- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Pengusaha Cabul Sonny Sandra


TS
zhizhi.xx
Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Pengusaha Cabul Sonny Sandra
TEMPO.CO, Surabaya -Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, membebaskan terdakwa pencabulan anak, Sony Sandra. “Perkara diputus pada 3 Agustus 2016,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2016.
Putusan ini mementahkan vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menghukum Soni 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim banding memperberat hukuman Soni yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara. "Kami menaikkan vonis terdakwa dari PN Kota Kediri dengan asumsi vonis 10 tahun di PN Kabupaten Kediri tidak perlu lagi."
Menurut Untung, putusan itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, kasus pencabulan itu terjadi hampir bersamaan. Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten ternyata didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga.
Mengacu pada pasal 64 KUHP, majelis banding menilai perkara itu semestinya didakwa dengan satu dakwaan di satu pengadilan. "Bukan pasal 65 KUHP seperti yang digunakan jaksa selama ini," kata Untung. Jaksa menganggap perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa masuk dalam beberapa perbuatan.
Dalam pasal 64 disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terus menerus (perbuatan berlanjut) dikenai satu hukuman pidana yang terberat. "Apa pidana terberat untuk pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terus menerus? Yaitu 15 tahun kurungan penjara." Namun, kata dia, majelis hakim menilai hukuman 13 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah berat.
Dengan demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah di PN Kota Kediri dengan pidana 13 tahun. Adapun di PN Kabupaten Kediri dinyatakan bersalah tapi tidak dijatuhi pidana. "Mengacu pada KUHP, itu kan hanya prinsip aturan penjatuhan pidana saja."
Penasehat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, keberatan dengan penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut Sudirman, kliennya tak seharusnya diadili di dua pengadilan berbeda. Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja. Kerena itu ia mengajukan banding.
https://m.tempo.co/read/news/2016/08/19/063797304/pengadilan-tinggi-surabaya-bebaskan-pengusaha-cabul-sony
Kok bisa gitu ya?
Putusan ini mementahkan vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menghukum Soni 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim banding memperberat hukuman Soni yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara. "Kami menaikkan vonis terdakwa dari PN Kota Kediri dengan asumsi vonis 10 tahun di PN Kabupaten Kediri tidak perlu lagi."
Menurut Untung, putusan itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, kasus pencabulan itu terjadi hampir bersamaan. Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten ternyata didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga.
Mengacu pada pasal 64 KUHP, majelis banding menilai perkara itu semestinya didakwa dengan satu dakwaan di satu pengadilan. "Bukan pasal 65 KUHP seperti yang digunakan jaksa selama ini," kata Untung. Jaksa menganggap perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa masuk dalam beberapa perbuatan.
Dalam pasal 64 disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terus menerus (perbuatan berlanjut) dikenai satu hukuman pidana yang terberat. "Apa pidana terberat untuk pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terus menerus? Yaitu 15 tahun kurungan penjara." Namun, kata dia, majelis hakim menilai hukuman 13 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah berat.
Dengan demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah di PN Kota Kediri dengan pidana 13 tahun. Adapun di PN Kabupaten Kediri dinyatakan bersalah tapi tidak dijatuhi pidana. "Mengacu pada KUHP, itu kan hanya prinsip aturan penjatuhan pidana saja."
Penasehat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, keberatan dengan penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut Sudirman, kliennya tak seharusnya diadili di dua pengadilan berbeda. Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja. Kerena itu ia mengajukan banding.
https://m.tempo.co/read/news/2016/08/19/063797304/pengadilan-tinggi-surabaya-bebaskan-pengusaha-cabul-sony
Kok bisa gitu ya?

0
4.2K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan