- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah Diberhentikan, Arcandra Terancam Pidana


TS
nevertalk
Sudah Diberhentikan, Arcandra Terancam Pidana


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait pencopotan Arcandra Tahar dari kursi Menteri ESDM Senin malam.
Menurut Mahfud, langkah Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra merupakan kebijakan yang tepat.
“Kalau mau menjaga martabat bangsa & kedaulatan hukum, itu pilihannya,” cuit Mahfud melalui akun Twitter-nya, Senin malam (15/8).
Dia mengatakan, dilengserkannya almunus ITB tersebut merupakan jalan keluar terbaik yang harus diambil.
“Itu pilihan langkah yang tepat dari Presiden. Kita ingin negara baik sehingga jalan keluar yang baik harus diambil meski pahit,” ungkap dia.
“Tanggung jawab Presiden sudah selesai, yakni memecat Arcandra dengan cepat. Tak ada konsekuensi hukum lain bagi Presiden, ini konteksnya HTN (Hukum Tata Negara),” lanjut pria yang menjabat sebagai Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga sempat menjawab pertanyaan netizen soal kemungkinan adanya hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR.

“Pak Jokowi tidak bisa di-HMP oleh DPR dalam kasus ini. Karena Presiden tak lakukan tindak (melanggar hukum). Tapi Arcandra bisa kena pidana Keimigrasian,” pungkas Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hal ini disampaikan Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (15/8/2016).
Hanya saja dalam keterangan persnya, Pratikno tidak tegas menyampaikan pernyataan Presiden soal status kewarganegaraan Archandra Tahar. Pratikono hanya menyampaikan keputusan Jokowi berhentikan Archandra karena desakan publik.
“Menanggapi pertanyaan publik status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, maka Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM,” ujar Pratikno.
Dalam jumpa pers itu, Pratikno hanya didampingi juru bicara kepresidenan Johan Budi SP. Dia tidak memerinci lebih jauh pertimbangan-pertimbangan pemberhentian Arcandra.
Untuk sementara posisi Arcandra digantikan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...rancam-pidana/
Serasa JEBMEN

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan mengenai adanya sejumlah ketentuan pidana. Terkait paspor ganda -- yang menguggurkan paspor RI karena Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan -- diatur dalam Pasal 126 huruf b.
b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Diubah oleh nevertalk 16-08-2016 13:01
0
4.4K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan