cingelingAvatar border
TS
cingeling
PPP Persilakan LGBT Keluar Indonesia Jika Tak Nyaman di Indonesia


Isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) kembali mengemuka saat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekelompok warga meminta agar kaum LGBT dan kumpul kebo bisa dipidana. Isu LGBT juga berkaitan dengan penghormatan hak asasi, apakah LGBT perlu diterima atau ditolak.

Menanggapi isu ini, partai berhaluan Islamis yakni PPP menjelaskan Indonesia punya nilai-nilai spesifik yang tak memungkinkan untuk membiarkan kaum LGBT mempertontonkan kecabulan di depan umum. Nilai-nilai yang dipegang mayoritas masyarakat Indonesia dipahami PPP tidak menolerir perilaku LGBT yang diumbar di publik, dan nilai ini harus dipertahankan.

Namun tidak masalah bila kaum LGBT hanya menjalani hidupnya sendiri tanpa mencoba mengubah nilai mayoritas.
"Kalau untuk dirinya sendiri, silakan saja. Tetapi kalau kemudian dia menyebarkan dan mau mengkonfrontasikan dengan nilai mayoritas, dan mereka menuntut atas dasar hak asasi manusia harus dilindungi nilai menyimpang itu sebagai nilai minoritas, itu tidak bisa," tutur Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat berbincang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).


Arsul juga tak setuju bila kaum LGBT dengan mudah dijatuhi hukuman pidana. Kriminalisasi seperti itu juga dirasa sebagai hal yang kurang tepat. Kecuali bila kaum LGBT melakukan perzinaan sebagaimana kaum heteroseksual melakukan perzinaan, maka menurut Arsul, pelakunya pantas dipidana.

"Kalau karena statusnya, LGBT jangan dipidana. Kalau perzinaan, itu bukan karena dia waria. Laki dan perempuanpun kalau mereka melakukan perzinaan pun kita setuju dipidana," ujar Arsul.

Namun tetap, nilai sosial yang disepakati di Indonesia tak bisa mengakomodasi hak-hak LGBT secara institusional. Konkretnya, perkimpoian di Indonesia harus sah secara agama, maka tidak dibenarkan adanya pernikahan sesama jenis. Arsul lantas mempersilakan kaum LGBT keluar dari Indonesia bila tak nyaman hidup di Indonesia.

"Kalau dia (kaum LGBT) tidak 'comfortable' dengan situasi ini, carilah tempat yang 'comfortable'. Indonesia bukan satu-satunya tempat untuk hidup," tandas Arsul.
Sebagaimana diketahui, Prof Dr Euis dkk menggugat pasal zina, rudapaksaan dan homoseks dalam KUHP. Pasal yang digugat salah satunya Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Sidang di MK masih berlangsung dan akan mendengarkan keterangan pihak terkait pekan depan.

http://news.detik.com/berita/3284405...894.1470015475

PLANET NAMEC PUN TAK RELA emoticon-Marah

Diubah oleh cingeling 26-08-2016 09:13
0
2.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan