Kaskus

News

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Kembali Menang, Kubu Tutut Minta MNC TV Melaksanakan Putusan MA
Kembali Menang, Kubu Tutut Minta MNC TV Melaksanakan Putusan MA

Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut memenangkan perkara arbitrase melawan PT Berkah Karya Bersama soal status TPI (kini menjadi MNC TV). Oleh sebab itu, kubu Tutut meminta kubu Hary Tanoesoedibjo yang membawahi MNC TV untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

Kasus bermula saat PT Berkah merestrukturisasi utang TPI pada 2002 dan dibuatlah dokumen perjanjian. Tiga tahun setelahnya, PT Berkah mengambil alih saham Tutut dari 100 persen milik Tutut menjadi 25 persen dan 75 persen milik PT Berkah.

Mengetahui hal itu, Tutut membuat RUPS Luar Biasa dan membentuk susunan dewan direksi baru. Dua hari setelahnya, giliran PT Berkah membuat RUPS Luar Biasa dan juga sama-sama membentuk dewan direksi baru. Oleh Kemenkum HAM, dewan direksi yang diakui adalah versi PT Berkah.

Kubu Tutut tidak terima dan diselesaikan lewat jalur perdata ke pengadilan untuk konflik sengketa saham itu. Di tingkat kasasi, MA memutuskan TPI harus dikembalikan ke pangkuan Tutut. Setelah itu, PT Berkah menggugat ke BANI.

Di saat yang bersamaan keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) MA untuk kasus perdatanya yang menyatakan sengketa tersebut adalah putusan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa investment agreement. Tapi BANI menutup mata dan tetap memutuskan sengketa itu adalah sengketa investemnt agreement. Alhasil, putusan BANI bertentangan dengan putusan PK.

"Apa BANI itu lebih tinggi dari MA?" ucap kuasa hukum Tutut, Harry Ponto kepada detikcom, Jumat (19/8/2016).

Oleh sebab itu, kubu Tutut meminta dibatalkan putusan BANI tersebut hingga tingkat kasasi. Hasilnya, majelis kasasi memutuskan putusan BANI tidak dapat dilaksanakan. Putusan kasasi MA itu tertuang dalam perkara nomor 97B/Pdt.Sus-Arbt/2016.

Kubu Tutut menilai putusan kasasi kasus arbitrase itu agar tidak ada dobel putusan dan tidak bertentangan satu dengan yang lainnya.

"Itu artinya MA menyatakan tidak boleh ada dua putusan," ucap Harry.

Kubu Tutut menyatakan sangat menghargai apa yang telah diputuskan MA. Dalam kacamata Tutut, hal itu menandakan hukum telah ditegakkan.

"Jika memang Hary Tanoe betul-betul menghormati putusan pengadilan, tidak ke BANI (Badan Arbitrase Nasionial Indonesia) lagi," cetus Harry.

Terkait putusan kasasi MA Nomor 97B/Pdt.Sus-Arbt/2016, Harry menilai putusan MA sudah tepat dan benar. Dalam putusan itu MA mengadili sendiri yaitu putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 tidak dapat dilaksanakan.

"Semua argumen mereka telah sudah diakomidir di putusan perdata MA," ucap Harry.

Dengan hasil tersebut, kubu Tutut berharap pihak Hary Tanoesoedibyo melaksanakan putusan MA tersebut.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Ibu Tutut untuk masalah ini dan bagaimana Hary Tanoe. Sejauh mana MNC mau menghormati putusan pengadilan ini, laksanakan putusan MA," kata Harry.

Sebelumnya kubu PT Berkah dan kubu MNC TV menyatakan sebaliknya. Menurut mereka, putusan MA tidaklah membatalkan putusan BANI.

"Sudah tentu tidak dapat dilaksanakan karena memang belum ada permohonan eksekusi ke Pengadilan," kata Direktur PT Berkah, Effendy Syahputra.

Adapun MNC TV menyatakan pihaknya bukan pihak terkait dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Lengkap MNC TV Soal Vonis Kasasi Arbitrase TPI Vs PT Berkah

"Bahwa putusan tersebut tidak terkait dengan MNC dikarenakan MNC bukan pihak dalam perkara tersebut. Bahwa tidak ada satu pun gugatan atau pun tuntutan yang ditujukan kepada MNC sehingga apapun bunyi putusan seharusnya tidak berdampak terhadap keabsahan kepemilikan MNC terhadap 75% saham pada CTPI," kata Head of Legal Counsel PT Media Nusantara Citra Tbk, Chris Taufik.

http://news.detik.com/berita/3278971...894.1470015475

BARU MAU NYAPRES, TERSANDUNG MASALAH BEGINIAN

Kembali Menang, Kubu Tutut Minta MNC TV Melaksanakan Putusan MA
Diubah oleh cingeling 19-08-2016 15:47
0
5.4K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan