- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perkimpoian Sejenis Hebohkan Warga Lumajang Jawa Timur


TS
mooniequeenie
Perkimpoian Sejenis Hebohkan Warga Lumajang Jawa Timur

LUMAJANG,(suarajatimpost.com) - Berawal dari sebuah akun media sosial Facebook bernama Nyi Ageng Roro Ayu yang mengunggah foto mesra pasangan Lesbi Gay Bisek dan Transnder ( LGBT ), masyarakat luas khususnya Lumajang menjadi heboh.
Akun Facebook yang menerangkan bahwa pasangan ini telah mengikrarkan kalau telah menikah, langsung mendapatkan respon dari Majelis Ulama Indonesi ( MUI ) Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan data yang diperoleh Suarajatimpost.com di lapangan, kedua mempelai tersebut diduga kuat bernama Supriyadi (27) pria asal Desa Sememu dan Ayup Arifin (30 ) pria asal Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai perias pengantin.
Dengan adanya penemuan ini, sejumlah warga lumajang mengaku resah dan berharap kepada aparat maupun instansi berwenang agar segara melakukan pengusutan hingga tuntas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun tesebut.
Dalam penuturannya, Ayup Arifin salah satu dari mempelai mengatakan jika kisah kasih asmaranya dengan Supriyadi sudah terjalin sejak lima tahun silam hingga saat mereka berdua berikrar bahwa mereka telah menikah.
Meski sempat di tentang pihak keluarga, keduanya tetap saja melangsungkan pernikahan di kediaman Ayup dengan dihadiri para kerabat dan sahabat dekatnya. Dokumentasi pernikahan dan adegan mesra merekapun di unggah ke akun miliknya hingga beredar luas, jadi perbincangan masyarakat hingga sampailah kepada MUI Kabupaten Lumajang.
Semantara Ketua MUI Lumajang H Mufli Farid yang mengetahui akan hal ini, pihaknya berjanji akan segera meluruskan persoalan inidengan segera mendatangi pasangan tersebut.
“Nanti kita akan temui keduanya, kita akan berikan pencerahan jika agama dan pemerintah melarang akan adanya pernikahan sejenis,” ujarnya saat di konfirmasi suarajatimpost.com.
Masih kata H Mufli, dirinya juga menegaskan jika perkimpoian sejenis itu adalah haram dan sama sekali tidak boleh terjadi.
“Menurut agama islam perkimpoian sejenis ini hukumnya haram, tidak boleh ada kapan dan dimanapun, kalau manusia memaksa tunggu adzab ALLAH, seperti jaman Nabi Luth,” Pungkasnya.
http://m.suarajatimpost.com/read/131...ng-jawa-timur/
selamet yah

ini gimana cara nentuin siapabyang pake baju cewe siapa yang pake bju cowo?

0
2.7K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan