Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

njiiingAvatar border
TS
njiiing
GURI BESAR IPB MINTA LGBT DIBUI, Yuli: Kami Nggak Mengganggu Siapa-siapa
Jakarta - Sekelompok akademisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir ulang pasal dalam KUHP dengan harapan pelaku homoseks dan kumpul kebo dikenai hukuman pidana penjara. Aktivis LGBT juga terlihat hadir dalam sidang itu.

Seorang aktivis LGBT yang hadir, Widodo mengaku menghormati apa yang dilakukan para pemohon sebagai warga negara Indonesia yang mengajukan keberatan atas hukum. Tapi Widodo mencatat beberapa hal dari persidangan kali ini.

"Kita (LGBT) juga WNI. Kalau masalah bicara itu ya oke enggak boleh, nanti kalaupun ada referendum LGBT mau tinggal di Indonesia atau enggak , enggak mungkin juga kan. Kalau masalah seekstrim itu," kata Widodo usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

"Menurut aku ketika ada warga negara yang mengajukan keberatan atas hukum itu sah-sah saja. Siapa pun. Tapi bagaimana sebetulnya pemerintah sudah mengatakan bahwa moralitas dan tindakan itu kan harus dipisah. Karena bicara tentang KUHP adalah tindakan, perbuatan, bukan moralitas. Ini kan yang rancu di situ. Dicampur aduk dan itu kan asumsi," sambung 'pria' yang biasa disapa Mas Dodo itu .

Widodo datang ke gedung MK bersama beberapa orang aktivis lainnya. Dia kemudian memberikan contoh yang dianggap mirip dengan kasus yang tengah diperdebatkan itu.

"Itu kan asumsi. Ketika ustad melakukan tindakan hukum yang salah, apakah semua ustad akan dijadikan contoh. Karena tetap apa pun namanya tindakan dan perbuatan itu harus dipisah dengan norma," tegas pendiri komunitas Arus Pelangi itu.

Hal senada juga disampaikan aktivis lainnya Yuli Rustinawati yang berharap ada kajian lebih dalam terhadap gugatan itu.

"Ya kami juga kan enggak mengganggu siapa-siapa. Kalau ada perempuan dan perempuan pegangan tangan apa kemudian itu LGBT. Yang meresahkan itu kan adalah ketika dengan sengaja mengumbar kemesraan di muka umum, dan ada yang merasa terganggu," kata Yuli dengan nada maskulin.

Gugatan itu dilayangkan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. (asp/asp)

http://m.detik.com/news/berita/3281604/guru-besar-ipb-minta-lgbt-dibui-yuli-kami-nggak-mengganggu-siapa-siapa

mulustrasi


0
5.1K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan