- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Damayanti Bongkar Kesepakatan Atur Proyek di Kemen-PUPR


TS
atfrie
Damayanti Bongkar Kesepakatan Atur Proyek di Kemen-PUPR
JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengungkap telah ada kesepakatan antara pimpinan Komisi V dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan jalan.
Hal itu, menurut Damayanti yang membuat dirinya mau menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebagaimana ditawarkan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustari.
"Kami (program aspirasi) hasil kesepakatan antara pimpinan komisi dan Kementerian PUPR. Kami anggota dapat jatah Rp50 miliar," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2015).
Dia mengatakan, kesepakatan atur proyek antara pimpinan komisi dengan pihak Kementerian PUPR dilakukan agar anggaran pembangunan jalan ini masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Damayanti diketahui mendapat proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar. Atas hal itu, dia mendapat fee sebesar 6 persen dari nilai proyek itu dari hasil pembicaraannya dengan Amran.
Menurut Damayanti, pembicaraan soal fee proyek dengan Amran ini dirinya lakukan bersama dengan Budi yang juga anggota Komisi V ketika itu serta dua politikus PKB, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Namun, dia tak ingat berapa yang didapat Budi.
"Saya enggak hapal kalau beliau (Budi)," ujarnya.
Seperti diketahui, pada sidang dirinya, Damayanti mengatakan ada pembagian jatah program aspirasi anggota Komisi V dengan pihak Kementerian PUPR untuk proyek jalan. Menurut dia anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp50 miliar, sedangkan untuk pimpinan Komisi V mencapai Rp450 miliar.
"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp50 miliar ternyata jatah pimpinan Rp450 miliar," ujar Damayanti beberapa waktu lalu. (sus)
Sumber : http://m.okezone.com/read/2016/08/18/337/1466848/damayanti-bongkar-kesepakatan-atur-proyek-di-kemen-pupr?utm_source=wp_bt
Hal itu, menurut Damayanti yang membuat dirinya mau menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebagaimana ditawarkan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustari.
"Kami (program aspirasi) hasil kesepakatan antara pimpinan komisi dan Kementerian PUPR. Kami anggota dapat jatah Rp50 miliar," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2015).
Dia mengatakan, kesepakatan atur proyek antara pimpinan komisi dengan pihak Kementerian PUPR dilakukan agar anggaran pembangunan jalan ini masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Damayanti diketahui mendapat proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar. Atas hal itu, dia mendapat fee sebesar 6 persen dari nilai proyek itu dari hasil pembicaraannya dengan Amran.
Menurut Damayanti, pembicaraan soal fee proyek dengan Amran ini dirinya lakukan bersama dengan Budi yang juga anggota Komisi V ketika itu serta dua politikus PKB, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Namun, dia tak ingat berapa yang didapat Budi.
"Saya enggak hapal kalau beliau (Budi)," ujarnya.
Seperti diketahui, pada sidang dirinya, Damayanti mengatakan ada pembagian jatah program aspirasi anggota Komisi V dengan pihak Kementerian PUPR untuk proyek jalan. Menurut dia anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp50 miliar, sedangkan untuk pimpinan Komisi V mencapai Rp450 miliar.
"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp50 miliar ternyata jatah pimpinan Rp450 miliar," ujar Damayanti beberapa waktu lalu. (sus)
Sumber : http://m.okezone.com/read/2016/08/18/337/1466848/damayanti-bongkar-kesepakatan-atur-proyek-di-kemen-pupr?utm_source=wp_bt
0
789
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan