- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Sorotan jelang berlakunya penurunan tarif interkoneksi


TS
BeritagarID
Sorotan jelang berlakunya penurunan tarif interkoneksi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Penurunan tarif interkoneksi yang akan berlaku pada 1 September 2016 masih menjadi sorotan dan memicu silang pendapat. Komisi bidang Komunikasi dan Informatika DPR dijadwalkan akan memanggil operator telekomunikasi untuk mendengarkan pandangan mengenai kebijakan penurunan tarif interkoneksi, Kamis (25/8/2016).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (24/8/2016) lalu, DPR meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kebijakan penurunan tarif interkoneksi.
"Saya sarankan kepada Menkominfo, kalau ada keberatan itu jangan diabaikan. Saat ini kan saya dengar ada keberatan dari Telkomsel. Coba dibicarakan dulu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz dilansir Detikcom.
Biaya interkoneksi merupakan komponen yang harus dibayarkan operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Biaya itu menjadi komponen menentukan tarif ritel pada pelanggan, selain margin, biaya pemasaran dan lain-lain. Pemerintah menetapkan formula perhitungan tarif interkoneksi sedangkan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing.
Telkomsel menolak penurunan tarif interkoneksi dan melayangkan surat keberatan kepada Kominfo yang mempertanyakan proses perhitungan tarif interkoneksi. "Kita mengakui bahwa biaya interkoneksi Rp 250 itu dari Telkomsel, namun atas kesepakatan bersama. Nah, penurunan saat ini, justru kami, stakeholder tidak dilibatkan secara langsung," kata Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah melalui CNN Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi 2016 pada 2 Agustus lalu. Pemerintah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema panggilan telepon tetap dan seluler. Tarif interkoneksi diputuskan melalui Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan berlaku mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan penurunan tarif interkoneksi tidak akan merugikan negara karena operator telekomunikasi bisa menetapkan tarif komunikasi lebih ringan dan memberikan pemerataan kepada seluruh pelanggan.
"Penerapan biaya interkoneksi ini merupakan solusi yang win-win. Jadi kalau dikatakan biaya interkoneksi baru ditujukan untuk menguntungkan operator tertentu, tidaklah tepat," kata Noor Iza melalui Antaranews.
Noor mengatakan biaya interkoneksi yang baru disiapkan pemerintah merupakan instrumen penyeimbang. Selain itu, langkah pemerintah menurunkan tarif interkoneksi memacu gairah industri telekomunikasi nasional.
Menurut Noor, pihaknya menemukan fakta setelah melihat laporan keuangan dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia mengalami minus antara pendapatan dengan pengeluaran biaya interkoneksi.
Ia menambahkan, penerapan biaya interkoneksi harus diikuti dengan penurunan tarif retail ke pelanggan dan operator telekomunikasi. Di samping itu, operator telekomunikasi bersedia membangun ekspansi jaringan ke area-area baru.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...f-interkoneksi
---


anasabila memberi reputasi
1
4.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan