Kaskus

News

kata.nalarAvatar border
TS
kata.nalar
Dirjen Pajak Sebut Belum Ada Yang Mendaftar di Program Tax Amnesty
Dirjen Pajak Sebut Belum Ada Yang Mendaftar di Program Tax Amnesty


Pemerintah sudah mulai menjalankan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) mulai, (18/7/2016). Namun hingga saat ini belum ada yang mendaftar dalam program tersebut. Meskipun sudah banyak orang Indonesia yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri dan berjanji akan mengikuti program tersebut. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi usai rapat dengan Komisi XI, Kamis, (25/8/2016) malam. Ken mengaku kecewa karena hal tersebut berpengaruh terhadap minimnya realisasi penerimaan dana tebusan harta bersih dari program ersebut. Kendati demikian hal tersebut disikapi Ken dengan dalil bahwa semua itu memerlukan proses. “Perlu proseslah, yah mungkin September ini,” kata Ken, di Jakarta. Sebelum di sahkannya RUU Tax Amnesty, Kementerian Keuangan mengaku telah memiliki data mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki rekening tersebut yaitu dengan membentuk perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) yang ada di berbagai tempat di dunia. Biasanya SPV ini didirikan di negara-negara bebas pajak (Tax haven). Negara tax Haven yang cukup popular dan sering menjadi tujuan WNI adalah British Virgin Island (BVI). Kemudian SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di suatu negara. Dari data yang dimiliki Kemenkeu, ada rekening sebanyak 6.000 WNI di negara tersebut, jumlahnya Rp 11.400 triliun. Uang yang disimpan di negara tersebut belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan pemilik rekening dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak. Artinya selama ini pemilik rekening tersebut tidak pernah membayar pajak atas asetnya yang disimpan di luar negeri. Hingga pekan ini, nilai repatriasi dari program pengampunan pajak masih minim yakni sekitar Rp 1,5 triliun. Sedangkan pemerintah menargetkan perolehan penerimaan dana tebusan Amnesty pajak tersebut sebanyak Rp 165 triliun pada tahun ini. Yang jadi pertanyaan apa penyebab para WP tersebut belum mau mengikuti program Tax Amnesty? Menurut Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo sedikitnya ada tiga penyebab para WP Pajak yang masih memarkirkan dananya di luar namun belum mau mengikuti program tersebut. “Pertama mereka masih tahap wait and see, termasuk masih butuh menghitung cost and benefit. Mungkin terkait asset yang cukup banyak dan kompleks,” kata Yustinus kepada Kini.co.id. Kedua para pemilik dana ini masih menunggu beberapa aturan teknis yang belum keluar seperti SPV, dan yang terakhir karena WP masih ragu lantaran pemerintah belum sepenuhnya menjamin tidak ada proses hukum bagi penunggak pajak. Sebab WP khawatir di kemudian hari akan diperkarakan ketika mengungkap hartanya. Untuk itu Yustinus menyarankan agar pemerintah agar pemerintah lebih memberikan penegasan yang jelas. Penegasan tersebut bisa melalui Perpres (Peraturan Presiden). “Karena mereka WP membutuhkan hitam diatas putih. Lalu adanya koordinasi penegak hukum yang baik dan tentunya iklim investasi bisnis yang baik juga,” pungkasnya.

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/08/2...medium=twitter
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Diubah oleh kata.nalar 26-08-2016 11:56
0
8K
90
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan