- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bagaimana Pendapat Agan Tentang Naiknya Harga Rokok


TS
ferdialkaskus
Bagaimana Pendapat Agan Tentang Naiknya Harga Rokok

Quote:
INTRODUCTION
Harga rokok yang murah dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Dengan harga rokok di bawah 20.000 rupiah maka orang yang kurang mampu dan anak-anak usia sekolah tidak keberatan mengeluarkan uang untuk membeli rokok. Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa harga rokok seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat.Dengan menaikkan harga rokok diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Hasbullah dan rekannya, sejumlah perokok pun akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016. Sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas 50.000 rupiah. Hasil studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan.
Strategi menaikkan harga dan cukai rokok pun sudah terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara. Pasalnya, harga rokok di Indonesia memang paling murah dibanding negara lain. Di Singapura, harga sebungkus rokok bisa mencapai 120.000 rupiah. Namun, di Indonesia, hanya 12.000 rupiah sudah bisa mendapat satu bungkus rokok.
Harga rokok yang murah dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Dengan harga rokok di bawah 20.000 rupiah maka orang yang kurang mampu dan anak-anak usia sekolah tidak keberatan mengeluarkan uang untuk membeli rokok. Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa harga rokok seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat.Dengan menaikkan harga rokok diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Hasbullah dan rekannya, sejumlah perokok pun akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016. Sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas 50.000 rupiah. Hasil studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan.
Strategi menaikkan harga dan cukai rokok pun sudah terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara. Pasalnya, harga rokok di Indonesia memang paling murah dibanding negara lain. Di Singapura, harga sebungkus rokok bisa mencapai 120.000 rupiah. Namun, di Indonesia, hanya 12.000 rupiah sudah bisa mendapat satu bungkus rokok.

Quote:
PENDAPAT DPR
Ketua DPR Ade Komarudin setuju dengan wacana kenaikan harga rokok yang rencananya akan naik hingga Rp 50.000 per bungkus.
"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Di samping itu, lanjut Ade, pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, pemerintah akan kaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Ketua DPR Ade Komarudin setuju dengan wacana kenaikan harga rokok yang rencananya akan naik hingga Rp 50.000 per bungkus.
"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Di samping itu, lanjut Ade, pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, pemerintah akan kaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Quote:
PERTIMBANGAN PEMERINTAH
Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok. "Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000.
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.
Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok. "Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000.
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.
Quote:
PEMERINTAH HARUS CERMAT
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Ia menilai, bisa saja isu tersebut ditunggangi kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.
“Pemerintah jangan terjebak kampanye anti-rokok yang dikendalikan kepentingan asing,” kata Misbakhun lewat siaran pers, Sabtu (20/8/2016).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka industri rokok akan menghadapi kebangkrutan. Ujungnya, ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya kepada pabrik rokok akan kehilangan mata pencaharian. “Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya. Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok. Padahal industri rokok selama ini memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional. Industri rokok sudah berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5-7 persen. Industri tembakau dan rokok juga berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara 12,18 miliar dolar AS. Di sektor pajak industri pertembakauan memberi kontribusi terbesar 52,7 persen, bandingkan dengan BUMN yang hanya 8,5 persen, real estat dan konstruksi (15,7 persen) atau kesehatan dan farmasi (0,9 persen). "Faktanya industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat,” tambah dia.
Misbakhun yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu menambahkan, Pasuruan dan Probolinggo merupakan basis petani tembakau dan industri rokok. "Tidak ada jalan politik lain bagi saya kecuali memperjuangkan aspirasi para petani tembakau dan para pekerja serta buruh pabrik rokok di daerah pemilihan saya. Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Sehingga, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Ia menilai, bisa saja isu tersebut ditunggangi kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.
“Pemerintah jangan terjebak kampanye anti-rokok yang dikendalikan kepentingan asing,” kata Misbakhun lewat siaran pers, Sabtu (20/8/2016).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka industri rokok akan menghadapi kebangkrutan. Ujungnya, ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya kepada pabrik rokok akan kehilangan mata pencaharian. “Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya. Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok. Padahal industri rokok selama ini memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional. Industri rokok sudah berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5-7 persen. Industri tembakau dan rokok juga berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara 12,18 miliar dolar AS. Di sektor pajak industri pertembakauan memberi kontribusi terbesar 52,7 persen, bandingkan dengan BUMN yang hanya 8,5 persen, real estat dan konstruksi (15,7 persen) atau kesehatan dan farmasi (0,9 persen). "Faktanya industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat,” tambah dia.
Misbakhun yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu menambahkan, Pasuruan dan Probolinggo merupakan basis petani tembakau dan industri rokok. "Tidak ada jalan politik lain bagi saya kecuali memperjuangkan aspirasi para petani tembakau dan para pekerja serta buruh pabrik rokok di daerah pemilihan saya. Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Sehingga, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Quote:
KESIMPULAN
Dari beberapa artikel di atas dapat disimpulkan dengan naiknya harga rokok maka kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan. Rokok menjadi barang mahal yang hanya di konsumsi oleh golongan tertentu. namun jika harga cukai yang dinaikan, memang meningkatkan pendapatan negara tetapi bagaimana dengan rakyat kecil sebagai petani yang akan merasakan dampak dari kurangnya volume produksi tembakau.
Bukan harga cukai yang harus ditingkatkan namun harga tembakau yang harusnya menjadi mahal. Jika harga tembakau mahal maka produsen rokok akan meningkatkan harga penjualannya juga dan pemerintah tidak perlu menaikan pajak cukainya. Perhatikan kepentingan petani di Indonesia, negara yang terkenal agraris namun kebutuhan pokoknya masih impor, ditambah menurunnya jumlah produksi tembakau jika cukai dinaikan.
Faktanya gaji dari pegawai pajak yang sudah ditingkatkan saja masih ada beberapa oknum yang berani bermain, apalagi menaikan harga cukai yang berdalih pengurangan volume masyarakat untuk berhenti merokok.
Cermatilah dan berfikir cerdas bagaimana sistem dan kebijakan yang ada di Indonesia. Satu langkah kecil dapat berdampak besar pada kemakmuran masyarakat.
Spoiler for SUMBER:
http://nasional.kompas.com/read/2016/08/20/12360751/misbakhun.pemerintah.harus.cermat.sikapi.wacana.harga.rokok.rp.50.000.per.bungkus
http://nasional.kompas.com/read/2016...jadi.rp.50.000
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...00.per.bungkus
http://aceh.tribunnews.com/2016/08/1...bu-per-bungkus
http://nasional.kompas.com/read/2016...jadi.rp.50.000
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...00.per.bungkus
http://aceh.tribunnews.com/2016/08/1...bu-per-bungkus
Diubah oleh ferdialkaskus 20-08-2016 16:35
0
4K
Kutip
51
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan