Kaskus

News

manjuntak15Avatar border
TS
manjuntak15
Legal Standing Ahok Dinilai Kuat Untuk Uji Materi Pasal 70 UU Pilkada
Jakarta - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Nyoman Rae, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat untuk mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Nyoman, Pasal 70 UU Pilkada tersebut, tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga berkontrakdiksi dengan UU yang lainya.

"Pasal 70 ayat (3) huruf a dan b tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1), tetapi juga memiliki kontradiksi dengan Undang-undang lain yang mengatur tentang hak cuti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," ujar Nyoman di Jakarta, Minggu (28/8).

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, menyebutkan, setiap orang memiliki pengakuan, jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada para pekerja selama 12 hari setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

"Artinya, dalam UU Ketenagakerjaan cuti adalah bagian hak dari pekerja. Sementara dalam UU Pilkada cuti adalah kewajiban bagi pejabat publik. Jadi ada diskriminasi dan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada berkontradiksi dengan Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dan Ahok minta agar cuti dalam UU Pilkada ditafsirkan sebagai hak sehingga bersifat opsional," jelas dia.

Karena itu, Nyoman berharap para pakar dan ahli hukum tidak melihat gugatan Ahok dari dimensi politik, tetapi secara proporsional dari dimensi hukum. "Sebenarnya sudah sangat jelas isi yang terkadung dalam Pasal 70 ayat (3) telah menimbulkan penafsiran ganda dan tidak memiliki kepastian hukum, bertentangan dengan salah satu unsur Pasal 28 D ayat (1) sehingga dengan tidak adanya kepastian hukum, maka mencederai rasa keadilan sebagai tujuan pokok dari hukum itu sendiri," terang dia.

Nyoman mengakui salah satu pertimbangan adanya Pasal 70 UU Pilkada ini adalah mencegah para petahana menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat kampanye pilkada sehingga pertarungan pilkada berlangsung fair dan setara. Namun, kata dia, secara nyata frasa pada Pasal 70 ayat (3) menghilangkan hak konstitusi seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh pelayanan publik, oleh karena adanaya kekosongan pemimpin pemerintahan khususnya pemerintahan daerah selama masa kampanye 4 - 6 bulan.

"Jangan lihat gugatan Ahok ini dari aspek politik, tetapi lihatlah dari aspek hukum bahwa Pasal 70 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang yang tidak memiliki kepastian hukum, diskriminatif dan tidak berkeadilan maka pasal dalam UU tersebut harus diubah atau diperbaharui melalui RUU baru oleh legislatif maupun uji materi melalui MK sebagai gerbang keadilan terdepan," tandas dia.

Lebih lanjut, Nyoman memberikan apresiasi kepada Ahok dengan pemikiran kritisnya memiliki kemauan dan keberanian melakukan uji materi terhadap salah satu pasal dalam UU Pilkada. Meskipun, kata dia Ahok harus mendapatkan serangan membabi buta dari aliran positivisme dan kaum fatalis yang berdiam diri terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

"Bahwa semakin banyak ada pemohon uji materil yang dilakukan masyarakat Indonesia kepada MK termasuk yang dilakukan Ahok menggambarkan kegagalan sistem hukum di sebuah negara," pungkas Nyoman.

sumber
http://www.beritasatu.com/hukum/382266-legal-standing-ahok-dinilai-kuat-untuk-uji-materi-pasal-70-uu-pilkada.html
0
1.3K
10
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan