- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OC Kaligis Divonis 10 Tahun, Velove: Itu Gak Fair


TS
mrkepo10
OC Kaligis Divonis 10 Tahun, Velove: Itu Gak Fair

Putri pengacara senior OC Kaligis, Velove Vexia merasa keberatan atas penambahan hukuman yang diberikan kepada ayahnya dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap OC Kaligis, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh OC Kaligis dan memperberat hukuman menjadi sepuluh tahun.
"Of course aku bilang itu nggak fair, karena kita tahu semua yang terlibat di masalah ini kan tuntutannya 2 hingga 4 tahun. Hakimnya aja 4 tahunkan," kata Velove Vexia di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/08/2016).
Oleh karena itu, kata Velove, pihak OC Kaligis berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
"Pastilah yah kita bakal mengupayakan PK (Peninjauan Kembali), karena papah akan berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Velove.
OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.
"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun penjara," katanya, Rabu (10/08/2016).
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
"Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata majelis hakim.
Sumber
0
3.2K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan