Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Jual beli tanah dan bangunan di bawah Rp60 juta bebas pajak
Jual beli tanah dan bangunan di bawah Rp60 juta bebas pajak
Potret kawasan padat penduduk dan pembangunan apartemen di Jakarta
Untuk memberikan insentif bagi industri properti tanah air, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak tanah atau bangunan.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan itu bahkan memberikan pembebasan pajak (0 persen) untuk penjualan tanah, rumah atau bangunan yang nilai kotornya kurang dari Rp60 juta.

Dilansir dari situs resmi Setkab.go.id, pembebasan PPh ini juga diberikan bagi wajib pajak orang pribadi yang menghibahkan atau mewariskan aset propertinya kepada keluarga sedarah atau untuk organisasi sosial dan keagamaan.

Selain itu, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melalsanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan juga mendapatkan pembebasan PPh ini.

"Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang menngalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016 ini akan mulai berlaku 30 hari setelahnya, atau tepatnya pada 7 September 2016.

Secara garis besar, beleid ini mengatur tiga hal.

Pertama, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto pengalihan atau 50 persen lebih rendah dari tarif yang berlaku selama ini (5 persen).

Kedua, untuk kategori rumah sederhana atau rumah susun sederhana, besaran tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 1 persen dari jumlah bruto pengalihan. Kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, untuk pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau pemerintah daerah sebesar 0 (nol) persen.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Namun ada tambahan aturan, yaitu tarif tersebut dikecualikan bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

Selain itu, aturan ini juga dikecualikan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan.

Kepala Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan ini juga dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong sektor properti di Indonesia yang diharapkan dapat menggairahkan ekonomi dalam negeri.

Lebih lanjut menurut Suahasil, pihaknya telah memperhitungkan potensi penerimaan yang akan hilang dari kebijakan ini. Namun, jumlahnya tidak banyak.
Jual beli tanah dan bangunan di bawah Rp60 juta bebas pajak


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ta-bebas-pajak

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.3K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan