BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Berkas tak lengkap Ahok di sidang gugatan tentang cuti petahana

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang cuti petahana, Senin (22/8/2016). Ahok ingin petahana cuti hanya ketika akan berkampanye, bukan selama masa kampanye.

Majelis Hakim Konstitusi meminta Ahok melengkapi dan memperbaiki gugatan uji materi. Salah satu permintaan hakim adalah kedudukan Ahok dalam gugatan ini, sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pilkada DKI 2017 atau hanya warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya.

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk memperbaiki berkas gugatan. "Mengingat waktu pendaftaran calon gubernur sudah mendekati, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ya lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman dikutip Kompas.com.

Ahok menggugat Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Dalam sidang itu, Ahok hanya membawa stafnya yang bernama Ryan Ernest, tanpa kuasa hukum.

Aturan pada Pilkada 2012 dan 2015 hanya mensyaratkan petahana mengambil cuti ketika melakukan kampanye. Jika tidak kampanye, petahana tidak akan mengambil cuti. "Saya tidak mau kampanye, jadi saya tidak mau cuti," ujar Ahok melalui Antaranews.

Ahok keberatan mengajukan cuti karena waktunya berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Ia berjanji akan menyerahkan berkas perbaikan pada Rabu (24/8/2016).

"Kalau saya enggak mau kampanye? Sekarang lagi bahas APBD, kalau saya merasa pembahasan APBD lagi debat sama DPRD, saya khawatir TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) saya main mata nih kalau saya enggak pelototin satu-satu," kata Ahok.

Ia menyebut dirinya akan kehilangan waktu selama empat bulan untuk bekerja demi melaksanakan kampanye. Jika Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung selama dua putaran, Ahok harus mengambil cuti kampanye selama enam bulan.

Ahok menegaskan tidak menentang untuk mengambil cuti. Namun, dia sepakat jika cuti diambil saat petahana ingin berkampanye. "Argumen aku sederhana saja. PNS 45 hari enggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?" kata Ahok.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan akan menunggu proses Mahkamah Konstitusi hingga selesai. Dikutip Detikcom, Tjahjo berharap KPU jangan terganggu dalam menyusun peraturan. "Sekarang prosesnya yang saya ketahui hak keberatan yang bersangkutan sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mari kita tunggu saja," ujar Tjahjo.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-cuti-petahana

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan