Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mengintip model kewarganegaraan ganda di tanah seberang

Sejumlah warga negara asing mengikuti lomba balap karung di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/8).
Arcanda Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dari jabatan menteri energi dan sumber daya mineral. Nyaris bersamaan, publik riuh dengan Gloria Natapradja Hamel (16), yang terancam statusnya sebagai anggota Paskibraka.

Dua kasus itu membawa isu kewarganegaraan ganda ke permukaan. Sebuah isu yang tidak sepenuhnya baru.

Setidaknya beberapa tahun terakhir, sudah muncul tuntutan agar Indonesia mengakui kewarganegaraan ganda. Salah satu yang getol menyuarakannya adalah Indonesia Diaspora Network (IDN), jejaring independen yang menghimpun warga diaspora Indonesia di tanah seberang.

Konon, kewarganegaraan ganda bisa menjamin Indonesia tidak kehilangan potensi sumber daya manusia dan ekonomi.

Menurut IDN, ada sekitar 7-8 juta warga diaspora Indonesia yang tersebar. Banyak pula yang sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia karena alasan tertentu. Semisal, saat berkecimpung dengan pekerjaan yang mengharuskan seseorang menjadi warga negara setempat.

"Mereka sebenarnya tidak mau meninggalkan warga negara Indonesianya, tetapi (kondisi mengharuskan) mereka mengambil kewarganegaraan kedua," kata Presiden IDN, Mohamad Al-Arief, dikutip detikcom (19 Agustus 2015).

IDN pun meminta agar Indonesia merevisi Undang-Undang No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, demi mengakui kewarganegaraan ganda. Sistem kewarganegaraan ganda, dalam kacamata IDN, diperlukan untuk mempertahankan keindonesiaan seseorang, bukan untuk mengindonesiakan orang asing.

Penggalangan dukungan dilakukan pula melalui petisi di Change.org, yang telah menghimpun sekitar 6 ribu dukungan (17/8).

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan pembahasan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa bakti 2014-2019 --meski belum menjadi Prolegnas Prioritas hingga tahun ini.

Presiden Jokowi juga pernah berujar bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan Undang-Undang Kewarganegaraan. Hal itu disampaikan Jokowi, saat bertemu masyarakat dan diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat (25 Oktober 2016).

Adapun praktik kewarganegaraan ganda bukan hal baru. Sejauh ini, memang belum ada konvensi internasional ihwal perkara ini. Namun tidak sedikit negara yang menerapkannya.

Berikut kami pilihkan, beberapa contoh negara yang mengakomodir kewarganegaraan ganda.

Siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Kota Depok, Gloria Natapraja Hamel berpose usai memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Swiss

Sejauh ini, diperkirakan ada sekitar 60 persen warga Swiss yang tinggal di luar negeri. Negara ini memang memungkinkan kewarganegaraan ganda, baik untuk warga negara asli maupun naturalisasi.

Sejak tahun 1992, Swiss menerapkan hukum nan longgar dalam perkara ini. Swiss tidak melarang warganya punya paspor lain. Mereka juga tidak memaksa warga naturalisasi melepaskan kewarganegaraan asli mereka --sepanjang tidak diwajibkan negara aslinya.

Hungaria

Hungaria punya program kewarganegaraan bagi mereka yang berduit. Sejak tahun 2012, Program Kewarganegaraan Ekonomi telah berlaku sebagai syarat menjadi warga negara Hungaria. Kebijakan ini, agaknya bertujuan mendorong investasi di Hungaria.

Dalam program itu, Hungaria bersedia memberikan izin tinggal hingga lima tahun, bila Anda punya uang sekitar 200 ribu euro (sekitar Rp 2,9 miliar) dan bersedia menanamkannya di negara tersebut. Izin tinggal itu bisa jadi batu loncatan untuk mendapat kewarganegaraan Hungaria.

Mesir

Mesir mengizinkan kewarganegaraan ganda, dengan catatan mereka yang berminat mengajukan permohonan kewarganegaraan lain mesti menginformasikan niatnya kepada institusi terkait.

Orang Mesir yang punya kewarganegaraan lain juga bisa tetap diakui --sepanjang negara lain mengizinkan kewarganegaraan ganda. Yang besangkutan punya kewajiban melapor kepada otoritas Mesir, sekurang-kurangnya satu tahun setelah menjadi warga negara lain.

Menariknya, mereka yang punya dua kewarganegaraan di Mesir, praktis dibebaskan dari wajib militer. Sekaligus tak boleh mendaftar di dinas militer dan kepolisian. Mereka juga tak punya hak untuk dipilih sebagai anggota parlemen.

Filipina

Nyaris tidak mungkin orang asing mendapat kewarganegaraan Filipina. Meski demikian warga Filipina bisa saja mendapatkan kewarganegaraan kedua, tanpa kehilangan kewarganegaraan Filipina.

Jauh sebelumnya, Filipina sudah mengakui kewarganegaraan ganda dalam undang-undang mereka. Misalnya untuk anak yang lahir di AS dari orang tua yang warga Filipina. Anak itu oleh hukum AS diakui sebagai warga negara mereka. Di saat bersamaan Filipina juga mengakui kewarganegaraan anak itu --melalui asas jus sanguinis atau kewarganegaraan dari orang tuanya.

Israel

Sangat mudah menjadi warga negara Israel, terutama bila pemohon adalah seorang Yahudi. Penerapa Hukum Kembali (law of return), menjadi jaminan bagi warga Yahudi mendapat kewarganegaraan Israel. Hukum itu tak lepas dari konteks sejarah holokaus, yang membuat banyak warga Yahudi meninggal dan terusir.

Lebih jauh lagi, melalui aturan itu, seseorang tak perlu kehilangan warga negara yang lain. Dia juga berhak memasuki Israel tanpa visa, serta tinggal dan bekerja sepuasnya. Sebagai warga negara, yang bersangkutan tetap dikenakan wajib militer.

Turki

Pada dasarnya, pemerintah Turki berpendapat kewarganegaraan ganda bisa diberikan, sebab tidak ada aturan hukum internasional yang berkaitan dengan perkara akuisisi kebangsaan ini.

Atas dasar itu, setiap negara punya kebebasan memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun atas pertimbangan hukum domestik. Turki pun memungkinkan penduduknya berkewarganegaraan ganda, sepanjang ada pelaporan kepada pemerintah.

Berbeda dengan kebanyakan negara lain yang menganut kewarganegaraan ganda, di Turki tidak ada kewajiban menggunakan paspor Turki saat meninggalkan atau memasuki negara tersebut.

Selain beberapa negara di atas, mungkin menarik melihat bagaimana blok ekonomi-politik, macam Uni Eropa, melihat isu kewarganegaraan.

Dalam blok itu, setiap negara punya kebijakan masing-masing soal kewarganegaraan ganda.

Di saat bersamaan, warga negara yang bernaung dalam Uni Eropa bisa hidup dan bekerja tanpa batas waktu di sesama negara anggota. Meski demikian, tetap ada pembatasan untuk pekerjaan di bidang pemerintahan, polisi, dan militer.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tanah-seberang

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.2K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan