Kaskus

News

taoluoAvatar border
TS
taoluo
Tak Pernah Serahkan LHKPN, Sanusi Sembunyikan Aset Rp 45 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan aset senilai Rp 45 miliar yang berasal dari korupsi.

Selama menjabat sebagai anggota Dewan, Sanusi belum pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa selaku anggota DPRD DKI dan penyelenggara negara periode 2009-2014, dan 2014-2019, terdakwa tidak pernah melaksanakan kewajiban LHKPN kepada KPK," ujar Jaksa Ronald Worontika, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).


Saat dikonfirmasi, pengacara Sanusi, Krisna Murti, membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, aturan untuk menyerahkan LHKPN bukan kewajiban yang memaksa.
M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain didakwa dalam kasus suap, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ia diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan uang yang diterima dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul penerimaan yang berasal dari korupsi.

Uang sebesar Rp 45 miliar yang diduga disamarkan asal-usulnya oleh Sanusi diduga berasal dari rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerimaan tersebut selaku jabatan Sanusi sebagai anggota Komisi D DPRD DKI periode 2019-2014, dan selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019.

Pemberian tersebut terjadi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015.

sumur bor

hayo lu, tinggal nunggu di kisminin sama KPK , gwe berharap sih di MISKINKAN si SANUSI ini emoticon-Big Grin



Ini Daftar Aset Sanusi yang Didapat dari Pencucian Uang Rp 45 Miliar

SUMUR KERE
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang tersebut dibelanjakan ke dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan rekanan Dinas Tata Air dan juga dari sumber lain.

"Uang yang diterima terdakwa dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, digunakan terdakwa untuk membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor."

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, dalam sidang pembacaam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).

Jaksa merinci aset-aset yang diduga didapatkan Sanusi dengan menggunakan uang suap dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pada 20 Desember 2012 membeli beberapa bidang tanah serta banguna yang kemudian digunakan oleh Sanusi sebagai gedung "Sanusi Center".

2. Pada 29 Agustus 2013, Sanusi membeli dua unit satuan rumah susun non-hunian Thamrin Executive Residence yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang.

3. Pada 26 Desember 2013, Sanusi membeli tanah dan bangunan dari PT Pytra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen. Kepemilikan tanah dan bangunan itu diatasnamakan dirinya.

4. Pada 19 Desember 2013, Sanusi membeli satu unit rumah susun yang terletak di Jalan MT Haryono, Kavling 2-3, Kelurahan Tebet Barat.

5. Pada 17 Desember 2014, Sanusi membeli dua unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) yang terletak di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

6. Pada 19 Setember 2014, Sanusi membeli satu unit rumah susun di Residence 8@Senopati di Tower 3, Jalan Senopati, Kebayoran Baru.

7. Pada 25 Juni 2015, Sanusi membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik, Kompleks Perumahan Permata Regency.

8. Pada 13 Juli 2015, Sanusi membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru.

9. Pada 13 Juli 2013, Sanusi membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 dengan nomor polisi B 22 EVE.

10. Pada 13 Desember 2013, Sanusi membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 dengan nomor polisi B 123 RX.


alamat jatuh kere CAGUB SANTUN ini emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S)
semoga topig ngebawain Lobster tiap hari ke Lapas untuk adiknya emoticon-Ngacir emoticon-Ngacir emoticon-Ngacir emoticon-Ngacir
Diubah oleh taoluo 24-08-2016 16:31
0
3.3K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan