Tak ada cinta pun konon tetap bisa menikah. Yang penting tiada rasa terpaksa apalagi tersiksa.
Kalau tak ada e-KTP? Jangan harap bisa menikah.
Demikian menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta (Viva, Kamis 18/8/2016) -- khusus tentang e-KTP, bukan cinta .
Menurut Zudan, nanti
30 September 2016adalah batas akhir pendataan warga agar punya e-KTP.
Selewat itu data kependudukan lama, pra-e-KTP, akan dihapus dari pengakalan data Dukcapil. Padahal saat ini ada 22 juta warga tak ber-e-KTP.
KTP, dan kemudian e-KTP, menjadi kartu untuk aneka urusan. Tanpa KTP, warga tak dapat membeli sepeda motor. Misalnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Solusi jalan pintas: penjual motor yang mencarikan KTP dari luar domisilinya (Kompas, 9/1/2012).
Untuk mengatasi kekurangan e-KTP bagi 22 juta warga, tak semua orang tahu syaratnya. Bahkan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, petugas kecamatan masih mensyaratkan aneka dokumen -- padahal dengan Kartu Keluarga saja mestinya cukup (Detik, 23/8/2016).
Apa saja kerepotan tak punya e-KTP? Salah satunya adalah tak dapat memiliki fotokopian e-KTP. Mohon Anda koreksi jika pengandaian tadi meleset bin luput.