- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
TKDN dan sedikit seputar PTK 007 untuk bidang Minyak dan Gas


TS
alipnursetyo
TKDN dan sedikit seputar PTK 007 untuk bidang Minyak dan Gas
Dear Momod, ijin share knowledge tentang TKDN yang ane dapet dari pengalaman kerja. Mungkin membantu kaskuser yang ingin tahu lebih lanjut tentang TKDN maupun PTK 007.
Karena ga tau mau ditaruh di kategori apa jadi ane taruh di Lounge aja. (Kalau salah kamar mohon diarahkan)
1. APDN = apresiasi Produk Dalam Negeri : Produsen-produsen yang sudah diverifikasi dan sertifikasi Tarif Kandungan Dalam Negeri dalam Produk yang dibuatnya dandidaftarkan dalam buku APDN atau bisa dilihat dalam website P3DN punya Deperindag. (bisa browse di google)
2. TKDN adalah Tingkat Komponen dalam negeri pada barang maupun jasa dan gabungan barang dan jasa yang nantinya akan dinyatakan dalam persentase. Tingkat Komponen Dalam Negeri : biasanya TKDN ini berkaitan dengan perhitungan % dari barang/material/jasa, jika komponen material/jasa bersumber dari dalam negeri TKDN 100%, jika material yg dipesan dari luar negeri TKDN 0% jika di asembly/difabrikasi serta menggunakan jasa dalam negeri butuh dihitung lagi biasanya verifikasi TKDN yg menghitung dari Surveyor dan Sucofindo.
3. SKUP MIGAS sering disebut untuk Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dan Gas Bumi
SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan dan perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.
Kemampuan usaha perusahaan dalam bidang migas terdiria atas dua jenis :
1. Kemampuan usaha penunjang migas untuk pabrikasi
2. Kemampuan usaha penunjang migas untuk jasa supplai maupun konstruksi
Tingkat kemampuan perusahaan tersebut akan di aprsiasi kedalam satu buku dengan nama TKDN (Tingkat Kemampuan dalam Negeri)
4.PTK007 adalah Pedoman Tata Kelola Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa di industri hulu migas mempunyai spesifikasi dan karakteristik khusus. Hal ini berhubungan dengan karakteristik proses (versi terbarunya adalah tahun 2015 bisa donlod di web Migas)
Lingkup dalam TKDN
Update peraturan TKDN dari tahun ke tahun (upto 2015)

Definisi menurut PTK 007 terkait TKDN
Barang
Benda (material atau peralatan) yang didatangkan dalam bentuk utuh maupun terurai yang mempunyai fungsi serta wujud yang khusus.
Tata cara perhitungan nilai TKDN barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang membidangi industri Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan pada lampiran SC-18. PTK 007
Jasa
Layanan profesional untuk mencapai sasaran tertentu yang hasil akhirnya bukan dalam bentuk barang yang bisa digunakan langsung.
Gabungan Barang dan Jasa
Pekerjaan yang perencanaan teknis, penetapan spesifikasi dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Pengguna, sedangkan seluruh proses serta pengerjaannya termasuk penyediaan tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan dilaksanakan oleh Penyedia.
Dalam Proses Lelang Evaluasi Preferensi TKDN dilihat dari:
Preferensi Harga - Barang
Syarat preferensi TKDN barang >= 25% , Preferensi Status Perusahaan : >= 25% , dengan status perusahaan dalam negeri
Preferensi Harga - Jasa
Syarat preferensi TKDN jasa >= 30%, Preferensi Status Perusahaan : >= 30%, status perusahaan dalam negeri, porsi pelaksana pekerjaan oleh Perusahaan Dalam Negeri minimal 50%, porsi pelaksanaan pekerjaan di wilayah Indonesia min 50%
Harga Evaluasi Preferensi atas TKDN - (HE-TKDN)





Sementara ini dulu gan kaskuser chapter awal dari TKDN dan seputar PTK 007. Akan ane update kalau responnya bagus sampai page 2 dan ada cendol buat ane.
Just for Info : ane kerja di subkontraktor migas dan sering menghadapi verifikasi TKDN baik Self Assesment atau Post Audit baik dari KKS atau 2 BUMN plat merah yang ditunjuk untuk pelaksanaan verifikasi TKDN.
Kalau agan-agan mau diskusi lebih tentang TKDN s/d proses verifikasinya tanpa nunggu update thread ini bisa kontak ane di WA/SMS/TLP : 085217350358
Kalau ada kesalahan penulisan mohon maaf dan bukan maksud menggurui agan kaskuser.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amalan buat ane.
Firman Allah SWT:
Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat.
Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang berilmu). Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun. (Al-Faatir : 27-28)
Karena ga tau mau ditaruh di kategori apa jadi ane taruh di Lounge aja. (Kalau salah kamar mohon diarahkan)
1. APDN = apresiasi Produk Dalam Negeri : Produsen-produsen yang sudah diverifikasi dan sertifikasi Tarif Kandungan Dalam Negeri dalam Produk yang dibuatnya dandidaftarkan dalam buku APDN atau bisa dilihat dalam website P3DN punya Deperindag. (bisa browse di google)
2. TKDN adalah Tingkat Komponen dalam negeri pada barang maupun jasa dan gabungan barang dan jasa yang nantinya akan dinyatakan dalam persentase. Tingkat Komponen Dalam Negeri : biasanya TKDN ini berkaitan dengan perhitungan % dari barang/material/jasa, jika komponen material/jasa bersumber dari dalam negeri TKDN 100%, jika material yg dipesan dari luar negeri TKDN 0% jika di asembly/difabrikasi serta menggunakan jasa dalam negeri butuh dihitung lagi biasanya verifikasi TKDN yg menghitung dari Surveyor dan Sucofindo.
3. SKUP MIGAS sering disebut untuk Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dan Gas Bumi
SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan dan perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.
Kemampuan usaha perusahaan dalam bidang migas terdiria atas dua jenis :
1. Kemampuan usaha penunjang migas untuk pabrikasi
2. Kemampuan usaha penunjang migas untuk jasa supplai maupun konstruksi
Tingkat kemampuan perusahaan tersebut akan di aprsiasi kedalam satu buku dengan nama TKDN (Tingkat Kemampuan dalam Negeri)
4.PTK007 adalah Pedoman Tata Kelola Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa di industri hulu migas mempunyai spesifikasi dan karakteristik khusus. Hal ini berhubungan dengan karakteristik proses (versi terbarunya adalah tahun 2015 bisa donlod di web Migas)
Lingkup dalam TKDN
- Menetapkan target capaian TKDN yang harus dicapai dalam setiap pengadaan barang dan/ atau jasa;
- Memenuhi komitmen TKDN yang dinyatakan sendiri (self assesment) dan yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan atau jasa;
- Dilakukan Verifikasi untuk menentukan capaian TKDN pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa; dan menyampaikan laporan hasil Verifikasi mengenai capaian TKDN kepada Direktorat Jenderal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan capaian TKDN atas Penyedia barang dan/atau jasa dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Update peraturan TKDN dari tahun ke tahun (upto 2015)

Definisi menurut PTK 007 terkait TKDN
Barang
Benda (material atau peralatan) yang didatangkan dalam bentuk utuh maupun terurai yang mempunyai fungsi serta wujud yang khusus.
Tata cara perhitungan nilai TKDN barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang membidangi industri Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan pada lampiran SC-18. PTK 007
Jasa
Layanan profesional untuk mencapai sasaran tertentu yang hasil akhirnya bukan dalam bentuk barang yang bisa digunakan langsung.
Gabungan Barang dan Jasa
Pekerjaan yang perencanaan teknis, penetapan spesifikasi dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Pengguna, sedangkan seluruh proses serta pengerjaannya termasuk penyediaan tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan dilaksanakan oleh Penyedia.
Dalam Proses Lelang Evaluasi Preferensi TKDN dilihat dari:
Preferensi Harga - Barang
Syarat preferensi TKDN barang >= 25% , Preferensi Status Perusahaan : >= 25% , dengan status perusahaan dalam negeri
Preferensi Harga - Jasa
Syarat preferensi TKDN jasa >= 30%, Preferensi Status Perusahaan : >= 30%, status perusahaan dalam negeri, porsi pelaksana pekerjaan oleh Perusahaan Dalam Negeri minimal 50%, porsi pelaksanaan pekerjaan di wilayah Indonesia min 50%
Harga Evaluasi Preferensi atas TKDN - (HE-TKDN)





Sementara ini dulu gan kaskuser chapter awal dari TKDN dan seputar PTK 007. Akan ane update kalau responnya bagus sampai page 2 dan ada cendol buat ane.
Just for Info : ane kerja di subkontraktor migas dan sering menghadapi verifikasi TKDN baik Self Assesment atau Post Audit baik dari KKS atau 2 BUMN plat merah yang ditunjuk untuk pelaksanaan verifikasi TKDN.
Kalau agan-agan mau diskusi lebih tentang TKDN s/d proses verifikasinya tanpa nunggu update thread ini bisa kontak ane di WA/SMS/TLP : 085217350358
Kalau ada kesalahan penulisan mohon maaf dan bukan maksud menggurui agan kaskuser.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amalan buat ane.
Firman Allah SWT:
Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat.
Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang berilmu). Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun. (Al-Faatir : 27-28)
Diubah oleh alipnursetyo 18-06-2020 15:07




4iinch dan anasabila memberi reputasi
3
7K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan