Kaskus

News

blake.michellAvatar border
TS
blake.michell
Fadli Zon Tolak Usulan Interpelasi Soal Arcandra
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai usulan penggunaan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo atas pemberhentian Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arcandra Tahar sebaiknya tak perlu dilakukan karena hanya memperpanjang masalah.

"Jangan lah, kita juga memperpanjang masalah yang tidak perlu. Mungkin yang perlu diklarifikasi ini bagaimana sih prosesnya kok bisa terjadi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut Fadli, langkah presiden memberhentikan Arcandra sudah cukup memuaskan. Artinya, presiden tidak membiarkan pelanggaran konstitusi.

Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira juga berpendapat hak interpelasi tidak perlu digunakan dalam kasus pemberhentian Arcandra. Sebab, persoalan Arcandra telah selesai setelah dirinya diberhentikan oleh presiden.

"Saya kira tidak perlu karena Arcandra sudah tidak dalam posisi sebagai menteri," tutur Andreas.

Menurutnya, hak interpelasi dapat digunakan ketika ada pelanggaran yang bersifat hukum. Sementara, persoalan Arcandra dinilainya hanya sebatas di tataran kebijakan administrasi.

Hal senada diutarakan Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati. Hal yang lebih penting menurutnya adalah upaya mendesak presiden untuk memberikan pernyataan terbuka secara jelas.

"Jadi belum waktunya untuk sampai menggunakan hak interpelasi. Banyak persoalan lain yang harus kita kerjakan," ujar Reni.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai penggunaan hak interpelasi hanya menambah kegaduhan baru. Persoalan Arcandra disebut hanya cukup menjadi pelajaran bagi presiden.

"Ini cukup jadi pelajaran berharga bagi presiden. Yang penting presiden segera cari pengganti Arcandra," kata Dadang.

Usulan hak interpelasi mencuat salah satunya dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.

Menurut Nasir, penggunaan hak interpelasi penting untuk meminta keterangan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, terkait kebijakan menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM.

“Hak interpelasi perlu digunakan sehingga komisi-komisi terkait dapat menindaklanjuti bagaimana respons komisi terhadap penjelasan Presiden,” kata Nasir pagi tadi.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam mekanismenya, hak interpelasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR. Usul tersebut disusun secara singkat dan jelas, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.

Sementara itu, rumah dinas Kementerian ESDM yang sudah ditinggali Arcandra di Jalan Brawijaya VIII terlihat sepi dari luar saat petang tadi. Hanya ada beberapa mobil pejabat berplat RFS terparkir di halaman rumah tersebut.

Menurut salah seorang keamanan yang berjaga, Arcandra meninggalkan rumah dinas sejak pagi tadi. Arcandra telah mendiami rumah dinas sejak Sabtu pada pekan lalu.

"Pak Candra baru tinggal disini efektifnya Selasa lah. Sabtu sudah kesini cuma cek renovasi rumah sudah rampung apa belum," kata salah satu penjaga rumah dinas yang tidak ingin disebutkan namanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).

Diketahui, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Joko Widodo setelah persoalan mengenai status dwikewarganegaraannya terangkat ke publik. Arcandra diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia sekaligus paspor Amerika Serikat. (wis/asa)


http://www.cnnindonesia.com/politik/...soal-arcandra/



tumben nih si zonk waras emoticon-Ngakak


kasihan pks ga didukung koleganya emoticon-Ngakak



0
2.8K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan