- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Hak Siar Piala Dunia, Hotel Mewah di Bali Dihukum Rp 100 Juta


TS
presidenkoplak
Kasus Hak Siar Piala Dunia, Hotel Mewah di Bali Dihukum Rp 100 Juta
Quote:

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum Alila Villa Soori untuk memberikan ganti rugi Rp 100 juta kepada PT Inter Sport Marketing. Sebelumnya PT Inter juga menggugat Sun Star Motor Semarang di kasus yang sama dan menang.
Kasus bermula saat Alila menayangkan pertandingan World Cup 2014 tanpa izin, di antaranya saat pertandingan Belanda vs Meksiko pada 30 Juni 2014. Belakangan diketahui kalau Alila belum mengantongi izin dari PT Inter. Di mana PT Inter merupakan pemegang eksklusif tayangan Piala Dunia di seluruh Indonesia dan mempunyai kerjasama khusus langsung dengan FIFA. Hak eksklusif itu sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Tindakan Alila melanggar Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. PT Inter menggugat pihak PT Bhavana Andalan Klating (Tergugat I) dan Alila (Tergugat II) sebesar Rp 7,1 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 30 miliar untuk kerugian immateril.
Kerugian materil itu dihitung dari biaya lisensi hak siar, pendapatan penjualan kamar selama pelaksanaan Wold Cup Brasil.
Pada 30 Juni 2015, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Inter dan menjatuhkan hukuman Rp 2,5 miliar. Atas putusan itu, pihak hotel keberatan dan mengajukan kasasi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersil di kamar hotelnya, sebesar Rp 100 juta," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (24/8/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Syamsul Maarif dan Hamdi. MA menurunkan denda dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 100 juta karena untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Sedangkan dwangsom (uang paksa) tidak boleh diterapkan dalam penghukuman yang dijatuhkan terkait pembayaran sejumlah uang," putus majelis dengan suara bulat pada 16 Maret 2016.
Di kasus serupa, MA juga menghukum Sun Star Motor Semarang di kasus serupa. Sun Star Motor Semarang menggelar nobar di diler Sun Star Motor Semarang di Jalan MT Haryono, Semarang, pada 13 Juli 2014.
Di lokasi nobar, Sun Star Motor memasang berbagai spanduk di berbagai titik sehingga seolah-olah Mitsubishi adalah sponsor resmi Piala Dunia yang digelar di Brasil itu. PT Inter tidak terima dan mengajukan langkah hukum. Oleh MA, Sun Motor dihukum Rp 500 juta.
(asp/try)
Sumber
Yang punya warung kopi tuntut juga pak, sering ngadain nobar itu

Quote:
Original Posted By mas_paimin►
klo acara ente bersifat komersil mengundang banyak sponsor pendamping ... maka ente harus minta ijin pada PT NONBAR

KLO KAGAK BAKALAN KAYA GINI
TEMPO.CO, Yogyakarta - Karyawan hotel se-Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis, 2 Juli 2015. Sebab, pengelola hotel merasa dizalimi oleh PT Nonbar yang melaporkan belasan hotel kepada polisi karena menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014.
"Kami mengerahkan sedikitnya seribu orang," kata Bonny Tello, Kepala Seksi Lintas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Bonny, pengelola hotel merasa diteror PT Nonbar yang melaporkan 11 hotel dan mensomasi 33 hotel di Yogyakarta. Bahkan general manager salah satu hotel itu sudah menjadi tersangka dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. “PHRI kecewa. Pihak hotel juga merasa dikriminalkan,” ujarnya.
Pada kejuaraan Piala Dunia 2014, sebanyak 44 hotel di Yogyakarta menayangkan kejuaraan itu. Padahal hak siar dimiliki PT Nonbar sebagai perwakilan PT Inter Sport Marketing. Perusahaan ini kemudian memperkarakan dengan melaporkan sebelas hotel ke polisi pada 6 Agustus tahun lalu karena menyiarkan Piala Dunia 2014 secara ilegal untuk komersial.
Semula, kasus ini ditangani oleh Kepolisian DI Yogyakarta. Namun, ketika polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara, Kejaksaan mengambil alih kasus ini dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Perjalanan kasus ini penuh rekayasa. Kejaksaan harus bertanggung jawab," tutur Bonny.
Tubagus Aria, Kepala Perwakilan PT Nonbar Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan tak ada rekayasa dalam kasus ini. “Tidak mungkin jaksa menyatakan berkas lengkap jika tidak ada tindak pidananya,” ucap Tubagus.
Menurut dia, kasus ini sejatinya sederhana. "Kalau somasi ditanggapi dengan baik, tidak akan ada laporan ke polisi."
Tubagus menambahkan, malah ada oknum yang berusaha agar kasus ini dihentikan oleh (SP3) Kejaksaan dan meminta uang kepada hotel. "Mosok ada yang meminta uang ke hotel supaya kasus ini di-SP3-kan oleh polisi atau jaksa," katanya.
Adapun Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta akan menerima pegawai hotel yang protes. "Hak mereka untuk menyampaikan pendapat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Zulkardiman.
MUH SYAIFULLAH
https://m.tempo.co/read/news/2015/07...otel-ke-kejati
klo acara ente bersifat komersil mengundang banyak sponsor pendamping ... maka ente harus minta ijin pada PT NONBAR


KLO KAGAK BAKALAN KAYA GINI

Quote:
TEMPO.CO, Yogyakarta - Karyawan hotel se-Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis, 2 Juli 2015. Sebab, pengelola hotel merasa dizalimi oleh PT Nonbar yang melaporkan belasan hotel kepada polisi karena menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014.
"Kami mengerahkan sedikitnya seribu orang," kata Bonny Tello, Kepala Seksi Lintas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Bonny, pengelola hotel merasa diteror PT Nonbar yang melaporkan 11 hotel dan mensomasi 33 hotel di Yogyakarta. Bahkan general manager salah satu hotel itu sudah menjadi tersangka dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. “PHRI kecewa. Pihak hotel juga merasa dikriminalkan,” ujarnya.
Pada kejuaraan Piala Dunia 2014, sebanyak 44 hotel di Yogyakarta menayangkan kejuaraan itu. Padahal hak siar dimiliki PT Nonbar sebagai perwakilan PT Inter Sport Marketing. Perusahaan ini kemudian memperkarakan dengan melaporkan sebelas hotel ke polisi pada 6 Agustus tahun lalu karena menyiarkan Piala Dunia 2014 secara ilegal untuk komersial.
Semula, kasus ini ditangani oleh Kepolisian DI Yogyakarta. Namun, ketika polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara, Kejaksaan mengambil alih kasus ini dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Perjalanan kasus ini penuh rekayasa. Kejaksaan harus bertanggung jawab," tutur Bonny.
Tubagus Aria, Kepala Perwakilan PT Nonbar Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan tak ada rekayasa dalam kasus ini. “Tidak mungkin jaksa menyatakan berkas lengkap jika tidak ada tindak pidananya,” ucap Tubagus.
Menurut dia, kasus ini sejatinya sederhana. "Kalau somasi ditanggapi dengan baik, tidak akan ada laporan ke polisi."
Tubagus menambahkan, malah ada oknum yang berusaha agar kasus ini dihentikan oleh (SP3) Kejaksaan dan meminta uang kepada hotel. "Mosok ada yang meminta uang ke hotel supaya kasus ini di-SP3-kan oleh polisi atau jaksa," katanya.
Adapun Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta akan menerima pegawai hotel yang protes. "Hak mereka untuk menyampaikan pendapat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Zulkardiman.
MUH SYAIFULLAH
https://m.tempo.co/read/news/2015/07...otel-ke-kejati
Diubah oleh presidenkoplak 24-08-2016 19:38
0
14K
Kutip
98
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan