BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemerintah ancam warga yang tak merekam data e-KTP

Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/8).
Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data kependudukan warga yang sampai 30 September mendatang belum melakukan perekaman e-KTP. Kementerian memastikan mereka yang data kependudukannya dinonaktifkan akan mengalami banyak masalah ke depannya. Masalah yang dimaksud adalah mereka . tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.

Layanan publik yang bakal menggunakan NIK itu di antaranya layanan BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan beberapa lagi yang lain.

"Jika ingin datanya diaktifkan mereka harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk dilakukan perekaman," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah seperti dilansir detik.com.

Untuk memudahkan layakan penduduk yang bakal melakukan perekaman, kata Zudan, pihaknya saat ini memberikan beberapa kemudahan. Kemudahan itu di antaranya, mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, keluarahan atau desa, dan kecamatan. "Gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan copy KK, sudah bisa dilayani dengan baik. Selain itu penduduk juga bisa merekam dan mencetak E-KTP di Dinas Dukcapil manapun juga, tidak harus di wilayah domisilinya," kata Zudan seperti dinukil Liputan6.com.

Selain mengingatkan warga, Zudan juga menginstruksikan jajarannya agar pro aktif mendata mereka yang belum melakukan perekaman. "Jika ada penduduk yang sudah merekam tapi belum dapat e-KTP silakan hubungi Dinas Dukcapil," ujarnya.

Menurut Zudan, pemberian tenggat itu merupakan bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Perpres Nomor 112 tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014.

"Langkah tegas ini perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional," katanya.

Menurut Zudan, hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta dari 183 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011.

Dengan jumlah mereka yang sudah melakukan perekaman itu berarti masih ada sekitar 22 juta penduduk atau 12 persen yang saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. Data di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, selama ini sudah ada 74 lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian. Dari jumlah itu, 34 lembaga dan badan usaha sudah merasakan manfaat dari NIK ini.

Salah satu lembaga atau badan usaha yang telah paling banyak memanfaatkan NIK ini yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di sektor perbankan, BRI menjadi salah satu badan usaha yang memanfaatkan NIK untuk melihat data para nasabahnya.

"Perbankan itu BRI, sudah 7 juta kali mengambil NIK. Dari Polri juga, untuk membuat SIM, itu 1 juta lebih mengambil NIK penduduk, ini pemanfaatan data," kata Zudan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kam-data-e-ktp

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
23K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan