Asrorun Niam dalam sidang LGBT di MK
Quote:
Jakarta- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan perlu diatur larangan homoseksual dan kumpul kebo secara tegas dalam KUHP. Sebab hal itu bisa merugikan dan membahayakan anak ke depan.
"Aktivitas seksual tanpa ikatan yang sah, baik beda jenis maupun sesama jenis (kelamin), baik antara dewasa dengan dewasa dan dewasa kepada anak, adalah hukumnya haram," kata Niam dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Pasal yang diminta untuk ditinjau kembali oleh pemohon adalah pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinahan dan termasuk di dalamnya homoseks. Niam menilai, pasal-pasal tersebut perlu penegasan lagi apa saja yang diatur.
"(Pasal) memberikan kesan toleransi dan permisi terjadinya kekerasan seksual di masyarakat. Hubungan yang dilakukan orang dewasa dibenarkan oleh hukum (karena hanya terhadap anak yang diatur), tidak dianggap salah," kata Niam meyakinkan majelis hakim. "Anak-anak kemudian menganggap itu absah. Anak-anak akan contoh dengan teori imitasinya. Akhirnya mencontoh kepada anak dengan anak," imbuh Niam.
Niam yang datang mengenakan setelan jas abu-abu itu kemudian meminta majelis hakim untuk mendorong pemerintah hadir dalam mencegah menyebarnya hubungan di luar nikah dan praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). "Hubungan seks bukan sekedar pelampiasan hasrat semata tapi untuk melahirkan seorang anak dan hak anak adalah untuk memperoleh identitas. Melalui perkimpoian, melalui jalur yang absah," urai Niam.
"Problem yang hadir atas anak di luar nikah, beberapa hak administrasi, masalah psikis. Penegasan larangan terhadap hubungan seks di luar nikah agar menjamin anak tidak ada yang terlanggar haknya karena seks bebas, hubungan seks di luar nikah harus dilarang," kata Niam tegas.
Gugatan itu dilayangkan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.
negara seharusnya gak perlu ikut turut campur terlalu jauh thd moralitas di masy luas....!!
msh bnyk urusan lain yg lbh penting drpd mengurusi urusan kelamin nya pria-wanita saat ini.......
KPAI, KPI, dkk..... ke laut aja deh......
