Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mempekerjakan orang asing sebagai buruh kasar
Mempekerjakan orang asing sebagai buruh kasar
ATURAN | Jabatan dan pekerjaan tertentu, sesuai sektor usahanya, sudah diatur oleh permenaker. Tapi istilah buruh kasar tak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo ingin memulangkan orang-orang pintar dari Indonesia yang saat ini berada di luar negeri (Kontan, Kamis 18/8/2016).

"Profesor kita di Amerika ada 74 orang," kata Presiden.

Bagaimana jika mereka, misalnya saja lho, sudah berkewarganegaraan asing? Indonesia punya hukum untuk mengaturnya.

Lalu di luar berita tadi muncul sebuah tanya sederhana: bolehkah perusahaan Indonesia memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar? Bukan sebagai tenaga ahli apalagi yang berkelas profesor, begitulah.

Ada jawaban pengelak sih. Istilah buruh kasar tak ada dalam hukum ketenagakerjaan. Misalnya dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan menteri. Jadi tak bisa disebut boleh atau terlarang.

Kenyataannya ada variasi dalam mempekerjakan TKA. Misalnya untuk jabatan apa, direktur utama ataukah manajer personalia.

Begitu pun jenis pekerjaan dalam sektor tertentu. Misalnya pekerjaan pemandu karaoke yang ternyata terbuka bagi TKA. Landasannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2015. Apalagi sebetulnya untuk sejumlah sektor industri dan golongannya sudah ada permenakernya.

Terhadap pertanyaan tadi Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline memaparkan sejumlah hal. Ringkasannya ada dalam infografik.

Lalu bagaimana dengan Permenaker No.35 Tahun 2015 yang merevisi peraturan sebelumnya?

Okky Asokawati, mantan model yang menjadi anggota Komisi IX DPR RI, mewakili PPP, berpendapat dalam blognya, "Saya menilai, Permenaker ini tidak pro pekerja domestik, saya meminta Menaker mencabut peraturan ini." (10/11/2015)

Alasannya, permenaker baru itu menghapus syarat pemberi kerja memberi pekerjaan kepada sepuluh tenaga lokal untuk setiap seorang TKA.

Pendapat senada lebih dulu dinyatakan oleh aktris Rieke Diah Pitaloka yang kemudian jadi politikus, juga di Komisi IX, yang mewakili PDIP.

Selain meminta pencabutan ia berpendapat, "Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri." (Times Indonesia, 3/11/2015).

Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Mempekerjakan orang asing sebagai buruh kasar


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ai-buruh-kasar

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan