- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Lima Holding Segera terbentuk dan Pertamina Salah Satu Pentolannya.


TS
fajarbupati
Lima Holding Segera terbentuk dan Pertamina Salah Satu Pentolannya.
agan-agan, ada yg penting lagi yg mesti ane sampaikan. Kali ini soal holding energi yg akan dilakukan sesuai titah baginda Jokowi melalui dayang sumbi Rini Soemarno, yg diangkat jadi Menteri BUMN.
Begini ceritanya, holding energi sengaja dibentuk sebanyak lima holding, Nah dari lima holding itu pemerintah akan langsung mengawasinya..., bayangkan kalo satu kementrian harus mengawasi bumn yg jumlahnya ratusan itu, pasti klenger. Nah agar bisa gampang diawasi, maka dibetuklah lima holding energi yang menguasai beberapa BUMN kecil=-kecil milik negara itu.
Nah, dalam waktu dekat sudah terbentuk lima holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, pemerintah yang akan mengendalikan penuh holding BUMN tersebut.
“Saat ini sedang disiapkan lima holding. Kami saiapkan RPP-nya dalam waktu dekat selesai,’’ungkap Imam Apriyanto Putro, Sekretaris Kementerian BUMN, Jumat (12/8). Lima holding tersebut yakni minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, dan holding perumahan. ‘’Sedang kami siapkan juga untuk pertanian,’’imbuhnya.
Pemerintah, juga sudah memutuskan kebijakan bahwa Holding tersebut akan dipimpin oleh perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah. ’Untuk jalan tol dan sejenis di pekerjaan umum Hutama Karya jadi pentolan holding, untuk sektor energi maka Pertamina tentu yang jadi pentolan holding, sementara untuk perumahan oleh Perumnas, nah untuk pertambangan dipimpin oleh Inalum, dan Jasa Keuangan tentu saja oleh Dana Reksa.





Pembentukan holding BUMN ini didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembentukan holding dinilai akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tapi harapa diingat, proses merger dan akuisisi (holding) harus tetap mempertahankan aset Negara. Dan yang paling penting, ’Aspek hukum harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran.
Komisi VI DPR-RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan rampung sebelum akhir 2016 kemudian disahkan melalui Sidang Paripurna pada awal 2017.
Dari rencana pembentukan holding itu, jumlah BUMN akan berkurang (right sizing) dari saat ini berjumlah 119 perusahaan, menjadi sebanyak 85 perusahaan pada 2019. Awalnya ada tujuh sektor holding, yakni logistik dan perdagangan, holding perkebunan, holding farmasi, holding perkapalan, holding konstruksi dan Infrastruktur, holding tambang, dan holding pertahanan strategis.
Holding Logistik dan Perdagangan meliputi empat BUMN yaitu PT Pos Indonesia, PT Banda Ghara Reksa, PT Varuna Tirta Prakasya dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Holding Perkebunan meliputi PT Kimia Farma, PT IndoFarma dan PT Bio Farma, Holding Perkapalan meliputi PT Pelindo I-Pelindo IV.
Selanjutnya Holding Konstruksi dan Infrastruktur meliputi PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, PT Amarta Karya, PT Istaka Karya, PT Brantas Abipraya, PT Virama Karya, PT Indah Karya, PT Yodya Karya, PT Bina Karya, dan PT Indra Karya.
Beberapa BUMN sesungguhnya sudah berbentuk holding seperti BUMN Semen, BUMN Pupuk dan BUMN Perkebunan. Namun khusus BUMN Perkebunan bentuknya dimodifikasi agar lebih fokus pada sinergi produk antar PTPN I-PTPN XIV.
Begini ceritanya, holding energi sengaja dibentuk sebanyak lima holding, Nah dari lima holding itu pemerintah akan langsung mengawasinya..., bayangkan kalo satu kementrian harus mengawasi bumn yg jumlahnya ratusan itu, pasti klenger. Nah agar bisa gampang diawasi, maka dibetuklah lima holding energi yang menguasai beberapa BUMN kecil=-kecil milik negara itu.
Nah, dalam waktu dekat sudah terbentuk lima holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, pemerintah yang akan mengendalikan penuh holding BUMN tersebut.
“Saat ini sedang disiapkan lima holding. Kami saiapkan RPP-nya dalam waktu dekat selesai,’’ungkap Imam Apriyanto Putro, Sekretaris Kementerian BUMN, Jumat (12/8). Lima holding tersebut yakni minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, dan holding perumahan. ‘’Sedang kami siapkan juga untuk pertanian,’’imbuhnya.
Pemerintah, juga sudah memutuskan kebijakan bahwa Holding tersebut akan dipimpin oleh perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah. ’Untuk jalan tol dan sejenis di pekerjaan umum Hutama Karya jadi pentolan holding, untuk sektor energi maka Pertamina tentu yang jadi pentolan holding, sementara untuk perumahan oleh Perumnas, nah untuk pertambangan dipimpin oleh Inalum, dan Jasa Keuangan tentu saja oleh Dana Reksa.






Pembentukan holding BUMN ini didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembentukan holding dinilai akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tapi harapa diingat, proses merger dan akuisisi (holding) harus tetap mempertahankan aset Negara. Dan yang paling penting, ’Aspek hukum harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran.
Komisi VI DPR-RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan rampung sebelum akhir 2016 kemudian disahkan melalui Sidang Paripurna pada awal 2017.
Dari rencana pembentukan holding itu, jumlah BUMN akan berkurang (right sizing) dari saat ini berjumlah 119 perusahaan, menjadi sebanyak 85 perusahaan pada 2019. Awalnya ada tujuh sektor holding, yakni logistik dan perdagangan, holding perkebunan, holding farmasi, holding perkapalan, holding konstruksi dan Infrastruktur, holding tambang, dan holding pertahanan strategis.
Holding Logistik dan Perdagangan meliputi empat BUMN yaitu PT Pos Indonesia, PT Banda Ghara Reksa, PT Varuna Tirta Prakasya dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Holding Perkebunan meliputi PT Kimia Farma, PT IndoFarma dan PT Bio Farma, Holding Perkapalan meliputi PT Pelindo I-Pelindo IV.
Selanjutnya Holding Konstruksi dan Infrastruktur meliputi PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, PT Amarta Karya, PT Istaka Karya, PT Brantas Abipraya, PT Virama Karya, PT Indah Karya, PT Yodya Karya, PT Bina Karya, dan PT Indra Karya.
Beberapa BUMN sesungguhnya sudah berbentuk holding seperti BUMN Semen, BUMN Pupuk dan BUMN Perkebunan. Namun khusus BUMN Perkebunan bentuknya dimodifikasi agar lebih fokus pada sinergi produk antar PTPN I-PTPN XIV.

0
1.4K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan