Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Dwikewarganegaraan Bisa Untungkan Indonesia
Dwikewarganegaraan Bisa Untungkan Indonesia

Metrotvnews.com, Jakarta: Mengemukanya peristiwa Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel membuat sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Usulan datang antara lain dari pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan Ketua DPR Ade Komarudin.


Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengantongi paspor Amerika Serikat. Sedangkan Gloria tidak bisa ikut mengibarkan bendera merah putih bersama Paskibraka nasional di Istana Negara karena berpaspor Perancis.


Menurut Jimly, pentingnya merevisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan agar dapat mengakomodasi diaspora Indonesia. Sebabnya banyak diaspora yang memiliki kompetensi mumpuni dan bisa diberdayakan di Tanah Air.


"Jangan sampai aset-aset sumber daya manusia  (SDM) kita di luar negeri tidak dimanfaatkan dengan maksimal," ujar Jimly saat dihubungi, Rabu (17/8/2016).


Dwikewarganegaraan Bisa Untungkan Indonesia

Gloria Natapradja Hamel menunggu waktu pelaksanaan upacara penurunan bendera di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016. Foto: MI/anca Syurkani


Menurutnya, dwi kewarganegaraan bisa menguntungkan Indonesia asalkan pengakuan dwi kewarganegaraan itu dilakukan secara bilateral dan tidak dengan sembarang negara.


"Misalnya, dengan Amerika Serikat, warga negara kita bisa lebih mudah masuk dan diakui di sana. Kita juga bisa memanggil pulang SDM yang dibutuhkan untuk membangun bangsa," tambah Jimly.


Jimly mengutip studi yang digelar Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan pada 2014.


Studi itu menunjukkan pemberlakuan dwi kewarganegaraan oleh negara-negara berkembang, seperti Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, India, dan Filipina, berimbas pada meningkatnya gross national product (GNP) negara-negara tersebut.


Pada kesempatan terpisah, Ade Komarudin mengatakan DPR mungkin akan mengusulkan evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 untuk mengakomodasi berbagai RUU mendesak, di antaranya RUU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.


"Ya, ini salah satu momentum buat DPR. Kami masukkan ini (RUU Kewarganegaraan) dalam prolegnas yang diprioritaskan. Kita juga ingin putra-putri terbaik bangsa yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini, kenapa dipersulit," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.


Quote:



Quote:



Quote:




Menurut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal itu mengingat proses penyusunan undang-undang harus ada inisiatif dari kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.


Regulasi atau kebijakan hukum, tambahnya, sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan di masyarakat. Ia mencontohkan kewarganegaraan yang ramai menjadi topik perbincangan setelah munculnya peristiwa yang terkait dengan Arcandra dan Gloria.


Di tempat yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan persoalan Undang-Undang Kewarganegaraan harus disikapi secara jernih. "Jangan bersifat kasuistis hingga kita over reaksi karena persoalan diaspora itu perlu dipikirkan dengan matang," ujarnya.


Meskipun demikian, lanjut Pramono, pemerintah belum berencana merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Ia menilai hal itu harus dipertimbangkan secara matang.


Sementara itu, anggota Badan Legislasi Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan RUU tentang Kewarganegaraan tidak masuk ke prolegnas prioritas 2016, tetapi masuk ke prolegnas 2015-2019. "Tidak di dalam daftar yang akan dibahas tahun ini," terangnya.


Quote:



Video lengkap klik di sini

Quote:



Video lengkap klik di sini

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...gkan-indonesia

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan