- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
21 Ribu Orang Jadi Korban Gaji Macet Tiga Bulan


TS
coiling
21 Ribu Orang Jadi Korban Gaji Macet Tiga Bulan
http://www.jawapos.com/read/2016/08/28/47425/21-ribu-orang-jadi-korban-gaji-macet-tiga-bulan
JawaPos.com - Apes benar nasib 21 ribu pendamping desa yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pasalnya mereka belum menerima gaji sejak Juni lalu. Itu berarti sudah tiga bulan para pendamping tersebut tidak dibayar. Hal itu terjadi karena kementerian belum melengkapi persyaratan pinjaman ke Bank Dunia.
"Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Menteri Desa dan PDTT Eko Sandjojo kepada Jawa Pos kemarin (27/8).
Penundaan pembayaran tersebut merujuk pada surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Bank Dunia meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara menunda pembayaran gaji pendamping desa.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taufik Madjid menjelaskan, penundaan honor 21 ribu pendamping desa itu sudah dibahas bersama Kemenkeu dan Bappenas serta BPKP.
Bayaran setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongan. Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta/bulan. Pendamping desa tingkat kecamatan mendapatkan Rp 3,5 juta/bulan. Sedangkan pendamping lokal digaji Rp 2,2 juta per bulan. (tyo/c9/ca)
Bayar gaji, nunggu utangan
Gali lobang tutup lobang
JawaPos.com - Apes benar nasib 21 ribu pendamping desa yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pasalnya mereka belum menerima gaji sejak Juni lalu. Itu berarti sudah tiga bulan para pendamping tersebut tidak dibayar. Hal itu terjadi karena kementerian belum melengkapi persyaratan pinjaman ke Bank Dunia.
"Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Menteri Desa dan PDTT Eko Sandjojo kepada Jawa Pos kemarin (27/8).
Penundaan pembayaran tersebut merujuk pada surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Bank Dunia meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara menunda pembayaran gaji pendamping desa.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taufik Madjid menjelaskan, penundaan honor 21 ribu pendamping desa itu sudah dibahas bersama Kemenkeu dan Bappenas serta BPKP.
Bayaran setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongan. Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta/bulan. Pendamping desa tingkat kecamatan mendapatkan Rp 3,5 juta/bulan. Sedangkan pendamping lokal digaji Rp 2,2 juta per bulan. (tyo/c9/ca)
Bayar gaji, nunggu utangan

Gali lobang tutup lobang

0
2.3K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan