Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Remisi koruptor di antara hak dan rasa keadilan
Remisi koruptor di antara hak dan rasa keadilan
Remisi memang hak, tapi rasa keadilan bagi masyarakat juga penting.
Perayaan ulang tahun kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, dirayakan pula oleh para narapidana, termasuk terpidana korupsi, alias koruptor. Sebanyak 482 orang dari 4.907 terpidana korupsi mendapat remisi pada 17/8/2016.

Secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi alias keringanan hukuman kepada 82.015 narapidana. Sebanyak 78.467 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 3.528 remisi umum II.

Penerima remisi umum II, langsung bebas pada hari itu juga. Yang patut dicermati, dari penerima remisi tersebut, terdapat 27 orang terpidana terorisme, 12.761 orang terpidana narkoba dan 428 adalah terpidana korupsi.

Jumlah koruptor yang menerima remisi pada ulang tahun kemerdekaan tahun ini, lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada 70 tahun Indonesia merdeka jumlah koruptor yang memperoleh sebanyak 1.938 orang dari 2.786 orang narapidana korupsi yang ada pada saat itu.

Reaksi publik atas remisi untuk para koruptor ini tetap sama dengan tahun lalu, yaitu menolak. Para penggiat antikorupsi menilai, pemberian remisi terhadap koruptor bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi. Remisi juga berlawanan dengan semangat memberikan efek jera terhadap koruptor.

Masyarakat sepakat bahwa koruptor adalah pengkhianat bangsa. Mereka mencuri uang yang semestinya untuk menyejahterakan rakyat. Karenanya mereka tidak layak menikmati kemaslahatan saat bangsa ini merayakan hari kemerdekaan. Korupsi dalam banyak tesis, disebut sebagai penghambat kemajuan bangsa, merusak demokrasi dan menyengsarakan rakyat.

Kajian Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebutkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia selama 2001-2015 mencapai Rp203,9 triliun. Sementara hasil hukuman berupa denda dan sita aset hanya terkumpul hanya Rp21,26 triliun.

Bila melihat angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak korupsi, penolakan masyarakat atas pemberian remisi terhadap koruptor, sangat masuk akal. Artinya pemberian remisi terhadap pelaku korupsi memang melukai rasa keadilan rakyat.

Apalagi ada fakta lain bahwa selama ini hukuman terhadap koruptor tidak maksimal, bahkan semakin ringan. Menurut data yang dihimpun ICW vonis korupsi semester satu tahun 2016 menunjukkan, dari total 384 terdakwa, 275 atau 71,6 persen di antaranya mendapatkan vonis ringan, yaitu satu sampai empat tahun penjara. Sedangkan 46 terdakwa divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 7 divonis berat, dan 19 lainnya tak teridentifikasi.

ICW menyimpulkan vonis terhadap pelaku korupsi, belum menimbulkan efek jera. Juga belum mendukung semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan hukuman seberat-beratnya.

Penolakan semakin kencang, lantaran Kemenkum HAM, juga mewacanakan mempermudah koruptor untuk mendapatkan remisi. Yaitu dengan meniadakan syarat bersedia menjadi justice collaborator (JC).

Dari wacana ini bisa disimpulkan bahwa sistem hukum dan pemidanaan, sangat berpihak pada koruptor: Sudah vonisnya tidak maksimal, ketika dipidana pun dipermudah untuk mendapatkan remisi.

Sesuai konstitusi, terpidana memang punya hak untuk mendapatkan remisi, alias keringanan masa hukuman. Secara teknis kewenangan memutuskan besaran remisi dan siapa yang berhak menerima ada di Kemenkum HAM.

Pasal 34, PP 99 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain menyatakan: Setiap Narapidana dan Anak pidana berhak mendapatkan remisi. Syaratnya berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam bulan).

Syarat lain sesuai Pasal 34A ayat (1) huruf a, adalah pemberian remisi bagi narapidana kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, yaitu bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Bila persyaratan menjadi JC dihapuskan, muncul kekhawatiran, pemerintah akan semakin jor-joran dalam memberikan remisi, terutama terhadap koruptor. Apalagi, salah satu alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberi remisi kepada koruptor adalah untuk mengatasi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia.

Ihwal kelebihan kapasitas penghuni LP, memang sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Penghuni LP di seluruh Indonesia saat ini mencapai 197.165 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan. Sementara kapasitas LP hanya untuk 188.969 orang.

Meski begitu bila kelebihan kapasitas itu dijadikan alasan untuk memberi remisi kepada koruptor, apalagi mempermudah mendapatkan remisi, tentu tidak pada tempatnya. Seolah-oleh bila koruptor tidak mendapat remisi, maka LP akan semakin penuh. Padahal tidak persis seperti itu kondisi sesungguhnya.

Penuhnya LP, karena lebih dari 50 persen penghuninya adalah terpidana narkoba. Sedang jumlah koruptor hanya sekitar 2 persen. Artinya memberi remisi, atau bahkan membebaskan semua koruptor pun tak berpengaruh banyak terhadap kelebihan kapasitas penghuni LP.

Bila Menkum HAM, berkeras menghapus syarat JC bagi koruptor untuk mendapatkan remisi, maka ia akan sulit berkelit dari tudingan bahwa kebijakannya berpihak pada koruptor. Dan apa boleh buat, kebijakan tersebut akan semakin melukai rasa keadilan bagi masyarakat.
Remisi koruptor di antara hak dan rasa keadilan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...-rasa-keadilan

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
757
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan