- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Petugas Gereja Jadi Tersangka Perusakan Patung Yesus


TS
jhoja
Anak Petugas Gereja Jadi Tersangka Perusakan Patung Yesus

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan patung rohani, Bunda Maria, dan Yesus, di Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, kami memutuskan pelaku perusakan berinisial R, 21 tahun, putra dari seorang koster (karyawan rumah tangga gereja) di gereja itu," kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal pada Selasa sore, 16 Agustus 2016.
Pada Selasa pekan lalu, dua patung rohani di dalam gereja yang berada di Dukuh Minggiran, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, itu dirusak orang yang belum diketahui identitasnya. Saat pertama kali ditemukan petugas gereja, patung Yesus setinggi 175 sentimeter dan berat 20 kilogram itu dalam kondisi tertelungkup di lantai. Salah satu tangannya patah.
Adapun patung Bunda Maria setinggi 165 sentimeter dan berat 15 kilogram ditemukan tenggelam di sungai timur gereja dengan ketinggian tebing sekitar 10 meter dan kedalaman air sekitar 30 sentimeter.[B]
Hasil penyelidikan itu mengerucut pada dugaan pelaku adalah R, putra koster Gereja itu. Faizal mengatakan tersangka mengaku merusak dua patung rohani itu karena kesal disuruh membantu pekerjaan ibunya yang berprofesi sebagai guru.
"Pelaku yang baru pulang berobat di Telgalyoso (RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro) itu diminta membantu menyelesaikan tugas ibunya. Dia kesal karena ibunya marah-marah," kata Faizal.
Tersangka R melampiaskan kekesalannya dengan merusak dua patung rohani di samping altar.
Menurut seorang saksi yang sedang memancing di sungai samping gereja, siang itu terdengar suara benda yang jatuh ke air. Saksi itu juga melihat seorang laki-laki mengenakan kaus abu-abu lengan panjang. Setelah menggeledah rumah R, polisi menemukan kaus yang sesuai dengan keterangan saksi. "Setelah melakukan perbuatannya, R juga sempat bercerita pada temannya ihwal perbuatannya," ujar Faizal.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kendati demikian, R tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP. "Mulai besok (hari ini) dia kami minta wajib lapor tiap hari.”
Seorang pengurus Forum Dewan Paroki Rayon Klaten yang menolak disebutkan identitasnya, mengatakan pihak gereja telah menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian ihwal kasus perusakan patung rohani itu.[/B
Sumber :
https://m.tempo.co/read/news/2016/08/17/058796659/anak-petugas-gereja-jadi-tersangka-perusakan-patung-yesus
Diubah oleh jhoja 21-08-2016 23:07
0
2.1K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan