Kaskus

News

3ten4Avatar border
TS
3ten4
Kontraktor Kabur ingin share di medsos (tanya dulu)
Begini, saya mempunyai surat kontrak kerja dengan kontraktor A untuk membuat rumah. Surat Kontrak ditandangani antara saya sbg klient, A sebagai Kontraktor (diatas materai 6000) dan (mengetahui) B sebagai penanggung jawab lapangan.

Setelah lebaran, terdapat pernyataan sms dari A bhw perjanjian dengan tukang 3 hari kerja setelah lebaran, pekerjaan bisa dilakukan. Namun, setelah sekian lama sudah 1.5 bulan menuju 2 bulan tidak ada tanda pekerjaan dilakukan, ditelp tidak pernah diangkat dan sms jarang sekali direspon (lama). A maupun B tidak pernah memberikan kabar ke saya terlebih dahulu.

Si A setelah lebaran (sekitar seminggu setelah lebaran) SMS ke saya bahwa semua kerjaan diambil alih oleh B dan memohon agar tidak menghubungi si A lagi.

Saya memberikan sms kepada A dan B bahwa jika tidak ada pekerjaan pada tanggal 18 Agustus maka saya anggap kabur dan akan saya lapor polisi, mengingat tanggal 18 Agustus tepat 1.5 bulan setelah lebaran.

Semenjak si A bilang diambil alih oleh si B, sedangkan kenyataan A dan B sering sekali late respon pada saya, saya sering menyatakan kepada A bahwa tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab karena nama baik A dipertaruhkan.

Pertanyaan 1:
Apakah perbuatan saya terhadap A dan B disebut sebagai perbuatan ancaman / perbuatan tidak menyenangkan / menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia? karena saya selalu mengingatkan bahwa nama baik A dan B dipertaruhkan?

Pertanyaan 2:
Saya mengingatkan atau lebih tepatnya memperingati ke A dan B melalui sms bahwa nama maik mereka akan saya post di medsos dan saya lapor polisi jika tanggal 18 Agustus (1.5 bulan tidak ada kerja nyata dilapangan) belum datang. Si A menjawab dengan satu KATA SARA.

Jika SARA melalui SMS bisa lapor / mengadu kemana?

Jika saya post dengan tujuan agar tidak ada orang lain seperti saya mengalami, apakah menyalahi pencemaran nama baik?


Kondisi:
1. Saya sudah membayar melebihi termin pembayaran yang tertera di kontrak kerja. Dengan kata lain, anggap saja saya sudah membayar 50 persen sedangkan dikontrak seharusnya dibayar 30 persen saja. Ini keteledoran / ketidak tegasan saya mengingat A dan B pandai sekali mempunyai alasan.

2. Material (bahan bangunan) dari saya sendiri yang menyediakan / membeli dan masih banyak di tempat / lapangan sudah satu setengah bulan, terbukti sudah dicuri oleh beberapa warga setempat, dengan kata lain saya mengalami kerugian.

3. Semenjak lebaran, si A tidak pernah mau angkat telp, sms sulit sekali direspon dan dijawab, si B selalu beralasan dari mulai adik ipar sakit, kuli tenaga kerja minta bayaran terlebih dahulu, pinjam duit bank tapi belum dapat, lalu atur janjian dengan kuli tenaga kerja.
Saya challenge B bahwa saya yang talang dana dulu, lalu alasan lagi dengan atur janjian waktu dengan kuli tenaga kerja.

4. Saat pengerjaan proyek, IMB sedang dibuat oleh Teman / Calo tidak resmi. Tapi sampai sekarang belum selesai, namun ada surat kontrak juga.

Rencana saya, baik mereka tanggung jawab (menyelesaikan kerjaan sesuai kontrak) atau tidak, saya tetap akan post agar orang lain tidak kena jebakan mereka. Mohon dijelaskan apakah memang saya layak post / share di media sosial? Apakah saya menyalahi aturan jika saya post?

Terima kasih.
0
2.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan