Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukongbpAvatar border
TS
cukongbp
Pendeta Gea Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pencabulan 7 Bocah
RIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua yang dituduh mencabuli 7 bocah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni SH di Pengadilan Surabaya, Senin (22/8/2016).

Tuntutan berat yang diberikan JPU pertimbangannya, terdakwa dinilai berbelit-belit saat persidangan berlangsung.

Korbannya anak-anak di bawah umur dan tidak menyesali perbuatannya.

"Tuntutan 15 tahun sudah maksimal terkait UU Perlindungan Anak," ujar Suci Anggraini.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, MM.

Korban saat itu tinggal bersama dengan terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP.

http://www.tribunnews.com/regional/2...abulan-7-bocah



sepertinya sudah menjalar di indonesia karena berita tentang pelecehan seksual oleh pendeta atau pastor di amerika, eropa dan di seluruh dunia sudah menjadi berita yang terus hadir di media yang ada disana dan terus terungkap terus dan terus tanpa henti emoticon-Big Grin
0
8.5K
140
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan