Kaskus

News

nasbungvsnastakAvatar border
TS
nasbungvsnastak
Warga Mangga Besar Siaga Tolak Penggusuran
Warga Mangga Besar Siaga Tolak Penggusuran

JAKARTA – Warga RW 02 Mangga Besar, Tamansari, mulai resah lantaran tanah yang telah ditempatinya selama 80 tahun sejak 1928 akan digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Warga resah sebab pada 18 Agustus 2016 telah menerima surat peringatan (SP) ketiga dari Pemkot untuk mengosongkan atau membongkar rumah, terutama yang terdapat di RT 05, 07, dan 09 RW 02.

Salah satu warga, Ming Ming (45), mengatakan SP-3 itu diberikan pada Jumat 19 Agustus malam. "Masak Satpol PP bagiin surat peringatan malam-malam," ujarnya kepada Okezone, di Mangga Besar, Jakarta Barat, Senin (22/8/2016).

Dalam surat tersebut warga diberi waktu 3x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya sendiri. Sebelumnya pada 21 Juli 2016, Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP-1 kepada warga, dan SP-2 pada 3 Agustus 2016.

"Ini SP-3. Kita harus mengosongkan rumah kita, kalau tidak akan dibongkar paksa oleh Pemkot," ujarnya.

Pemkot Jakarta Barat meminta warga untuk mengosongkan rumah mereka sendiri karena sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.

Tanah itu dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut-sebut telah membeli tanah terebut pada 1969.

"Kita saja enggak tahu Gunarto Kerta Djaja itu siapa. Tiba-tiba kita digusur, katanya ini tanah lelang," ujar Ming Ming.

Warga sendiri diketahui telah menempati tanah tersebut sejak 1928. Namun, Gunarto disebut baru mengurus sertifikat tanah 2003. Warga lantas menolak penggusuran, karena menurut mereka tanah yang sudah ditempati selama 80 tahun rutin dibayar PBB-nya setiap tahun.

"Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini," jelasnya.

Dari pantauan Okezone, sampai saat ini warga telah berjaga-jaga untuk menolak digusur. Pasalnya, warga RW 02 telah menempati tanah tersebut selama kurang lebih 80 tahun lamanya.

Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja tidak terlihat di lokasi yang rencananya akan digusur pukul 09.00 WIB. Diketahui, warga yang menempati RW 02 Mangga Besar V ini mayoritas keturunan China yang telah lama menempati lahan yang menjadi pelelangan tersebut.

Selain itu dengan menolak penggusuran, warga memasang beberapa spanduk penolakan. Salah satunya berisi: "Awas mafia tanah di sekitar kita. Warga telah menempati tanah tersebut lebih kurang 80 tahun lamanya. Kami warga Mangga Besar I menolak mafia atas tanah kami."
sumber : http://news.okezone.com/read/2016/08...ak-penggusuran

Warga Mangga Besar Siaga Tolak Penggusuran
Jakarta - Warga RW 02 Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, melakukan aksi protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat atas rencana pembongkaran lahan yang telah mereka huni sejak 1928. Aksi protes tersebut dilakukan dengan memasang spanduk berisi kata-kata aspirasi di depan toko dan kediaman mereka, Senin (22/8).

Hal yang memicu aksi protes tersebut bermula dari keresahan yang muncul sejak tanggal 18 Agustus 2016 di mana pada hari tersebut, warga menerima surat peringatan (SP) ketiga dari Pemkot untuk mengosongkan atau membongkar rumah, terutama yang terdapat di RT 05, 07, dan 09 RW 02.

Dalam surat tersebut warga diberi jaminan waktu 3x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya sendiri. Sebelumnya pada 21 Juli 2016, Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP-1 kepada warga, dan SP-2 pada 3 Agustus 2016.

"Jum'at malem kita dikasih SP-3 yang intinya kita disuruh kosongin ini rumah. Ya anehnya ya, surat itu dikasih malem-malem, ujar Ming-Ming saat di temui di kediamannya.

Di sisi lain, warga yang juga tergabung dalam Forum Mangga Besar V merasa bahwa dalam kurun waktu sekitar 87 tahun semestinya berhak memperoleh sertifikat hak atas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 3 tahun 1997 pasal 60 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Adapun tanah yang dihuni sekitar 30 kepala keluarga (KK) tersebut menurut Kelurahan Mangga Besar telah dilelang oleh seorang bernama Gunarto Kertadjaja kepada tiga orang yakni, Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto melalui lelang pada Kantor Pejabat Lelang kelas II Yuliana Sinarta, SE, SH, Mkn wilayah Jakarta DKI Jakarta No RL003/PLII.32/2015 tertanggal 6 April 2015.

Kendati demikian, warga tetap tidak menerima dengan alasan telah lama menghuni wilayah tersebut dan rutin dibayar PBB-nya setiap tahun, sedangkan diketahui Gunarto baru mengurus sertifikat tanah pada tahun 2003.

Permasalahan Warga dengan Swasta

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi yang didampingi oleh Arif Wibowo, anggota DPR RI Komisi II menyatakan, perihal yang menjadi keresahan tersebut sebenarnya merupakan urusan warga dengan pihak swasta.

Politisi dari partai PDIP tersebut menyerahkan urusan sepenuhnya kepada warga yang telah memiliki hak tinggal karena lebih dari 25 tahun menetap di wilayah itu.

"Hal itu saya kembalikan kepada warga, apakah mau menjual tanahnya atau tidak kepada swasta. Karena ini kan sebenarnya permasalahan warga dengan pihak swasta," ujar Prasetyo dalam diskusi bersama warga Forum Mangga Besar V.

Prasetyo menambahkan, sebagai perwakilan dari DPRD beliau bersedia hadir di tengah masyarakat untuk menengahi permasalahan tersebut hingga selesai.
Warga Mangga Besar Siaga Tolak Penggusuran
sumber : http://www.beritasatu.com/aktualitas...nggusuran.html
0
6.7K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan