa menjulurkan pakaiannya (ditanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat ". - Ummu Salamah bertanya : " Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka ? ". - Rasulullah menjawab : " Mereka menurunkannya (dibawah mata kaki) hingga sejengkal ”. Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka ". jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata (lagi) :, " Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut " .
(HR. Ath-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata : “ Ini adalah hadits hasan shahih ”, an-Nasa’i VIII/209 no. 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Quote:
Ibnu Hajar Asqalani rahimahullah mengkritik Imam an Nawawi, yang berpandangan bahwa isbal hanya haram apabila disertai dengan kesombongan, dengan berkata :
"…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka ?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dengan kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…"
(Lihat : Fathul Baari 10/319).
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata :
Quote:
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat didalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali) ".
(Lihat : ash-Shahihah VI/409).
Quote:
Ibnu Hajar Asqalani (Fathul Bari 10/319) berkata :
" Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits ibnu 'Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, beliau berkata :
ﺭَﺧﺺَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻷُﻣﻬَﺎﺕِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﺛُﻢ ﺍﺳْﺘَﺰَﺩْﻧَﻪُ
ﻓَﺰَﺍﺩَﻫُﻦ ﺷِﺒْﺮًﺍ
" Rasulullah memberi rukhsah (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi ".
(HR Abu Dawud no 4119, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat juga as-Shahihah no 460). Perkataan ibnu 'Umar " Rasulullah memberi rukhsah " menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat " rukshah " (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.
LANJUT DI POST 2 & 3